Peristiwa

Polsek Densel Ringkus Dua Pelaku Kasus Curanmor

 Minggu, 16 Juli 2023 | Dibaca: 281 Pengunjung

Pelaku Rizka (22) (Atas) dan Mulyadi (46) (Bawah) melakukan aksi Curanmor dengan TKP berbeda, keduanya berhasil diamankan di Mapolsek Densel, Minggu (16/7/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Dua kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil diungkap jajaran Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel).

Dua pelaku dengan kasus Curanmor dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, di awali pelaku Rizka Efendi (22) alamat tinggal sementara di Jalan Pendidikan Sidakarya Densel/ asal RT.13 RW2 Dusun Gunosari Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso, Jatim. Lalu pelaku lainnya, Mulyadi (46) alamat sementara Jalan Taman Pancing Gang Nakula No. 4 Desa Pemogan Kec. Densel/ asal Dusun Pasar Kel. Ledokombo Kab. Jember, Jatim.

Pelaku Rizka terakhir beraksi, Rabu (12/3/2023) sekira Pukul 21.20 Wita. Dia melakukan aksi Curanmor jenis Honda Beat Tahun 2023 warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) DK 5149 ADY, secara mudah terhadap korban yang merupakan rekannya. 

"Jadi saat pelaku Rizka main ke kost korban (temannya), pada Rabu (12/7/2023) lalu saat pelaku Rizka bermain ke kost korban dan korban sedang di kamar mandi, lalu pelaku Rizka mengambil kunci motor dan membawa kabur motor korban di parkiran," kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, SE., MH., di dampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Minggu (16/7/2023).

Diduga korban pencurian sedang panik, di mana keluarganya saat itu sedang masuk rumah sakit. Pelaku Rizka, diketahui pula mengambil kunci motor di meja samping TV, lalu mengambil STNK, dan uang Rp100 ribu di dalam tas korban yang diletakan di dalam lemari. Pelaku Rizka kabur menuju Gilimanuk dan di perjalanan dia mematikan HP-nya supaya tidak diketahu korban.

"Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Densel, menerima laporan dan Olah TKP. Pelaku Rizka berdasarkan ciri-ciri dan sepeda motor, berhasil diamankan di Pelabuhan Gilimanuk sebelum menyebrang ke Pulau Jawa," bebernya.

Sementara itu, pelaku Mulyadi dengan modus kunci nyantol melakukan Curanmor, persisnya di TKP di areal futsal di Jalan Gelogor Carik Desa Pemogan Kecamatan Densel, Kamis (29/7/2023) Pukul 06.00 Wita.

Pelaku Mulyadi semula berangkat memancing di sungai Taman Pancing Pemogan. Sejak memancing Pukul 04.00 Wita, lalu dia sudah merasa bosan dan Pukul 06.00 Wita pulang dengan berjalan kaki.

Persis saat di TKP, pelaku Mulyadi melihat ada motor jenis Honda Scoopy hitam Nopol DK 6098 ADQ dengan kondisi nyantol.

"Saat itu muncullah niatnya untuk mengambil motor tersebut, motor lalu dihidupkan dan dibawa pergi," ucap AKP Dayu Kalpika.

Laporan terhadap pelaku Mulyadi, segera ditindak lanjuti aparat Polsek Densel. Maka dengan berbekal ciri-ciri pelaku Mulyadi, dia ditangkap aparat saat berada di Jalan Tukad Badung XVI Renon Densel.

"Tim melakukan pengembangan untuk menunjukkan TKP lainnya dan mencari Barang Bukti (BB). Namun, pelaku melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, petugas lalu memberikan tindakan tegas terukur,  dan pelaku Mulyadi dengan BB dibawa ke Mapolsek Densel untuk penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Densel dar pelaku Mulyadi, turut pula mengamankan BB motor lainnya jenis Honda Beat warna Hitam Tahun 2017 dengan Nopol DK 5288 ED.

Akibat perbuatannya terhadap pelaku Rizka dan pelaku Mulyadi, dikenakan Pasal 362 tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama 5 Tahun. 012


TAGS :