Peristiwa

Pengacara Merasa Kliennya Ditipu KTP Bodong, WNA Suriah di Tahan Rutan Imigrasi Kelas I TPI Denpasar

 Minggu, 12 Maret 2023 | Dibaca: 418 Pengunjung

Advokat Wayan Dharma Na Gara, SH., MH., (dua dari kiri-kacamata) dan rekan merilis dugaan kliennya Mohammad Zghaib bin Nasir (33) ditipu soal KTP bodong. Kasus masih didalami Polda Bali.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Dugaan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali, oknum Warga Negara Asing (WNA) Suriah, Mohammad Zghaib bin Nasir (33) menjadi sorotan Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.IK., M.Si., mengatakan terdapat dua kasus oknum WNA yang masih dalam penyelidikan. "Sementara masih proses penyelidikan," ujarnya, Minggu (12/3/2023).

Mohammad Zghaib diduga beridentitas KTP Bali bernama Agung Nizar Santoso, diduga pula dia telah mengeluarkan uang sebanyak Rp 15 Juta untuk memperoleh KTP, KK, NPWP. Dan untuk KK dan KTP Rp 8 Juta. Diduga pula identitas tersebut dibuat oknum inisial Wayan di Dinas Dukcapil Kota Denpasar.

"Gak tau dia (ada perubahan nama klien) diduga ditipu ini. Jadi sebenarnya KTP ini dia sudah tolak dari awal, tapi dipaksa terus, mau dibuatkan masalah kalau dia tidak mau terima KTP. KTP ini bukan tujuannya, diduga dia diancam oleh oknum P. Dia sempat menolak, lalu KTP itu ditaruh di teras depan kostannya, ngak tahu siapa yang taruh ini," ucap Wayan Dharma Na Gara, SH., MH.

Pihaknya menegaskan di awal kliennya Mohammad Zghaib hanya ingin membuka buku tabungan rekening.

"Tujuan utamanya dia (Mohammad Zghaib-red) adalah membuka buku tabungan, cuman karena suatu hal, pergaulan yang tidak bagus. Dia diarahkan ke arah 'kegelapan', dari awal dia hanya ingin membuka buku tabungan," katanya.

Ia mempertanyakan kembali dengan adanya rencana membuka buku tabungan, apakah ada masalah hukum atau pelanggaran. Konon atas persoalan yang dialami, kliennya Mohammad Zghaib mengalami penurunan kondisi fisik.

"Apakah itu ada pelanggaran, tindak pidana atau apakah? Nah status dia (Klien) apa, saksi? Kami kemarin (Sabtu) diperiksa penyidik Polda Bali sebagai saksi dari pukul 15.00 s.d. 08.00 Wita. Kita belum terima berkas, padahal saya sudah kirim surat sejak tanggal 1 Maret 2023, untuk permohonan status hukum klien saya Mohammad Zghaib, yang ditunjukkan ke Kepala Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kita belum menerima jawaban sama sekali," tegasnya.

Advokat Dharma menambahkan kliennya Mohammad Zghaib saat ini ditahan di Rutan Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, atas dasar Pasal 75 UU Imigrasi, (1) Pejabat imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

"Dia mau buat KTP, diduga dia ini ditipu. Dibilang Security Check, apa? Bagaimana itu maksudnya? Security Check saya duga dia dibawa ke Disdukcapil, apa dilakukan di sana? Di skrining, scan retina mata, sidik jari, dan foto (diduga 7 bulan lalu-red). Dia gak ada ngapa-ngapain lagi di sana? Ngak ada Pak. Cuman dibawa ke sana oleh P diduga T, kemudian P yang ngurus semua di sana. Klien saya cuman tahu Security Check. Kemudian, dengan inisial N, temenan, dia lalu minta bantuan kepada N, dia membayar ke N Rp 8 Juta, itu dikiranya (dibenaknya) sebagai setoran awal membuka rekening tabungan. Apakah membuka buku tabungan membahayakan kepentingan umum?," tanyanya.

Sementara itu, WNA Ukraina Rodion Krynin (39) lainnya dengan KTP Bali bernama Alexander Nur Rudi diduga mendapatkan KTP Bali di patok Rp 31.000.000. Diduga Rodion ke Indonesia di Tahun 2020 untuk menghindari perang Rusia. KTP diduga diperoleh dari oknum inisial Puji dan diterbitkan oleh Dukcapil Badung bulan Oktober 2022 dan membayar Puji mencapai Rp 31 Juta. 012


TAGS :