Peristiwa

Olah Rendaman Batang Ganja Bercampur Coklat, Tersangka Ricard Ditangkap Polsek Denbar

 Senin, 08 Agustus 2022 | Dibaca: 265 Pengunjung

Terbukti memiliki narkotika jenis ganja yang diolah dengan coklat, tersangka Ricard Ricard Fajariadi (26) akhirnya ditahan jajaran Polsek Densel Polresta Denpasar, Senin (8/8/2022).   

www.mediabali.id, Denpasar. 

Kasus tindak pidana kepemilikan barang narkotika jenis ganja yang diolah kembali bercampur coklat, diungkap jajaran Sat. Reskri. Polsek Denpasar Barat Polresta Denpasar. 

Narkotika jenis ganja terungkap atas Laporan Polisi Nomor LP-A /06/VIII/2022/BALI/Resta Dps/Sek Denbar, pada Jumat (5/8) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Tangkuban Perahu Pondok Purnawira V No. 14 Kelurahan Padangsambian Kelod, Denbar.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra A., S.IK., MH., didampingi Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, menjelaskan tersangka ditangkap adalah Ricard Fajariadi (26) yang beralamat di Jalan Purnawira V No. 14 Denpasar, Padangsambian Kelod, Denbar.

Diketahui tersangka Ricard sebelumnya, Kamis (4/8/2022) lalu, aparat penyidik telah mendapatkan informasi terkait adanya pengiriman paket diduga ganja dari Surabaya dengan jasa J & T ke alamat Jalan Tangkuban Perahu atas penerima inisi KA.

Tim Opsnal Denbar dipimpin Kanit Reskrim Iptu Kevin Mario Immanuel, S.Tr. K., lalu  berkoordinasi bersama pihak ekspedisi pengiriman barang mengenai status paket yang dicurigai tersebut.

"Diperoleh bahwa paket ini tiba di Bali pada Jumat (5/8/2022), dimana tim lalu membuntuti paket tersebut sesuai alamat dalam paket. Setelah paket diterima oleh pemilik alamat, tim kemudian masuk ke dalam rumah dan menunjukan surat perintah tugas dan menanyakan ke tersangka Ricard atas isi paket tersebut. Paket dibuka dengan disaksikan saksi-saksi dan benar berisi narkotika jenis ganja," ujar Kapolsek Denpasar Barat Kompol Made Hendra, Senin (8/8/2022).

Lebih lanjut, setelah melihat adanya paket yang diduga berisi ganja. Aparat melanjutkan penggeledahan ke kamar tersangka Ricard, dan faktanya turut ditemukan barang narkotika ganja.

"Ada juga temuan rendaman batang ganja dengan alkohol, air rendaman akan dimasak dan dicampur lagi dengan coklat, lalu dibekukan kembali dan dikirim lagi ke luar kota. Sedangkan ganja dalam paket besar akan dia pecah-pecah dalam bentuk kecil," katanya.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Made Hendra menilai tindakan mengolah rendaman alkohol batang ganja dan dicampur coklat diduga adalah modus baru. Tersangka Ricard yang merupakan security di sebuah kos-kosan ini mengaku menjual kembali ke luar kota sebanyak 3 kali, dan mendapatkan ide mengolah dari kakaknya Tomy Rirehena di Palembang, yang sementara telah ditahan di Lapas Palembang.

"Kegiatan ini sudah dilakukan 3 tahun, modus baru ganja coklat ini masih diselidiki. Infonya dia mendapat cara mengolah coklat asli dicampur dengan hasil rendaman coklat dan dibekukan dicetak menjadi coklat. Ini diduga memiliki efek seperti mengkonsumsi ganja," katanya.

Tercatat diantaranya BB yang disita di dalam buntalan lakban warna cokelat berisi daun, batang dan biji kering diduga ganja dengan berat bruto 1.070 gram dan berat netto 952 gram.

Termasuk juga BB 1 buah kantong plastik warna hitam yang yang didalamnya berisikan 3 buah plastik klip berisi daun, batang dan biji kering diduga ganja masing-masing dengan berat; 1. Kode B1 dengan berat bruto 3,10 gram dan berat netto 2.85 gram; 2. Kode B2  berat bruto 3,20 gram dan berat netto 2.95 gram; 3. Kode B3 berat bruto 3,25 gram dan berat netto 2.95 gram; 4. 1 buah kotak perkakas yang didalamnya berisikan 2 bendel plastik klip ukuran kecil dan 1 bendel plastik klip ukuran besar, beserta 1 buah timbangan elektrik kecil; 5. 1 buah timbangan elektrik besar warna hijau merek Camry; 6. 1 buah kardus warna cokelat bekas pembungkus paket J&T nomor; 7. Kode C, 1 buah ember warna orange dengan tutup warna biru berisikan cairan alkohol rendaman batang ganja dengan berat bruto 2.350 gram dan berat netto 1.856 gram, 8.1 bungkus cokelat merk Colatta, 9. Terakhir 1 buah HP Realme 8i warna hitam. 

"Temuan barang bukti tersebut diakui pemiliknya oleh tersangka Ricard yang dikirim oleh kakaknya di Palembang atas nama Tomy Rirehena. Dari itu, tersangka Ricard diamankan bersama BB dan saksi ke Kantor Polsek Denvar untuk dilakukan proses hukum," tegasnya.

Akibat tindakan tersangka Ricard, dia disangkakan Pasal 111 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 012


TAGS :