Politik

Gubernur Koster Jawab Terminal Khusus LNG, Perlu Kajian Teknis dan Lingkungan

 Senin, 18 Juli 2022 | Dibaca: 404 Pengunjung

Suasana rapat paripurna ke-19 masa persidangan ke-II Tahun 2022, salah satunya mendengarkan jawaban atas rencana pembangunan  Terminal Khusus LNG, Senin (18/7/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Persoalan mengenai Liquefied Natural Gas (LNG) disinggung dalam rapat paripurna DPRD Bali, dimana penyepakatan LNG beserta kelengkapannya dalam rangka Bali Mandiri Energi mendapat jawaban dari Gubernur Bali Wayan Koster. 

Koordinator Pembahas DPRD Provinsi Bali mengenai Raperda RTRWP Bali tahun 2022-2042 A.A. Ngurah Adhi Ardhana, ST., menerangkan jawaban dari Gubernur Koster menyatakan bahwa dalam proses realisasi perwujudan pemanfaatan ruang baik untuk lokasi bandara maupun lokasi terminal LNG, masih tetap diperlukan kajian-kajian untuk memastikan kelayakan teknis dan lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 

“Gubernur Bali sepakat terhadap perlunya pembahasan lanjutan terkait Terminal Khusus (Tersus) LNG, sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh Komisi 3 DPRD Provinsi Bali,” kata Ardhana, Senin (18/7/2022) di DPRD Bali.

Selanjutnya, dari hasil pembahasan kelompok pembahas, Ardhana menerangkan bahwa lokasi fasilitas penyimpanan dan unit regasifikasi atau FSRU (Facility Storage and Regasification Unit) dari LNG (Liquified Natural Gas), mesti sesuai dengan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali dan Kota Denpasar serta ijin pemanfaatannya oleh Kementerian Kehutanan.

“Dengan mengingat arahan serta atensi dari Presiden RI terkait upaya pelestarian dan budidaya mangrove, yang juga menjadi salah satu showcase Presidensi G-20, dan juga memperhatikan visi, Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, Menuju Bali Era Baru,” paparnya. 

Mengenai Tersus LNG untuk tetap dapat dikomunikasikan dengan duduk bersama antara stakeholder yang terlibat, dalam suatu rapat atau pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Denpasar. 

Hal tersebut turut memperhatikan peta Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Banjir, Likuifaksi (Pencairan Tanah/ Soil Liquefaction) dan lain-lain. Serta menyesuaikan dengan Pola Ruang sebagaimana Persetujuan Teknis (Perstek) RZWP-3-K, yaitu zona pelabuhan (subzona DLKR/ DLKP Pelabuhan Serangan) dengan karakteristik pelabuhan yang mendukung pariwisata, seperti marina dan olah raga air. 

“Kami juga memahami bahwa LNG adalah salah satu bentuk sumber energi bersih yang relatif ramah lingkungan, dan diperlukan sebagai pilihan untuk mengatasi kebutuhan 2 kali 100 MW pembangkit listrik PLN di Sanggaran-Denpasar Selatan. Intinya sebaiknya dikembangkan dengan Konsep Pengembangan Kawasan yang terintegrasi, yang menjadikan pariwisata dan kelestarian lingkungan seperti hutan bakau (mangrove), terumbu karang (coral reef) dan ekosistem lainnya, sebagai faktor-faktor yang diutamakan. Jadi secara tegas dan jelas dinyatakan bahwa tidak boleh ada hutan bakau yang ditebang, terumbu karang yang dikorbankan, atau terganggu keberadaannya,” tegasnya. 012


TAGS :