Peristiwa

Empat Korban TPPO Diimingi Kerja ke Luar Negeri, Dua Pelaku Ditangkap Aparat

 Kamis, 15 Juni 2023 | Dibaca: 265 Pengunjung

Dua pelaku TPPO inisial, H (30) dan SK (31) diamankan jajaran Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, dan BP2MI, Kamis (15/6/2023).

www.mediabali.id, Badung. 

Terungkap dua pelaku terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yaitu H (30) dan SK (31) alamat Tangerang, Banten. Keduanya terciduk jajaran Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai yang bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, dan BP2MI.

Sat. Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Jumat (9/6) Pukul 13.30 Wita memperoleh informasi terdapat korban berinisial KY (25), AS (25), dan IP (23) alamat Banyumas Jawa Tengah, beserta WS (38) alamat Banjarnegara Jawa Tengah.

Keempatnya menjadi korban penempatan migran Indonesia di luar negeri. Korban dijanjikan bekerja ke luar negeri, tetapi tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap.

Sebelumnya, dugaan TPPO muncul atas kecurigaan petugas Imigrasi di counter pemeriksaan Imigrasi Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Para korban saat pemeriksaan keimigrasian memberikan keterangan yang tidak konsisten dan berbelit-belit.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, SE., yang mendengar informasi tersebut lalu memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga, SH., MH., untuk menyelidiki TPPO terkait. Diketahui apabila keempat korban TPPO, dijanjikan bekerja di Restaurant Popiet di Kamboja melalui Bangkok Thailand.

"Mereka (4 korban) juga tidak memiliki dokumen yang lengkap dan tidak sesuai persyaratan untuk bekerja ke luar negeri," ujar AKBP Dayu Wikarniti, Kamis (15/6/2023).

Maka atas kecurigaan para petugas, lalu ditindaklanjuti Tim Opsnal Garuda Bhuana Sat. Reskrim yang mengagalkan keberangkatan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terkait.

Pemeriksaan mendalam dan diketahui keempat WNI inisial WS, AS, IP, dan KY akan bekerja di negara Kamboja, sedangkan H dan SK adalah orang yang mendampingi keempat WNI terkait menuju ke Kamboja.

"Pelaku H dan SK diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, untuk proses penyelidikan dan pengembangkan lebih lanjut. Sejauh ini, pengakuan para pelaku baru sekali melakukan TPPO, tetapi kami masih akan mengembangkan kembali kasus ini," tegas AKBP Dayu Wikartini.

Pihaknya mengapresiasi atas kecermatan petugas Imigrasi dalam mengidentifikasi calon pekerja migran Indonesia non-prosedural yang akan berangkat. 

“Tentunya apresiasi terhadap Imigrasi Ngurah Rai yang mampu mengidentifikasi PMI non-prosedural. Hal ini merupakan bentuk sinergi antar instansi yang sama-sama berkomitmen dalam pemberantasan TPPO," imbuhnya.

Ia menegaskan sebelumnya para korban TPPO mengetahui peluang kerja dimaksud melalui media sosial Facebook. Dari interogasi aparat, diduga mereka tergiur dengan upah yang lebih tinggi dan tanpa berpikir resikonya, sehingga tertarik melakukan proses kerja dan keberangkatan dari Bali. Kasus TPPO ini menjadi pembelajaran terhadap siapa pun yang hendak berangkat bekerja ke luar negeri.

“Aparat pemerintah bukannya ingin menghalangi warga negara untuk bekerja ke luar negeri, tetapi ingin melindungi. Karena banyak kasus-kasus di luar negeri, yang pada akhirnya warga negara kita yang menjadi korban,” ucap AKBP Dayu.

Kepala BP3MI Bali Anak Agung Gde Indra Hardiawan mengatakan bersyukur proses pemulangan para korban TPPO tidak mengalami kendala di lapangan. 

"Para pelaku memakai modus mempekerjakan korban di sektor perhotelan atau restaurant, itu adalah modus yang sering disampaikan korban. Mengenai pemulangan 4 korban itu kami fasilitasi ke daerah asal, hal ini juga sebagai kolaborasi kita dengan BP3MI Jawa Tengah, dari Semarang mereka melanjutkan perjalanan ke daerah asal. Kemarin Rabu (14/6) mereka pun sudah berkumpul dengan keluarganya," tegas Gung Indra.

Ditambahkan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito bahwa atas ketelitian dan kecermatan petugas di dalam pemeriksaan keimigrasian. Selanjutnya, Imigrasi Ngurah Rai memang melakukan penundaan keberangkatan terhadap enam WNI yang hendak pergi ke Bangkok tersebut.

“Pasca dilakukan penundaan keberangkatan terhadap yang bersangkutan, Imigrasi Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Polres Bandara Ngurah Rai untuk pendalaman pemeriksaan dalam hal dugaan TPPO," kata Sugito.

Ditegaskan Sugito, peran Imigrasi dalam upaya pemberantasan TPPO dimulai dari pengawasan pada saat pembuatan dokumen perjalanan (Paspor), beserta saat keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

“Di dalam kurun waktu 1 Januari s.d. 15 Juni 2023, petugas imigrasi pada Bandara I Gusti Ngurah Rai telah melakukan penundaan keberangkatan sebanyak 331 WNI, yang diduga sebagai PMI Non-Prosedural. Selain itu, Imigrasi Ngurah Rai juga telah menolak 30 permohonan paspor yang diduga akan digunakan untuk PMI Non-Prosedural," bebernya.

Sementara itu, Sekretaris Utama BP2MI Rinaldi secara virtual mengatakan atas perang semesta terhadap TPPO, ini membuktikan sinergi kolaboratif BP2MI dan seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyelamatkan anak bangsa akan terus berjalan. Pencegahan terus dilakukan, tentu menunjukkan negara hadir, negara tidak boleh kalah dan hukum terus bekerja. Rinaldi turut mengapresiasi dan penghormatan atas komiten memberantas TPPO.

“Sindikat TPPO merupakan tindak kejahatan luar biasa, bahkan lintas negara yang dilakukan secara terorganisir, sistematik dan menggunakan modus terselubung, serta sekarang ini memanfaatkan teknologi internet. Karenanya, dibutuhkan organisasi yang permanen, tindakan yang luar biasa, koordinasi dan kolaborasi penanganan yang serius dan berkelanjutan dengan menguatkan kerjasama antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Tokoh-Tokoh Keagamaan, Organisasi Kemasyarakatan serta serta pihak-pihak terkait lainnya,” ucap Rinaldi.

Terhadap keempat korban, kini sudah dipulangkan ke daerah asal yang difasilitasi oleh BP2MI. Melalui kasus TPPO ini para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 69 Sub 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp15 Milliar dan atau Pasal 2 Ayat 1, Pasal 10 dan Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 Juta dan paling banyak Rp600 Juta Jo Pasal 55, 56 KUHP. 012

 


TAGS :