Peristiwa

Bule AS Pengemudi Angkot, Diserahkan Sat. Reskrim Polresta ke Imigrasi Kelas I TPI Denpasar

 Rabu, 14 Juni 2023 | Dibaca: 297 Pengunjung

WNA Jared Brendan Mell (36) dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar oleh Sat. Reskrim Polresta Denpasar, Rabu (14/6/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Jared Brendan Mell (36), yang diamankan di Mapolresta Denpasar, resmi dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Sat Reskrim Polresta Denpasar sebelumnya telah menangani Mell karena nekat mengemudikan angkutan kota sambil membawa papan surfing.

Menurut Kasi Inteldakim Imigrasi Denpasar Iqbal Rifai, bahwa ia menerima langsung penyerahan WNA tersebut dari Sat. Reskrim Polresta Denpasar. Segera setelah menerima pelimpahan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan mengambil tindakan administrasi keimigrasian untuk langkah selanjutnya.

"Hari ini (Rabu) kami menerima pelimpahan satu orang warga negara asing atas nama Jared Brendan Mell. Yang bersangkutan diduga telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal," ujar Iqbal, Rabu (14/6/2023) malam.

Sebelumnya Mell diperiksa pasca dia mengemudikan mobil angkot dengan membawa sebuah papan selancar. Dari itu, aksi Mell tersebut divideokan pengguna jalan dan viral di sosial media.

Aparat yang menerima laporan, berawal saat 8 orang petugas kepolisian yang tengah melakukan pengaturan lalu lintas di Simpang Sunset Road-Imam Bonjol, Denpasar, melihatnya melintas. Petugas langsung melakukan pengejaran namun sempat kehilangan jejak di Simpang Dewa Ruci, Kuta. Di sana lalu diperoleh informasi kendaraan tersebut menuju arah Nusa Dua.

"Jadi wisatawan asing ini akhirnya dapat dihentikan oleh petugas kepolisian di terowongan underpass bundaran pintu tol bandara," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.

Setelah ditelusuri aparat, identitas bule tersebut diketahui bernama Jared Brendan Mell dan dia tinggal di sebuah vila seputaran Canggu, Kuta Utara, Badung. Kemudian hasil pemeriksaan dia mengakui sudah sering berkunjung ke Bali semenjak Tahun 2006 dalam rangka liburan dan bermain surfing. 

"Pengecekan terhadap surat izin mengemudi yang dimiliki hanya SIM A biasa bukan SIM A Umum. Warga asing itu mengaku mobil dapat minjam dari temannya. Dia hanya memiliki SIM A biasa sementara STNK habis masa berlakunya. Sehingga dilakukan penilangan dan mobil ditahan sebagai barang bukti," imbuhnya.

Akibat perbuatan pelaku Jared Brendan Mell, dia dikenakan Pasal 28 Ayat (4) Yo Pasal 288 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 75 Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 012


TAGS :