Peristiwa

Dit. Reskrimsus Polda Bali Bongkar Kasus Carding Tersangka MA, Tawarkan Voucher Hotel dan Villa dengan Harga Miring

 Jumat, 28 Juli 2023 | Dibaca: 344 Pengunjung

Tindakan kasus carding dilakukan residivis MA (41) dan berhasil diungkap Tim Subdit V Siber Dit. Reskrimsus Polda Bali, Jumat (28/7/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Residivis inisial MA (41) asal alamat Jakarta Selatan berhasil dibekuk oleh Tim Subdit V Siber Direktorat Kriminal Khusus (Dit. Reskrimsus) Polda Bali.

Kasus Carding atau bermodus tindakan kejahatan melalui transaksi menggunakan kartu kredit milik orang lain.

Tersangka MA sudah dua kali masuk penjara, sebelumnya kasus pencurian dia ditahan di Polsek Kuta, Kab. Badung; dan kedua kasus narkotika di Rutan Salemba yang mana baru keluar April 2023.

Kali ini tersangka MA terciduk karena terbukti memanfaatkan kartu kredit seseorang atau orang lain untuk melakukan pembelian voucher hotel atau tiket pesawat, lalu voucher dimaksud dijual kembali kepada orang lain dengan harga yang lebih murah.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.IK., MH., menjelaskan dalam menjalankan aksinya, tersangka MA sebagai pengguna data kartu kredit milik orang lain.

Dia mengaku membeli data kartu kredit di Dark Web, kemudian melakukan proses menjajakan ke pelanggan yang tertarik membeli tiket atau voucher dengan harga miring atau murah.

"Tersangka MA membeli data kartu kredit di Dark Web. Kemudian digunakan untuk melakukan pemesanan atau pembelian voucher hotel atau tiket pesawat melalui aplikasi Airbnb atau booking.com, dan aplikasi di App Store Apple yang bukan merupakan haknya," ujar Kombes Pol. Jansen Avitus, di dampingi Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, S.IK., MH., dan Kasubdit Siber Dit. Reskrimsus AKBP Nanang Prihasmoko, ST., SH., MH., Jumat (28/7/2023).

Semula tindakan tersangka MA terungkap, pada Selasa (11/7/2023) saat petugas Subdit V Siber Dit. Reskrimsus Polda Bali melakukan proses patroli siber. Aparat menemukan akun media sosial Instagram (IG) atas nama ratdiba_ yang mengiklankan atau mempromosikan pemesanan hotel atau villa dengan kata-kata 'AlI Hotel & Villa disc 30-50%'.

Proses profilling atas IG ratdiba_ ditemukan diduga milik perempuan inisial RN, dan pada Selasa (12/7/2023) mereka berdua sedang berlibur sekaligus berada di Mall Bali Galeria Jalan By. Pass Ngurah Rai, Kuta, Kec. Kuta, Kabupaten Badung.

RN pun mengaku dimintai tolong memposting oleh pacarnya tersangka MA, yang mana mereka ini baru saja menjalin hubungan 2 bulan lamanya.

"RN diminta tolong memposting atau mengiklankan pemesanan hotel atau villa, di mana yang bersangkutan tidak mengetahui dari mana voucher hotel tersebut di dapatkan. Namun menurut keterangan MA kepada RN, bahwa MA mendapatkan tiket atau voucher dari promo diberbagai travel agent," katanya.

Terhadap MA dan RN di TKP Mall Bali Galeria, lalu aparat bergegas melakukan pengecekan laptop Macbook milik MA.

"Akhirnya ditemukan sekitar 1.293 data kartu kredit milik orang lain dari berbagai bank, itu juga terdiri dari kartu kredit yang diterbitkan oleh bank di dalam dan luar negeri," paparnya.

Tersangka MA mengakui apabila 1.293 data kartu kredit diperoleh dengan membeli disitus Dark Web, rata-rata perdata data kartu kredit (CC) seharga $20 (dolar USD) yang dibayarkan menggunakan Crypto Currency.

"Kartu kredit milik orang lain dipakai tersangka MA untuk melakukan pembelian voucher hotel hingga tiket pesawat, lalu voucher terkait dijual kembali dengan harga yang lebih murah. Pemesan melihat dari promosi di akun IG," bebernya.

Dit. Reskrimsus Polda Bali menghimbau seluruh masyarakat Bali, terutama para pengguna kartu kredit supaya berhati-hati dalam bertransaksi. Demi keamanan bersama, masyarakat dapat mengecek berkala ke bank resmi yang mengeluarkan kartu kredit.

"Namun apabila ada transaksi yang mencurigakan di luar pengetahuan silahkan melapor ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali. Ini pertama kalinya kami mengungkap kasus carding, diketahui dari adanya penawaran hotel atau villa dengan harga murah. Kami telusuri pemilik akun RN (saksi), ternyata adalah pacarnya MA (baru 2 bulan pacaran-red). Tersangka MA belajar ilmu carding di rekannya di dalam Rutan Salemba," tegas Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra.

Saat ini, dari tangan MA telah diamankan barang bukti, seperti: a. Laptop merk Apple Macbook Pro warna Space grey 512 GB; b. HP merk Apple Iphone 11 warna ungu 128 GB; c. HP merk Apple Iphone 14 Pro warna hitam 256 GB; d. Dua akun Dark Web; e. Mobil Mini Cooper warna biru metalik; f. BCA Mobile atas nama NS; dan g. Aplikasi BLU BY BCA Digital atas nama tersangka MA.

Akibat perbuatannya, tersangka MA dikenakan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 32 Ayat 1: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik; Dan Pasal 48 Ayat 1: Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 Milliar. 012​​​​​


TAGS :