Peristiwa

Dianiaya Bule Perancis, Polda Bali Telusuri Pelaku ASMR

 Kamis, 27 Juli 2023 | Dibaca: 189 Pengunjung

Korban Ega pasca dianiaya bule Perancis inisial ASMR, adukan persoalnnya ke tokoh masyarakat Ni Luh Djelantik dan ke Polda Bali.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Dugaan tindakan oknum bule Perancis yang melakukan tindak penganiayaan terhadap korban Ega Kusuma Winahyu (27) asal alamat Kerobokan Kuta Utara, Badung, berujung ditindaklanjuti jajaran Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.IK., MH., mengatakan dalam perkembangan dugaan tindak penganiayaan. Ia membenarkan adanya permohonan perlindungan, terutama atas peristiwa penganiayaan oknum bule Perancis atas korban Ega Kusuma Winahyu, Rabu (25/7/2023).

Dari informasi dihimpun, dugaan penganiayaan terjadi pada Rabu (19/7/2023) Pukul 02.30 Wita di Hotel Icon Karon - Provinsi Phuket Thailand, dengan pelaku penganiayaan insial ASMR, yang merupakan pacar korban Ega.

"Saudari Ega telah tiba di Bandara Ngurah dari Thailand tanggal 19 Juli 2023 pada Pukul 18.30 Wita, menggunakan pesawat Batik Air melalui Malaysia," ujarnya, Kamis (27/7/2023).

Sejumlah langkah telah dilakukan Polda Bali dan Polresta Denpasar, di mana hasil interogasi terhadap korban Ega, telah membuat laporan di kepolisian Thailand/National Police Agency di Krarop Police Station Phuket Provincial Police Region 8, pada Rabu (19/7/2023) dini hari pukul 05.12 waktu Thailand.

Diduga pelaku ASMR telah tiba di Bandara Ngurah Rai, Badung, pada Kamis (20/7) lalu. Maka berikutnya, untuk memberikan rasa aman, Polda Bali saat ini memberikan pendampingan khusus (melekat) terhadap korban Ega.

"Kami juga memberikan pemeriksaan medis, obat-obatan serta vitamin. Dukungan moril dan untuk keamanan, Polda Bali juga akan menunjuk personel mendampingi korban Ega saat ke Thailand dalam kepentingan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Polda Bali sebelumnya telah melakukan langkah-langkah, yakni dengan berkoordinasi bersama Imigrasi, Hubinter Polri, dan Kepolisian Thailand perihal perkembangan proses hukum.

"Termasuk juga memastikan keamanan korban Ega terhadap kemungkinan terulangnya peristiwa serupa terjadi kembali," tegas Kombes Pol. Jansen Panjaitan. 012


TAGS :