Peristiwa

Curi HP Demi Keperluan Bayar Iuran Adat, Pelaku Wayan Alit Putra Diringkus Polsek Denut

 Kamis, 06 Juli 2023 | Dibaca: 200 Pengunjung

Demi memenuhi kebutuhan uang, pelaku I Wayan Alit Putra (49) nekat mencuri HP. Dia akhirnya ditangkap Tim Opsnal Polsek Denut, Kamis (6/7/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Jajaran Polsek Denpasar Utara (Denut) mengungkap tindak pidana pencurian pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kos-kosan di Jalan Nangka Selatan Gang Cendrawasih II No. 6 Desa Dauh Puri Kaja Kecamatan Denut.

Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, SH., MH., menjelaskan peristiwa pencurian terjadi persisnya, Rabu (28/6/2023) Pukul 09.45 Wita dialami korban perempuan Baig Evaria.

Diduga HP yang ditinggalkan sedang di charger di kamar kost, di mana hanya ada anak dari korban Baig Evaria, yang tertidur di kamar.

Sedangkan, korban Baig Evaria, pergi untuk berbelanja membeli beras di warung. Setibanya kembali dari belanja ternyata HP yang di-charge sudah tidak ada. Tanpa berlama-lama kejadian dimaksud dilaporkan ke Polsek Denut.

Tim Opsnal Polsek Denut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denut, melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di rumah kosnya di Jalan Nangka Selatan Gang Merpati No. 4 Dangin Puri Kaja, Denut.

Dari informasi tersebut, akhirnya Rabu (28/6/2023) Pukul 11.30 Wita, Tim Opsnal Polsek Denut kemudian menuju alamat tersebut dan mengamankan terduga pelaku dan barang bukti. Selanjutnya, menuju ke Polsek Denut untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Diamankan terduga pelaku I Wayan Alit Putra (49) alamat Br. Kesian Kel/Desa Lebih, Kecamatan/Kabupaten Gianyar. Ditemukan barang bukti berupa HP Redmi Note 8 warna biru. Termasuk diamankan 1 unit motor Vario DK 6889 MQ dan 1 helm," ujar Iptu Putu Carlos didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Kamis (6/7/2023), seizin Kapolresta Denpasar.

Terhadap aparat, lanjut Iptu Putu Carlos bahwa pelaku Wayan Alit Putra, mengakui perbuatan pencurian dilakukan. Ia sengaja masuk ke kamar kos korban dan mengambil HP yang di charge di lantai.

"Saat itu anak korban sedang tidur. Cover guard HP dibuang di tong sampah Gang Nuri Gatsu 6 Denpasar. Nomer SIM Card dilepas dan sembunyikan di ventilasi kost pelaku," katanya.

Aksi dilakukan pelaku Wayan Alit Putra karena keperluan uang untuk membayar iuran upacara adat di kampungnya dan HP yang dicuri rencananya akan dijual.

"Pelaku sedang menjalani cuti bersyarat dari LP Tabanan dan mengakui telah 3 kali divonis bersalah dalam kasus penganiayaan dan penggelapan perhiasan. Sedangkan, akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP, dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 Tahun," tegas Iptu Putu Carlos. 012


TAGS :