Peristiwa

Bentrok di Pedungan Berujung Penjara 8 Tersangka

 Kamis, 23 Juni 2022 | Dibaca: 308 Pengunjung

Kasus pengeroyokan dan penganiayaan dari hutang piutang berujung penjara bagi para tersangka, Kamis (23/6/2022), dalam Jumpa Pers di Mapolresta Denpasar.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Usai mengamankan 14 orang dalam aksi bentrok dua kelompok masyarakat di areal persimpangan  Jalan Pulau Roti – Jalan Batas Dukuh Sari, Pedungan, Denpasar, kini ada 8 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Pengungkapan pelaku pengeroyokan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pertama di Warung Ayu di Jalan Ikan Tuna II Pelabuhan Benoa, Denpasar, terjadi Senin (20/6/2022) Pukul 19.00 Wita, sesuai Laporan Polisi: LP-B/06/VI/2022/SPKT.Unit Reskrim/Kwsn Pelabuhan Benoa /Polresta Dps/Polda Bali tertanggal 21 Juni 2022, atas pelapor sekaligus korban Cheles Titirloloby (35) dan korban Naheson Niko (37). 

“Senin (20/6) Pukul 19.00 Wita, setelah pelapor Cheles Titirloloby menghubungi korban Niko dan menyampaikan kalau sempat ditentang oleh John Kei ketika menagih hutang, saat setelah korban Niko datang menemuinya di Warung Bu Ayu. Korban menghubungi John Kei dan tidak lama John Kei datang dengan temannya sambil berteriak memanggil nama Niko yang masih makan di Warung Bu Ayu,” terang Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK, M.Si., Kamis (23/6/2022). 

Di Warung Bu Ayu terjadi pemukulan oleh tiga tersangka; John Kei, Daniel Kariam (30), dan Artono Riam Bali Peka (24), mereka masuk ke warung mencari korban Niko, usai beradu mulut, John Kei memukul korban Niko yang beralamatkan tinggal di Asrama Praja Raksaka Blok H 43 Pemogan, Densel, dan diikuti pemukulan oleh dua teman sebelumnya. “Niko mengalami luka di pipi kiri, luka di kepala belakang dan samping,” paparnya.

John Kei mencari teman korban lainnya yang ada di depan Warung Bu Ayu, yaitu bernama Olop dan lantas dipukuli John Kei dengan kursi, serta diikuti penyerangan teman John Kei lainnya. Korban pemukulan lantas melapor ke Polsek Pelabuhan Benoa.

“Di lokasi Warung Bu Ayu ditemukan barang bukti; 4 kursi plastik, 2 helm, dan 1 pecahan batu, dimana motif peristiwa ini adalah perebutan menagih hutang dengan orang atau objek yang sama. Ketiga tersangka dikenakan pasal 170, Pasal 351 KUHP dengan maksimal hukuman 5 tahun,” tegasnya. 

Kasus ini berlanjut, dimana para pelaku tindak pidana pemerasan, pengeroyokan, dan penganiayaan diamankan Sat. Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Benoa, dengan dibantu keterangan korban Fernando Ben Ariel Patiwael (20) pelajar beralamatkan tinggal di Jalan Mekar II Blok E2 No. 18 Pemogan, Denpasar Selatan (Densel).

Dari Laporan Polisi: LP-B/124/VI/2022/SPKT.Unit Reskrim/Sek Densel/Polresta Dps/Polda Bali, tanggal 21 Juni 2022, diamankan 8 tersangka oleh Penyidik Polsek Denpasar Selatan, yaitu: Yosafat Bani alias Jhon Key (37), Stefanus Pandang alias Stefen (24), Yandris Ngongo (25), Marselinus Dangi Kasi (20), Denisius Kere Wee alias Dodi (23), Andreas Bolu Jara (22), Melkianus Deilo (24), dan Sapri Buka (22). Para tersangka ini dikenakan pasal 170, Pasal 351 KUHP dengan maksimal hukuman 9 tahun penjara.

John Kei sekitar Pukul 24.00 Wita dan sejumlah teman-temannya masih berkumpul di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di Jalan Dukuh Sari Gang Merpati Pedungan, Densel. Muncullah korban Fernando melintas dengan motor di depan para tersangka, para tersangka menghentikan Fernando dan menanyakan daerah asalnya, lalu meminta mengeluarkan KTP dan HP.

“Mengetahui korban Fernando asli orang Ambon, tersangka berteriak kepada warga unit Sumba Barat bahwa Fernando dituding sebagai mata-mata orang Ambon dan diminta untuk ditahan,” terang Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo.

Tanpa berselang lama, tersangka Melki datang dan memegang kerah Fernando dan memukul korban sebanyak satu kali. Tapi, Fernando tidak diam dan memberontak. “Tersangka mengambil balok kayu (panjang 75 cm, ukuran 2x2 cm) dari taman area sekitar dan memukul 2 kali ke kepala dan kaki korban Fernando, kejadian ini disusul pemukulan terhadap korban oleh tersangka lain yang datang bergumul,” terangnya. Namun ada Satgas Flobamora, yaitu Fredy dan Marten datang menengahi keributan dan korban Fernando diamankan Fredy.

Kejadian ini bermula adanya kesalahpahaman antara Jhon Kei dan Niko di Pelabuhan Benoa terkait hutang piutang. Dimana anak buah kapal (ABK) inisial OD memiliki hutang kepada Jhon Kei sebanyak Rp 3,5 juta. OD juga berhutang dengan Elis, adik dari Niko. Saat Jhon Kei menagih hutang kepada OD, justru terjadi adu mulut dengan Elis. Disusul Elis menghubungi Niko menyampaikan bahwa ia ditantang Jhon Kei saat sama-sama menagih hutang. "Niko kemudian menghubungi Jhon dan meminta agar menemuinya di warung Bu Ayu," imbuh Kapolresta. 

Masalah adu mulut berlanjut jadi adu jotos. Jhon bersama dua orang temannya masuk ke warung dan memukul Niko sambil diseret keluar dari warung. Tidak berhenti disana, Niko dipukuli berkali-kali oleh beberapa pemuda diduga teman dari Jhon Kei. 

Dari luar warung terjadi lemparan batu dan kursi juga meramaikan keributan tersebut. Sehingga Niko mengadukan kejadian yang menimpanya ke Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa. 

Masalah ini pun berlanjut ke Simpang Jalan Batas Dukuh Sari, Pedungan, Denpasar Selatan, Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 00.30. Akibat pengeroyokan itu, Niko dilarikan ke RS Angkatan Darat. 

Sementara beberapa teman Niko berusaha mendatangi ke tempat Jhon Kei ini untuk mempertanyakan alasan mengeroyok Niko. Berikutnya, mereka disambut dengan lemparan batu serta kayu. “Fernando Ben Ariel Patiwael yang kebetulan lewat justru jadi korban,” kata Kapolresta. 

Pada kasus ini para tersangka juga akan dikenakan sanksi adat yang telah dibahas pada pertemuan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) di Kantor Desa Adat Pedungan, pada selasa siang (21/6/2022), yang menghadirkan beberapa elemen masyarakat. 

“Karena ini satu kejadian dengan dua TKP. Dan kita punya kesepakatan, kita punya misi supaya masalah ini tidak melebar, dan masalah ini terselesaikan tidak akan terulang kembali di masa depan,” tutup Kapolresta AKBP Bambangn Yugo. 012

 


TAGS :