Politik

Sukayasa Maju DPD RI, Perjuangkan dari Penerus dan Pembagian Waris Hukum Adat Hindu Bali

 Rabu, 28 Desember 2022 | Dibaca: 546 Pengunjung

Wayan Sukayasa menyatakan dirinya siap maju dalam pertarungan memperebutkan kursi di DPD RI, Rabu (28/12/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Wayan Sukayasa dengan latar belakang hukum dan teknik dan Magister Komunikasi ini mengajukan diri dalam pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perwakilan Provinsi Bali, dengan tetap memperjuangkan adat istiadat.

​​​Sukayasa menilai seni budaya dan para pekerja umat Hindu di Bali, wajib mendapatkan porsi perlindungan pada tempat usaha dan pariwisata. Sebab pekerja dan pelaku adat seni budaya mampu memberi waktu lebih spesifik untuk melestarikan, sekaligus penghasil devisa lewat pariwisata.

Oleh karena itu, dalam penyerahan syarat dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 pada 16-29 Desember 2022, tokoh Sukayasa yang merupakan sosok anak petani di wilayah Desa Munduktemu, Pupuan, Tabanan ini menekankan bahwa Bali kini dan kedepannya harus tetap memegang teguh adat istiadatnya.

“Di Bali ini kan adat yang dikedepankan, sehingga kami memberikan pemahaman (sinergi) secara filosofi agamanya dan aturannya,” ujarnya, Rabu (28/12/2022).

Salah satu disinggung Sukayasa, adalah peranan anak sebagai penerus waris. Hal ini dinilai penting terhadap krama Bali, dimana pemahaman atas penerus waris akan berdampak terhadap kultur adat budaya di masa depan, melestarikan sesuatu tanpa ada pewarisnya agar dihindari masyarakat.

“Kita mencoba bersinergi, memperjuangkan mengenai pembagian waris dan penerus waris. Sebab, kita tidak ada pembagian waris, tetapi penerus waris yang bersifat material dan immaterial (Dadia, Pura, Ngayah Desa Adat dan lainnya). Dominan saya akan menyuarakan itu,” ucap anak mantan Kelian Br. Adat Desa Munduktemu selama 21 tahun ini.

Ia menegaskan penerus waris yang dimaksud supaya di dalam keluarga anak perempuan tetap dapat memperoleh akses pendidikan.

“Jadi harus ada kajian yang jelas. Kita mencoba memberikan pembagian 'ategan' dan 'asuun' itu belum bisa diterima di warga adatnya. Kami sebelumnya di PHDI tetap menyuarakan. Sehingga anak perempuan juga dapat disekolahkan, jika tidak ada biaya ada beasiswa. Maka dengan pendidikan yang tinggi anak perempuan dapat mencari pendapatan dan pekerjaan bersama suaminya kedepannya, sekaligus elegan berumah tangga,” tutup kata Wakil Ketua Hukum dan HAM PHDI Bali ini. 012


TAGS :