Peristiwa

Sidang Pembacaan Tuntutan JPU, Terdakwa Dewa Rhadea Dituntut 7 Tahun Penjara

 Kamis, 08 Desember 2022 | Dibaca: 244 Pengunjung

Sidang terdakwa Dewa Radhea, kini memasuki tahapan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Kamis (8/12/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, SE., M.BA.., mengikuti proses sidang perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan kini memasuki tahap pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Kamis (8/12/2022).

Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Agus Eko Purnomo, SH., MHum., yang menuntut terdakwa Dewa Rhadea dengan sejumlah tuntutan, yaitu: 1. Menyatakan terdakwa Dewa Rhadea telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam Dakwaan Pertama Primair dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kedua Primair Jaksa Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dewa Rhadea, atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan; 3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan; 4. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Dewa Rhadea berupa pembayaran uang pengganti uang pengganti senilai sebesar Rp4.870.000.000,- dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

“Setelah tahap pembuktian di persidangan selesai, hari ini (Kamis) mendasarkan pada Pasal 182 ayat (1) Hukum Acara Pidana, Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan atas nama terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, SE., MBA., Terdapat 3 bidang tanah atas nama terdakwa yang berada di Desa Baktiseraga, Buleleng, uang dituntut untuk dirampas untuk Negara,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto, SH., M.Hum.

Kemudian di dalam proses pembuktian, Penuntut Umum mengajukan keterangan 14 orang saksi termasuk terpidana Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP., yang merupakan orang tua terdakwa Dewa Rhadea, keterangan 2 orang ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa Dewa Rhadea dan dari pembuktian tersebut, Penuntut Umum berkeyakinan bahwa terdakwa Dewa Rhadea pada tahun 2016 hingga tahun 2020, terdakwa bersama-sama dengan Dewa Puspaka, telah melakukan permintaan pembayaran atas tanah milik/duwe Desa Adat Yeh Sanih yang didasarkan atas perjanjian pengelolaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.

Terdakwa Dewa Radhea telah menerima uang dari perusahaan PT Titis Sampurna sebesar sebesar Rp4.870.000.000,- untuk kepentingan terdakwa sendiri.

Selain melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, terdakwa Dewa Radhea juga diajukan tuntutan yang didasarkan perbuatan terdakwa Dewa Radhea telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

“Rekening terdakwa Dewa Radhea secara sengaja dan sepengetahuan terdakwa Dewa Radhea telah digunakan oleh terpidana untuk menempatkan proceeds of crime (use of nominee), merekayasa dokumen maupun transaksi dan/atau memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime (fake information), Mengggunakan proceeds of crime untuk membayar hutang (ponzy scheme), dan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. Atas dasar perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang inilah, Penuntut Umum menuntut terdakwa 7 tahun penjara," ungkap Luga.

Penuntut Umum menilai perbuatan terdakwa Dewa Radhea, yaitu bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sedangkan hal meringankan, yaitu terdakwa Dewa Radhea bersikap sopan dipersidangan dan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya dan terdakwa masih berusia relative muda, sehingga diharapkan masih ada kesempatan untuk memperbaiki dirinya dikemudian hari.

”Tuntutan yang diajukan merupakan kesimpulan dari fakta di persidangan yang menjadi alat bukti dari Penuntut Umum. Selanjutnya terdakwa Dewa Radhea akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya," tutupnya. 012​​​​


TAGS :