Peristiwa

Curi Motor Demi Lunasi Hutang, Pelaku PSA Asal Seririt Dipolisikan

 Senin, 19 September 2022 | Dibaca: 359 Pengunjung

Terungkap kasus Curanmor Polsek Seririt dengan pelaku PSA alias Leong (28), dia niat mencuri untuk mencicil membayar hutang mencapai Rp 120 Juta, Senin (19/9/2022).

www.mediabali.id, Buleleng. 

Pelaku inisial PSA alias Leong (28) asal alamat Banjar Dinas Sekar Desa Gunung Sari Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, terpaksa ditahan aparat karena ketahuan melakukan tindakan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor). 

Berdasarkan penyelidikan Polsek Seririt, keberadaan pelaku PSA diketahui pasca aparat menemukan adanya akun yang menawarkan motor jenis Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam DK 2322 IL, dengan pemilik sekaligus korban Kadek Sudanti yang sempat dilaporkan hilang, Minggu (11/9/2022) lalu Pukul 06.30 Wita. 

“Kami temukan ada akun tawarkan motor korban Kadek Sudanti, motor diakui didapat dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal. Setelah dicek akunnya ternyata benar pelaku PSA alias Leong,” ujar Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandra, SH., didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya, SH., Senin (19/9/2022).

Aparat segera menyelidiki dan meringkus keberadaan pelaku PSA, pada Kamis (15/9) lalu beserta barang bukti motor hasil Curanmor.

“Pasca dilakukan pemeriksaan pelaku PSA mengakui telah mengambil motor korban Kadek Sudanti,” ucapnya. 

Motor curian diakui pelaku PSA. Peristiwa diawali ketika dia mengambil air minum di Pura Beji Gunung Sari, dia lihat ada motor di rumah warga yang kosong. Saat itu, dia tidak lantas mencuri motor, tapi pulang lagi ke rumah untuk membawa air. 

“Tetapi, terduga pelaku teringat atas hutangnya yang banyak sekitar Rp 120 Juta, dan sudah diminta oleh orang-orang yang dipinjami. Kemudian timbullah niat pelaku mencuri motor di parkir rumah kosong tadi, dia gunakan alat kancing peniti untuk menghubungkan kabel saklar agar motor mau dihidupkan. Pelaku sempat minta bantuan istrinya untuk diantar ke lokasi parkir motor, dengan alasan akan dijemput teman untuk diajak ke Kintamani bekerja memetik bunga,” papar Kapolsek AKP Made Suwandra. 

Tindakan Curanmor pelaku PSA akhirnya berhasil diungkap Polsek Seririt. Pelaku PSA kini dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 012


TAGS :