Peristiwa

Tuntut Klarifikasi AWK, Prajuru dan Ratusan Krama Tekankan Jangan Campuri Urusan Desa Adat Bugbug

 Rabu, 20 September 2023 | Dibaca: 303 Pengunjung

Tuntut klarifikasi statement bernada klarifikasi dari Senator Arya Wedakarna. Para prajuru dan krama Desa Adat Bugbug, Karangasem, gerudug Kantor DPD RI Perwakilan Bali, Rabu (20/9/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Prajuru dan ratusan krama Desa Adat Bugbug Karangasem, menyikapi komentar Senator Dr. SHRI I.G.N Arya Wedakarna MWS III, SE. (M.Tru), M.Si., yang dinilai menyinggung dan provokatif melalui media sosial, sehingga akhirnya mereka turun ke jalan menuntut klarifikasi menuju ke Kantor DPD RI Provinsi Bali di Renon, Denpasar.

Senator Arya Wedakarna alias AWK,  dianggap meresahkan masyarakat Desa Bugbug. Sebelumnya, AWK diketahui bertemu dengan sekelompok masyarakat Desa Adat Bugbug yang mengadukan kasus pembakaran dan perusakan di Detiga Neano Resort di wilayah Desa Bugbug Kabupaten Karangasem. Kelompok masyarakat terkait bertemu AWK di Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali pada Rabu (13/9/2023) lalu, di bawah komando mantan Kelian Desa Adat Bugbug I Wayan Mas Suyasa dan Ketua Tim 9 I Gede Putra Arnawa, bersama puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Santun dan Sehati (Gema Santi).

Menurut Penanggung Jawab Aksi atau Tim Hukum Desa Adat Bugbug I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH., alias Jro Ong bahwa dia mengetahui melalui media sosial apabila AWK telah menerima aduan warga, karena ada 13 warga Desa Bugbug menjadi tersangka kasus pembakaran dan perusakan di Detiga Neano Resort Desa Bugbug, Kab. Karangasem.

Kini sejalan dengan pengembangan penyelidikan, kembali meningkat menjadi total 16 tersangka yang ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.

"Kami datang bersama prajuru Desa Adat Bugbug dan para Ikatan Keluarga Bugbug yang tersebar di Bali. Kami ingin mengklarifikasi statement AWK yang bernada provokatif pada Rabu (13/9) lalu, di mana kelompok Gema Santi mendatangi dan mengadukan atas para pelaku yang diduga membakar dan merusak (Detiga Neano Resort -red). Kami tidak ingin menyampaikan aspirasi, tapi kami ingin mengklarifikasi. Namun faktanya dia (AWK) tidak hadir. Padahal sebelumnya dia mem-bully Bupati Karangasem, dikatakan tidak mau menerima aspirasi warga. Tapi, kini justru dia yang tidak mau menerima aspirasi warga," kata Jro Ong, di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Rabu (20/9/2023).

Lanjut Jro Ong, mengacu pada Peraturan DPD RI, apabila bertemu dan menyerap aspirasi masyarakat adalah hal utama sebagai anggota DPD RI. AWK diduga beralasan sedang ada rapat di luar Bali.

"Ini sangat mengecewakan kami, sehingga kami tadi diterima oleh stafnya. Hal itu membuat kami kecewa. Mestinya dia berani mengucapkan sesuatu, artinya dia berani bertanggung jawab. Jadi, Wedakarna ini kan sering membuat statement-statement yang blunder dan provokatif. Bayangkan dia seorang anggota DPD, lalu dia menerima pengaduan, mestinya dia mengkaji pengajuan tersebut, baru dia pelajari dahulu. Tidak langsung ujug-ujug menyampaikan ini tidak ada izin, menetapkan tersangka tergesa-gesa, dan lain sebagainya. Ini sangat kita sesalkan. Warga kami pun merasa terprovokasi," kata Jro Ong yang juga berlatar belakang advokat sekaligus sebagai Ketua PSI Bali ini.

Mengenai tindak lanjut kasus ini, tentu saja AWK tidak boleh tinggal diam tanpa memberikan tanggapan. Jro tegas meminta AWK untuk turun minta maaf terhadap warga Desa Adat Bugbug. Bahkan, lebih lanjut ia akan melakukan langkah hukum terhadap masalah ini.

"Ya tuntutan kami Wedakarna meminta maaf dan jangan mencampuri urusan desa kami. Sebagai anggota DPD, serap saja aspirasinya, jangan mencampuri desa kami. Dia bukannya menyelesaikan masalah, dia justru menambah masalah. Kami masyarakat Bugbug sangat kecewa dengan AWK ini atas komentar provokatifnya," tegasnya.

Selain itu, pasca Ditreskrimum Polda Bali penetapan 16 tersangka asal Desa Adat Bugbug per Selasa (19/9) malam lalu. Maka Jro Ong kini berharap supaya aktor intelektualnya dalam kasus pembakaran dan perusakan di Detiga Neano Resort Desa Bugbug Kab. Karangasem segera ditangkap. Penyidik tentu akan bergerak, jika nanti ditemukan dua alat bukti, bila alat buktinya kuat, maka akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami selaku prajuru Desa Adat Bugbug tentu ingin agar aktor intelektualnya terkait kasus pembakaran dan perusakan di Detiga Neano Resort Desa Bugbug bisa ditangkap. Kami mendorong Polda Bali mengungkapnya, lalu untuk AWK tidak boleh mencampuri  urusan interal kepolisian, apalagi kasus ini masih berjalan penyelidikannya. Kami juga sebagai masyarakat Desa Adat Bugbug berterima kasih, atas kinerja yang dilakukan Polda Bali. Siapa pun yang terindikasi melakukan proses pembakaran dan perusakan kalau sudah memenuhi alat bukti, naikan statusnya sebagai tersangka, penyidik punya kewenangan untuk menahan sesuai syarat dan ketentuan berlaku," tegasnya.

Sayangnya Senator AWK saat ditemui di Kantor DPD Renon, tidak berada di tempat dan sedang berada di luar Bali. AWK diduga rapat dengan Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Budi Arie Setiadi.

Aspirasi masyarakat Desa Adat Bugbug di Kantor DPD RI Prov. Bali tersebut dilakukan mulai dari Pukul 10.00 Wita dari Parkir Timur Lapangan Renon Kota Denpasar, berjalan menuju ke Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Wilayah Bali.

Masyarakat Bugbug menindaklanjuti statement AWK diduga memprovokasi masyarakat Bugbug mengenai kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem, oleh warga yang terjadi pada tanggal 30 Agustus 2023 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/407/VIII/SPKT/ POLDA BALI, Tanggal 30 Agustus 2023.

Sementara itu, Putu Rio Rahdiana Kepala Kantor DPD RI Provinsi Bali mengatakan bahwa kehadiran warga Desa Adat Bugbug dan para prajuru ke Kantor DPD RI Provinsi Bali untuk menemui Senator AWK.

"Kami bersyukur acara hari ini dapat berjalan lancar, mudah-mudahan masyarakat di Desa Adat Bugbug mendapatkan solusi terbaik, sehingga masalah di desanya dapat selesai. Sudah disampaikan warga (klarifikasi), mereka akan datang sekali ke sini dan sepertinya tidak akan ke sini lagi. Kalau Pak Arya Wedakarna itu sempat mengarahkan saya, jadi karena berhalangan hadir belum bisa menerima kegiatan ini. Beliau juga share surat pertemuannya di IG-nya, di mana juga sedang ada kegiatan di Jawa Tengah. Saya diarahkan untuk menerima kegiatan hari ini," kata Rio.

Berdasarkan informasi dihimpun dari Penanggung Jawab Aksi atau Tim Hukum Desa Adat Bugbug Jro Ong bahwa di awal pasca penetapan 13 orang (perdana) Warga Bugbug menjadi Tersangka, kemudian sejumlah pentolan Gema Shanti yang dipimpin mantan Kelian Desa Adat Bugbug, I Wayan Mas Suyasa, SH., dan Ketua Tim 9 Gema Shanti I Gede Putra Arnawa beserta puluhan anggota Gema Shanti melakukan pengaduan kepada AWK pada tanggal 13 September 2023 sekitar Pukul 17.00 Wita bertempat di Istana Mancawarna, Desa Tampasiring, Kab. Gianyar dan disiarkan secara live di akun facebook AWK;

Bahwa pada saat pertemuan tersebut sesuai dengan Bukti Rekaman Video (Bukti-Rekaman Video AWK saat bertemu dengan Gema Shanti) yang telah diunggah ke akun Facebook: Dr. Arya Wedakarna dengan link: https://fb.watch/n7xt8JTGtr/?mibextid=cr9u03, ada beberapa pernyataan AWK yang diduga melanggar Tata Tertib dan Kode Etik dengan detail keterangan AWK sebagai berikut:

AWK menyatakan ada kejanggalan-kejanggalan menyangkut perizinan. AMDAL, tata etika secara adat dan dia juga menyatakan tahu siapa The Man Behind kasus ini; AWK menyatakan ada dua demo yakni demo asli dan demo setingan.

Yang Teradu maksud di sini adalah demo asli yang dilakukan oleh Gema Shanti sedangkan demo setingan yang dilakukan oleh Prajuru Desa Adat Bugbug beserta masyarakat yang mendukung pembangunan villa tersebut. AWK menyatakan ada penggiringan isu dan menyatakan kelompok Gema Shanti secara sekala dan niskala sudah menang; AWK menyatakan ada kontra intelijen yang bermain dalam kasus perusakan dan pembakaran villa tersebut. AWK juga menyatakan perusakan dan pembakaran villa tersebut by design, sudah disiapkan oleh orang-orang tertentu karena tidak mudah membakar bahan2 seperti bambu dsb;

AWK menyatakan bahwa tidak yakin proses perusakan dan pembakaran villa yang telah menetapkan 13 tersangka (penetapan tersangka perdana) tersebut akan berlanjut; AWK menyatakan bahwa dia tidak ingin mengintervensi hukum namun dengan kekuasaannya dia bisa membantu masyarakat Gema Shanti yang ditahan.

AWK menyatakan kaget kenapa proses hukum penetapan tersangka begitu cepat dan kenapa langsung ditahan. Dia menyatakan yang ditahan itu bukan teroris, bukan koruptor dan bukan pembunuh, jadi ada cara untuk mempermasalahkan tersebut.

AWK menyatakan bahwa pelaku pengerusakan dan pembakaran akan menjadi legenda dan kebanggaan desa adat; AWK memberikan arahan kepada warga Gema Shanti mengajukan gugatan ke pengadilan terkait Izin villa tersebut. Kalau ada intimidasi oleh ASN laporkan ke Komisi ASN.

AWK akan mengawal dengan berkomunikasi dengan pusat dan dia juga menyatakan tidak perlu bicara sama pengadilan, Jaksa, Kapolres, Kapolda tapi langsung komunikasi dengan pemerintah Republik Indonesia. AWK menyatakan levelnya dia adalah level presiden dan bukan kroco-kroco. AWK menyatakan kalau ada Polisi, Pejabat, TNI/Polri

AWK menyatakan dia biasa rapat dengan Kapolri, Panglima, Jaksa Agung, gampang kalau mau memindahkan mereka hanya perlu rekomendasi dari AWK; AWK menyatakan kalau sudah gugatan ke pengadilan dilakukan maka kelompok Gema Shanti ini harus menginfokan ke AWK dan dia akan mengurus di pusat; AWK menyatakan kalau ada aparat tidak adil laporkan ke Kompolnas, ketuanya Prof. Mahfud.

Laporkan dan sampaikan ketidakadilan dan AWK akan memberikan rekomendasi agar ditanggapi oleh Kompolnas; AWK menyampaikan kalau ada intimidasi dari Penyidik atau Penyidik tidak adil, laporkan ke Propam Mabes Polri, nanti AWK akan membantu karena Kapolri dan Wakpolri adalah teman-teman AWK. Dia menyampaikan kepada keluarga tersangka bahwa mereka ada di jalur yang benar karena membela sesuhunan bukan membela Investor.

AWK menyatakan rencana pemanggilan lagi saksi-saksi terhadap kasus ini hanya gertak-gertak saja dan mengancam bila 54 orang yang rencananya akan dipanggil lagi dan ditahan pihak Polda Bali maka dia bisa Gerakan seluruh Bali dan menyatakan itu sebuah penghinaan dan membungkam suara rakyat, bahkan dia mendorong agar yang dijadikan Tersangka mempraperadilkan Polda Bali.

Dia menghimbau untuk menggalang kekuatan seluruh Bali dan dia akan menggalang solidaritas seluruh Bali sampai terdengar sampai Presiden dan Kapolri. AWK bahkan meragukan bukti-bukti yang dimiliki Polda Bali terkait dengan pembakaran Villa tersebut.

KESIMPULAN
Jro Ong menegaskan pernyataan AWK yang disampaikan saat menerima kelompok Gema Shanti tanggal 13 September 2023 dan menyampaikan pernyataan yang provokatif melampui dari tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab seorang anggota DPD sebagaimana diatur di UU Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU MD3).

Tindakan AWK juga terkesan mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah (Polda Bali).
Pernyataan AWK juga diduga melanggar Peraturan DPD No. 2 Tahun 2018 khususnya pasal 16 ayat (2);

Pernyataan AWK sebagaimana bukti rekaman diduga telah melanggar Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Daerah  khususnya Pasal 5 huruf: d, e, f, i, j, dan huruf p;
Pernyataan AWK sebagaimana bukti rekaman diduga telah melanggar ketentuan yang diatur pada Peraturan DPD No. 2 Tahun 2019 khususnya Paragraf 2, Kewajiban Anggota, Pasal 13 huruf g yang menyatakan “anggota berkewajiban menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan Lembaga lain”.

Pernyataan AWK yang seolah-olah menjadi beking kasus perusakan dan pembakaran Villa di Bugbug pada tanggal 30 Agustus 2023 lalu tersebut diduga telah melanggar Peraturan DPD No. 2 Tahun 2018 Pasal 6 Ayat (1) dan (2);

Tindakan AWK saat menerima kelompok Gema Shanti dengan statementnya yang akan membantu membebaskan para tersangka yang ditahan, mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung serta upaya provokasi lainnya diduga telah melanggar Peraturan DPD No. 2 Tahun 2018 khususnya Pasal 26 Ayat (2). 012
 


TAGS :