Kesehatan

Ternak Babi Sehat dan Divaksin Boleh Dijual Keluar Bali, Kendaraan Pengangkut Wajib Steril di Gilimanuk  

 Kamis, 01 September 2022 | Dibaca: 264 Pengunjung

Sekda Provinsi Bali Drs. Dewa Made Indra, M.Si., melakukan koordinasi dengan berbagai komponen terkait ternak sapi dan babi dalam mencegah PMK di Bali, Rabu (31/9/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 
Menyikapi penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Bali, langkah dini dan intensif untuk pencegahan PMK dilakukan dengan rapat koordinasi di lingkup Pemprov Bali, demi mencegah dampak PMK meluas terhadap perekonomian peternak di pedesaan.

Diketahui banyak peternak masih khawatir terhadap PMK, terlebih sapi atau babi dominan dipelihara para peternak di Bali. Meski Asosiasi Pengusaha Daging dan Hewan Ternak (Aspednak) Bali, sebelumnya telah mendengar adanya sinyal hijau dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan perihal pengiriman atau lalu lintas hewan ternak asal Bali ke luar daerah secara terbuka. Namun, masih perlu dukungan dari Pemprov Bali, sehingga pengawasan PMK menjadi lebih terorganisir dan memberi dampak positif ke masyarakat peternak. 

Sekda Provinsi Bali Drs. Dewa Made Indra, M.Si., usai rapat menerangkan PMK di Bali akan terus ditekan. Ia menilai sapi dan babi milik peternak, tidak bisa asal dipotong bersyarat bila mengalami PMK, dimana hal itu secara signifikan pastinya mengurikan pendapatan peternak sebagai tabungan mereka.

Maka agar peternak tidak merugi, dibutuhkan edukasi dan kerjasama berbagai komponen yang memahami penanganan ternak-ternak di pedesaan, termasuk melibatkan dokter hewan di instansi universitas, peneliti, sekaligus dinas kesehatan terkait. Idealnya sapi dan babi diberi vaksinasi sebanyak 2 kali, dengan jarak vaksinasi pertama menuju kedua, dengan rentan 4-5 minggu.

“Kami rapat untuk menjaga Bali dari PMK, dimana agar ditekan terus. Saat ini memang lagi 0 (Zero) kasus. Bapak Menko Marves, Luhut B. Pandjaitan dan Satgas Nasional, minta ini dipertahankan supaya tidak menjadi isu yang bisa mengganggu serta mempengaruhi KTT G20,” ujar Sekda Dewa Indra, Rabu (31/8/2022).

Salah satu langkah dilakukan ke depan adalah dengan melibatkan personil TNI-Polri, lewat gebyar vaksinasi di pedesaan. Sebab Sekda Dewa memandang, penanganan PMK dengan vaksinasi berbeda caranya dengan pengelola vaksinasi masyarakat.

PMK memiliki cara tersendiri, termasuk pola testing supaya dapat ditingkatkan demi mencegah kasus-kasus baru yang muncul. Penganggaran untuk pengobatan terhadap penanganan kasus baru pun telah mulai dianggarkan lewat APBD Provinsi Bali.

“Vaksinasi PMK supaya terus dilakukan sampai mencapai angka 80%, dimana secara herd immunity untuk hewan 80%. Jadi itu kerja, dimana dengan menindaklanjuti koordinasi bersama seluruh stakeholder, dan langkah-langkah apa saja yang akan kita lakukan untuk vaksinasi. Kami minta bantuan Dinas di Provinsi, Kabupaten/Kota, Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Unud, Persatuan Dokter Hewan Unud, hingga Persatuan Dokter Hewan Cabang Indonesia Bali. Selain itu, pengerahan personel dan gebyar vaksinasi. Kalau ada kasus baru, harus ada segera penanganan,” tegasnya.

Diterangkan Sekda Dewa Indra, ternak babi dapat diperdagangkan ke luar Bali, tetapi babi harus bersih, sehat, sudah divaksin, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengangkatannya harus benar sesuai Protokol Kesehatan (Prokes). Hal penting lainnya, perjalanan babi harus langsung dari titik pertama ternak, langsung menuju Hewan Potong Hewan (RPH), termasuk kendaraan penangkut ternak harus di sterilkan di Pelabuhan Gilimanuk. 

“Khusus untuk Babi, dari Pak Menko Marvest diizinkan untuk diperdagangkan keluar Bali. Tapi, untuk masuk ke Bali tetap tidak bisa, karena Bali ini harus dijaga zero kasus. Maka yang boleh adalah Babi diperdagangkan keluar, itu juga ada persyaratannya,” terangnya. 

Sedangkan, untuk ternak sapi belum diizinkan keluar ke Bali. Meski ada usulan supaya sapi bisa dikirim ke luar Bali, tetapi para pengusaha ternak dinilai harus mengajukan surat permohonan ke Gubernur Koster, supaya dapat dipelajari dan menyikapi agar dapat diusulkan ke Satgas Pusat.

“Sapi belum diizinkan keluar Bali. Saya minta pengusaha ternak, supaya mengajukan surat dan dasar-dasar resmi (Surat ke Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster, MM.),” tandasnya. 012


TAGS :