Lingkungan

Tata Mangrove dan Infrastruktur Jelang G20, Kerjasama Kementerian PUPR dan Pemprov Bali

 Rabu, 10 Agustus 2022 | Dibaca: 353 Pengunjung

Proses penandatangan kerjasama dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster, bersama Dirjen Cipta Karya Kementerian PU PR Diana Kusumastuti dan Dirjen Bina Marga Kementerian PU PR Hedy Rahadian, Rabu (10/8/2022) di Wiswa Sabha, Renon, Denpasar.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster, MM., bersama Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), beserta Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR mengadakan penandatanganan kerjasama, yang mana diadakan di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar.

Kerjasama tersebut tentang dukungan penguatan fungsi kawasan Tahura Ngurah Rai melalui pembangunan infrastruktur dan fasilitas wisata alam dalam rangka penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.

“Kami melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS), terkait pembangunan infrastruktur dan fasilitas yang akan dibangun Kementerian PUPR dan dikelola pemerintah untuk mendukung G20. Infrastruktur dibangun cukup banyak, bisa dicek di lapangan, tapi salah satunya adalah penataan mangrove, perbaikan akses jalan, tempat parkir, hingga Tempat Pembuangan Sampah Terpadu TPST, dan lain-lainnya. Bali akan makin bagus, berkat Bu Dirjen dan Pak Dirjen. Banyak perbaikan, termasuk energi bersih Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS),” ujar Koster diiyakan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Ir. Diana Kusumastuti, MT., dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Dr. Hedy Rahadian, M.Sc., Rabu (10/8/2022). 

Menurut Gubernur Koster, dalam perkembangan perbaikan dan persiapan penataan infrastruktur G20 di Bali, nilainya sudah mencapai target 80%. Dari itu, tentu saja masyarakat Bali wajib menyambut dengan gembira, terlebih Bali akan kedatangan tokoh-tokoh penting dari negara peserta G20. 

“Artinya persiapan G20 di Bali ini sudah sampai 80%, dimana akan selesai persiapannya di akhir Agustus atau paling lambat September 2022,” tegas pria kelahiran 20 Oktober 1962 ini. 

Penandatanganan kerjasama dilakukan sejalan dengan visi Pemprov Bali ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, dimana mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia sekala niskala, menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dengan prinsip Tri Sakti Bung Karno, Berdaulat secara politik, Berdikari secara ekonomi, dan Berkepribadian dalam kebudayaan, melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945.

Provinsi Bali diketahui memiliki kawasan hutan mangrove seluas 3.000 hektar, dari jumlah tersebut sebesar 44% (1.373,50 ha) ada di kawasan hutan Tahura Ngurah Rai. Kawasan hutan Tahura Ngurah Rai memiliki 17 spesies mangrove sejati atau true mangrove dan 16 spesies mangrove ikutan atau mangrove associate

Dimana sesuai berjalannya waktu, luasan hutan mangrove Tahura mengalami penurunan diakibatkan oleh berbagai hal, seperti adanya konservasi kawasan hutan untuk berbagai kepentingan publik dan program nasional yang tidak dapat terelakan. Hal ini disebabkan posisi kawasan hutan Tahura Ngurah Rai yang sangatlah strategis berada pada pusat pertumbuhan industri pariwisata wilayah Sanur, Kuta, dan Nusa Dua.

Disebutkan Gubernur Koster bahwa upaya yang dapat dilakukan untuk memperbaiki dan melestarikan hutan mangrove antara lain; penanaman kembali hutan mangrove, pengaturan tata ruang wilayah pesisir, penegakan hukum terhadap pelanggaran bidang kehutanan, dan pembersihan atau pembebasan mangrove dari pencemaran sampah-sampah plastik yang mengganggu pertumbuhan, sekaligus kesehatan mangrove.

“Pelestarian kawasan mangrove di Bali bukan hanya tanggung jawab Pemprov Bali, namun menjadi kewajiban seluruh elemen masyarakat dan stakeholder untuk turut serta melakukan upaya-upaya pelestarian kawasan mangrove sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Sungai, Mata Air, Danau, dan Laut,” tegas Koster.

Koster secara pribadi memberikan apresiasi dan terima kasih atas terlaksananya penandatanganan perjanjian kerjasama dukungan penguatan fungsi kawasan Tahura Ngurah Rai melalui pembangunan infrastruktur fasilitas wisata alam dalam rangka penyelenggaraan KTT G20 di Bali. 

Sementara itu, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Ir. Diana Kusumastuti, MT., menuturkan perubahan dari segi penataan infrastruktur akan dirasakan Bali ke depan, dimana hal ini terkait mendekati momentum G20. 

“Tambahan dikatakan Pak Gubernur seperti (penataan infrastruktur) di Besakih, tapi itu di luar dari KTT G20. Banyak yang (penataan infrastruktur-red) digunakan, pokoknya Bali akan semakin cantik,” ucap Diana kelahiran Surakarta Tahun 1967, serta alumni S1 Teknik Arsitektur Universitas Diponegoro 1991 dan S2 Magister Studi Pembangunan Institut Teknologi Bandung 2004 ini.

Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Dr. Hedy Rahadian, M.Sc., menambahkan bahwa penataan seperti mangrove akan memberi penilaian tersendiri bagi Bali dan Indonesia di mata dunia, terlebih mangrove di Bali sangat dijaga dan dirawat sebagai bagian dari kehidupan masyarakat dan alam lingkungannya. 

“Penataan di Bali, seperti mangrove sampai perbaikan akses dan tempat parkir, serta lainnya, apalagi persiapannya (penataan infrastruktur) kini sudah sampai 80 persen,” kata pria kelahiran Bandung Tahun 1964 ini. 

Soal Tol Gilimanuk
Gubernur Koster asal Desa Sembiran Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini menilai sempat ada persoalan dalam rencana pembangunan tol Gilimanuk, tetapi sudah mulai diselesaikan dan groundbreaking akan dilakukan di awal September 2022 ini. 

“Soal tol Gilimanuk direncanakan groundbreaking akan dilaksanakan 10 September 2022, dimana sedang dilaksanakan persiapan administrasi pembebasan lahan, di Pekutatan, Jembrana, di tanahnya Pemprov. Kebetulan tanah Pemprov di situ yang kena tol itu sepanjang 5,5 Km,” katanya.

Konsinyasi akan dilakukan Gubernur Koster, dia menyebut ada satu pihak yang masih menolak pembangunan tol Gilimanuk. 

Konsinyasi ini berupa suatu perjanjian antara dua pihak, dimana salah satu pihak sebagai pemilik barang menyerahkan barangnya kepada pihak tertentu untuk menjualnya dan akan mendapatkan komisi tertentu yang sudah disepakati, pemilik barang disebut consignor dan pihak yang dititipi atau penjual barang disebut dengan consignee.

“Ada yang menolak sebelumnya, bukan tiga orang tapi tinggal satu. Satu dari 8.000 orang. Jadi tentu ada aturannya, ada Ponlok, jadi kalau tidak setuju tinggal pengadilan atau Konsinyasi (perjanjian antara dua pihak-red),” demikian tutupnya. 012


TAGS :