Peristiwa

Surat Pengunduran Suwirta Mandeg di Dewan, Gunaksa Mengaku Malu

 Kamis, 18 Mei 2023 | Dibaca: 1168 Pengunjung

I Ketut Gunaksa Anggota DPRD Klungkung

www.mediabali.id,

Mandegnya proses pengunduran diri I Nyoman Suwirta sebagai Bupati Klungkung oleh pimpinan lembaga dewan, memicu kekisruhan di tengah masyarakat. Anggota DPRD Klungkung I Ketut Gunaksa mengaku terus mendapat pertanyaan dari masyarakat terkait pengunduran Suwirta yang mandeg karena tidak kunjung diproses sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Politisi Partai Gerindra ini, bahkan menyebut situasi ini sangat memalukan, dan mendegradasi reputasi lembaga dewan, yang dianggap tidak lagi punya wibawa dan “gagal paham” dalam mencermati ketentuan aturan. 

Suwirta sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Bupati Klungkung kepada Pimpinan Lembaga DPRD Klungkung sejak 2 Mei lalu. Gunaksa mempertanyakan, kenapa rasanya begitu susah menindaklanjuti proses pengunduran diri ini. 

Situasi inilah yang menimbulkan berbagai spekulasi terhadap Pimpinan Lembaga Dewan,  yang sangat mengganggu para legislator lainnya di lembaga yang terhormat ini. Semestinya, setelah surat diterima, segera lakukan perubahan jadwal pada Bamus, dan segera agendakan Rapat Paripurna Istimewa, karena pengunduran diri seorang bupati itu, sifatnya Force Majeure (keadaan mendesak). 

“Kalau diselesaikan lebih cepat, kan lebih bagus. Untuk apa ditunda-tunda padahal ini sesungguhnya proses biasa, seolah mengesankan ada titipan kepentingan tertentu. Ini lembaga dewan, dalam tata kelolanya tentu harus mengikuti ketentuan aturan yang ada. Jangan sampai karena kita seolah mengabaikannya, kita mendapat teguran dari Kemendagri, seperti yang pernah terjadi saat I Wayan Candra mengundurkan diri sebagai Bupati Klungkung. Sungguh, kondisi ini sangat memalukan,” kata politisi asal Desa Jungut Batu ini, Kamis 18 Mei 2023.

Sesuai dengan ketentuan aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, Pada Pasal 173 Ayat 5 sudah ditegaskan bahwa dalam hal DPRD Kabupaten tidak menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan tersebut dalam waktu 10 hari kerja, terhitung sejak Bupati berhenti, Gubernur bisa menyampaikan usulan kepada Menteri dan Menteri berdasarkan usulan Gubernur mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati sebagai Bupati. 

Jika dihitung 10 hari kerja, maka batas waktu pengunduran diri ini diproses di lembaga dewan, sudah berakhir pada 16 Mei lalu. Selanjutnya, ayat 6 diuraikan kalau Gubernur juga tidak menyampaikan usulan tersebut dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan dari DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur, Menteri berdasarkan usulan DPRD Kabupaten bisa mengangkat dan mengesahkan Wakil Bupati sebagai Bupati. Ayat 7 dalam hal Gubernur dan DPRD tidak menyampaikan sebagaimana dimaksud ayat 4 dan ayat 5, Menteri mengesahkan langsung Wakil Bupati menjadi Bupati, berdasarkan surat pernyataan pengunduran diri dari Bupati atau Keputusan Pemberhentian. 

“Sebagai anggota DPRD Klungkung, jujur, saya sangat malu, karena tidak membahas ini di lembaga dewan. Kami Fraksi Gerindra sudah berulang kali mengingatkan ini, tetapi tidak pernah direspons positif Pimpinan Lembaga Dewan. Akan tambah malu lagi, kalau turun teguran dari Kemendagri. Teguran itu akan menjadi cermin, bahwa secara keseluruhan, lembaga dewan dianggap tidak menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan, karena unsur pimpinan yang tidak cakap dalam membaca situasi,” tegasnya. (*)


TAGS :