Peristiwa

Sidang Gugatan Pj Gubernur atas Pembatalan SHP 121 dan 126 Pj. Gubernur ‘’Gagal’’ Lagi Hadirkan Saksi

 Kamis, 07 Maret 2024 | Dibaca: 184 Pengunjung

www.mediabali.id, Denpasar. 

Kuasa Hukum Penjabat Gubernur Bali, I Ketut Ngastawa, SH, yang hadir dalam sidang perkara Nomor 27/G/2023/PTUN.DPS hari Kamis (7/3), kembali ‘’gagal’’ menghadirkan Saksi. Sementara Saksi yang hadir sebelumnya, Bendesa Adat Pecatu, I Made Sumerta, SH, sama sekali tidak mampu membuat terang perkara dan keadaan tanah sengketa, serta tidak bisa menerangkan keabsahan dan alasan-alasan serta dasar terbitnya SHP No. 121 dan No. 126 atas nama Pemprov Bali. Karena tidak bisa menghadirkan Saksi, sidang pun ditunda dan dijadwalkan pada 19 Maret 2024 mendatang. 

Seperti diketahui, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, telah membatalkan dua SHP Pemprov Bali tersebut dengan alasan adanya cacat administrasi dan cacat yuridis, melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 168/Pbt/BPN.51/VIII/2023 tertanggal 31 Agustus 2023. Dalam sidang gugatan tersebut, selain Kuasa Hukum Kanwil BPN Bali sebagai Tergugat, hadir juga Putu Wirata, SH selaku Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi I Nyoman Mandra dkk. Majelis Hakim masih memberikan kesempatan terakhir untuk menghadirkan Saksi ataupun Ahli dan tambahan bukti dalam persidangan yang dijadwalkan tanggal 19 Maret 2024 mendatang. 

Putu Wirata menyesalkan ketidakhadiran Saksi dari Penjabat Gubernur Bali yang sudah terjadi untuk kedua kalinya. Kuasa Nyoman Mandra dkk itu mempertanyakan keseriusan Penjabat Gubernur mengajukan gugatan di PTUN Denpasar, karena sebagai Penggugat, mestinya dia sudah sangat siap dengan bukti-bukti dan Saksi-saksi. 

Dengan ditundanya sidang, tentu sangat merugikan kepentingan Tergugat maupun para Tergugat II Intervensi  yang jauh-jauh datang ke kantor PTUN Denpasar, dan mengapa tetap ngotot? Apalagi, Gubernur Bali sebelumnya, Wayan Koster, sudah sepakat mengikuti masukan dari Kanwil BPN Bali untuk membatalkan 2 SHP tersebut dengan alasan cacat administrasi dan cacat yuridis.

Sementara Saksi yang pernah dihadirkan, yakni Bendesa Adat Pecatu, merupakan saksi yang tidak membuat terang perkara. Melihat pihak Penggugat yang tidak mampu menghadirkan Saksi, dan berbagai permasalahan lainnya, Putu Wirata sekali lagi mempertanyakan keseriusan Penjabat Gubrenur dalam perkara gugatan ini. 

Apalagi juga ada indikasi Kuasa Hukum Penggugat telah mengajukan bukti-bukti palsu dalam persidangan, serta permasalahan lain seperti  gugatan TUN yang  melawan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, melawan rekomendasi Pansus DPD RI agar atas putusan yang telah inkracht tersebut dibentuk Pansus Asset DPRD Bali, dimana dalam rapat Pansus DPD RI tanggal 14 Maret 2013 itu hadir juga pihak Pemprov Bali diwakili Kepala Biro Asset Drs. Ketut Adiarsa, MH, serta melawan instruksi Mendagri maupun membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster dalam sengketa pembatalan SHP No. 121 dan SHP No. 126. 

Kata Putu Wirata, ada informasi yang masih perlu dicek kebenaran dan kepastiannya, ada yang menasihati Penjabat Gubernur, agar tidak mengajukan gugatan ke PTUN Denpasar dengan alasan menurut pasal 53 ayat 1 UU PTUN dan penjelasannya, yang bisa menggugat keputusan tata usaha negara adalah perseorangan atau badan hukum perdata. 

Pemprov Bali adalah badan hukum publik. Namun, informasinya Penjabat Gubernur ngotot mengajukan gugatan ke PTUN Denpasar. 
Putu menambahkan lagi, terindikasi sebagai surat palsu dan memberikan keterangan palsu adalah pernyataan Drs. I Ketut Adiarsa, MH (Kepala Biro Asset Pemprov Bali) dan Cokorda Ngurah Pemayun, SH, MH selaku Sekda Provinsi Bali, yang pada tahun 2014 membuat pernyataan telah menguasai bidang tanah di Banjar Bakungsari, Desa Ungasan, Kabupaten Badung – bidang tanah mana dimohon sertifikat hak pakai ke Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada tahun 2015 – sejak tahun 1958. 

Adiarsa menyatakan menggarap tanah dana bukti DN 11 seluas 143.000 m2 di Desa Ungasan, tanpa mencantumkan sejak kapan dia menggarapnya, nomor Surat Ijin Menggarap (SIM), dan Surat Pernyataan Adiarsa tersebut dijadikan salah satu dasar terbitnya SHP  Pemprov Bali. Dan  dalam memberikan keterangan di Kepolisian terkait laporan memberikan keterangan palsu sesuai KUHP, ada informasi Adiarsa mengaku tidak tahu siapa yang mencantumkan keterangannya di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung bahwa Ketut Adiarsa disebutkan telah menggarap bidang tanah di Ungasan tersebut sejak tahun 1958. Pada saat surat ditandatangani tanggal 18-06-2014 Adiarsa disebutkan berumur 49 tahun, yang kira-kira lahir pada tahun 1965. ‘’Apakah masuk akal, kalau Adiarsa dinyatakan menggarap tanah di Ungasan sejak tahun 1958?” tanya Putu Wirata.

Selain Adiarsa, yang juga dicantumkan menguasai secara fisik bidang tanah di Ungasan tersebut adalah Cokorda Ngurah Pemayun, SH, MH, Sekda Bali pada tahun 2014 tersebut. Dalam bukti surat P-30 dan P-31, yang merupakan RISALAH PEMERIKSAAN TIM PENELITIAN TANAH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BADUNG tercantum sebagai Data Pendukung ‘’Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 30 Agustus 2014’’. Dan bila ditelusuri pada Bukti Surat yang diajukan Tergugat Kanwil BPN Bali, Pernyataan Cokorda Pemayun sebagaimana  Bukti T-26 dan T-29, tercantum nama Sekda Bali Cokorda Ngurah Pemayun, SH, MH, yang menyatakan menguasai seluas 67.000 m2 dan 76.000 m2, dengan menerangkan bahwa bidang tanah tersebut telah dikuasai sejak tahun 1958, tanah tidak terkait penguasaan masyarakat/Desa Adat (PKD/AYDS/laba pura) atau pihak-pihak lainnya, bahwa penguasaan tanah tersebut tidak ada sengketa, gugatan ataupun keberatan dari pihak manapun.

Putu Wirata menegaskan, keterangan Sekda Bali, Cok. Ngurah Pemayun tanggal 30 Agustus 2014 tersebut ditinjau dari perspektif KUHP, merupakan pemalsuan, membuat surat palsu, memberi keterangan palsu dan terindikasi sebagai suatu perbuatan yang dapat dipidana, karena merugikan kepentingan para Tergugat II Intervensi Nyoman Mandra dkk.  Karena, atas pernyataan Cokorda Pemayun itulah, Kantor Pertanahan Kabupaten Badung menerbitkan SHP no. 121 dan SHP No. 126 yang oleh Kanwil BPN Bali dibatalkan karena cacat administrasi dan cacat yuridis. 001


TAGS :