Peristiwa

Sat. Narkoba Polresta Denpasar Ringkus 16 Tersangka Narkotika  

 Senin, 17 Oktober 2022 | Dibaca: 258 Pengunjung

Ada 9 tersangka pengedar ditunjukkan Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar, dari total 16 tersangka narkoba hasil tangkapan periode 1 s.d. 17 Oktober 2022, Senin (17/10/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Sat. Reskrim Narkoba Polresta Denpasar di dalam periode 1 s.d. 17 Oktober 2022 berhasil mengamankan 8 orang tersangka pengedar dan 8 orang pemakai narkotika.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., mencatat ada total 14 kasus narkotika, dengan total 16 orang tersangka. Seluruh tersangka akan mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya. 

Sejumlah 16 tersangka narkotika sebelumnya juga tidak saling mengenal, terungkap bahwa mereka membeli sendiri dan mengedarkan narkotika terhadap para pemesannya di wilayah Kota Denpasar.

“Dari 16 orang tersangka tidak ada residivis, Sat. Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan barang bukti berupa; Ganja 2.069,79 gram (2Kg), Sabu-sabu 321,66 gram, dan Extacy 379 butir (138.94 gram),” papar Kombes Pol. Bambang Yugo, dalam jumpa pers yang didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan, S.IK., dan Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Senin (17/10/2022).

Kemudian terdapat 9 kasus dengan barang bukti oleh pengedar antara lain: tersangka  Muhammad AH (22), Raihan RA (21), Bayu Yanwar (27), Nur Holis (23), Yoko Ambara (20), Yansen Tjubianto (37), Wayan Pica (41), Gede Doddy Suhendra (40), dan tersangka Agus (33).

“Maka Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar melalui hasil tangkapan periode 1 s.d. 17 Oktober 2022 ini mampu menyelamatkan generasi muda kita dari bahaya narkotika sebanyak 40.000 jiwa,” tegasnya.

Bagi Kombes Pol. Bambang Yugo, kerja keras seluruh aparat kepolisian ini untuk mengungkap dan menangkap para pengedar narkotika, sekaligus demi menjaga masa depan generasi muda di tanah air. 

“Hal ini sekaligus sebagai perintah serta harapan dari Bapak Presiden RI Joko Widodo dan komitmen Bapak Kapolri Listyo Sigit, di mana Polresta Denpasar senantiasa berkomitmen memberantas narkoba,” demikian tandasnya. 

Para pengedar terkait disangkakan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. 
Atau disangkakan, Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. 012


TAGS :