Peristiwa

Residivis Pencuri Meja Besi Pemotong Batu Tabas Dibekuk Polres Karangasem

 Kamis, 07 Maret 2024 | Dibaca: 661 Pengunjung

Foto: Kapolres Karangasem AKBP Negah Sadiarta konfrensi Pers penangkapan pencuri di Mapolres Karangasem, Kamis (7/3/2024).

www.mediabali.id, Karangasem. 

Seorang Residivis pencuri berinisial Kadek Ar (45) diamakan unit Sat Reskrim Mapolres Karangasem. Pelaku yang baru setahun keluar dari penjara tersebut, dibekuk setelah nekat kembali melakukan aksi pencurian di wilayah Karangasem. Pelaku yang dibekuk polisi di Denpasar tersebut nekat mencuri belasan meja besi pemotong batu tabas di Wilayah Kecamatan Selat dan Kecamatan Bebandem.

Mapolres Karangasem AKBP Negah Sadiarta mengungkapkan bahwa kasus pencuarian meja besi pemotong batu Tabas di Karangasem, khususnya di wilayah Kecamatan Selat Dan Bebandem cukup meresahkan. Pasalnya ada 11 warga melapor kejadian yang sama. Harga satu meja besi sekitar Rp. 4 Juta rupiah. "Dari laporan warga maka Tim dari polres melakukan penelusuran, kemudian mengarah pada pelaku (Kadek Ar) yang ditangkap di Denpasar, " Ujar Kapolres Sadiarta saat konfrensi Pers di Mapolres Karangasem, Kamis (7/3/2024).

Dijelaskan modusnya, pelaku yang berasal dari Singaraja itu beralibi sebagai driver ojek online (ojol) sehingga mudah berkeliaran mencari sasaran. Kemudian pelaku melakukan aksinya pada malam hari. "Palaku melakukannya sedirian, " Terang Kapolres.

Dari pelaku disita satu unit meja besi pemotong Batu tabas yang belum dijual. Juga 4 buah Aki Mobil truck yang menurut pelaku dicurinya di Klungkung. Polisi juga menyita satu unit motor Honda yang dipakai pelaku melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat  dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Str


TAGS :