Politik

Prioritas JKN-KIS Masyarakat Dibahas DPRD Buleleng, Eksekutif Diharap Segera Bantu Tangani

 Selasa, 05 Juli 2022 | Dibaca: 388 Pengunjung

Rapat DPRD Buleleng membahas terkait JKN-KIS warga masyarakat yang terblokir dan membutuhkan bantuan Pemkab Buleleng, Selasa (5/7/2022).

www.mediabali.id, Buleleng. 

Langkah strategis penanganan masalah jaminan kesehatan masyarakat merupakan hal penting di Bali Utara. Hal ini dibahas secara intensif ke dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng. 

Bertempat di ruang gabungan komisi DPRD Buleleng, rapat terkait tentang pemaparan Kajian Tim Ahli atas Laporan Pertanggungjawaban Bupati terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021.

Salah satunya mengenai masalah jaminan kesehatan yang kini menjadi hal luar biasa terhadap pemerintah daerah, mengingat banyaknya peserta JKN-KIS yang pembiayaannya dibantu melalui PBI Pusat terblokir, seperti yang disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng Putu Mangku Budiasa.

Senada diutarakan para anggota komisi lainnya, dimana mereka kini mendorong pemerintah daerah untuk segera mengatasi permasalahan ini. Sebab, masalah kesehatan adalah masalah yang memerlukan penanganan segera dan tidak dapat ditunda.

“Oleh karena apa jadinya kalau yang sakit itu masyarakat yang benar-benar miskin, sementara KIS-nya terblokir,” tutur Gede Wisnaya Wisna sekaligus Mantan Ketua Komisi IV DPRD Buleleng ini, Selasa (5/7/2022).

Ditambahkan Gede Suradnya, SH., selaku Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Buleleng bahwa permasalahan JKN-KIS adalah hal prioritas terhadap pemerintah daerah ke depan. Ia menilai adanya regulasi terkait dengan data DTKS dan kriteria masyarakat miskin adalah peran bagi pemerintah daerah melalui Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait, untuk selalu mengadakan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat. 

“Bilamana terdapat masyarakat miskin yang JKN-KIS nya terblokir supaya segera melapor ke pemerintah desa, untuk diberikan surat keterangan dari kepala desa untuk didaftarkan kembali kepesertaannya,” imbuhnya. 

Suradnya menegaskan DPRD sesegera mungkin mengadakan koordinasi bersama eksekutif, apakah kedepannya diperlukan penyediaan anggaran untuk dititipkan di Dinas Sosial (Dinsos) atau terdapat solusi lainnya dalam menanggulangi masalah kesehatan bagi masyarakat. 

“Jadi tetap sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya disaksikan para anggota DPRD dan Badan Anggaran, serta Tim Ahli DPRD Buleleng. 

Rapat turut menyimpulkan secara prinsip atas pelaksanaan APBD TA 2021, sudah sesuai dengan ketentuan dan BPK RI, yang telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun demikian, dalam sisi pengawasannya perlu ditingkatkan. Kemudian menyangkut program dan kegiatannya hendaknya mengacu pada asas manfaat, sehingga tidak hanya sekedar mengejar output saja, dan perlu catatan khusus tentang realisasi program dan kegiatan yang kurang dari 90%. 012


TAGS :