Peristiwa

'Polisi Nakal' Gadai Mobil dan Motor Ditahan di Polda Bali

 Senin, 13 Maret 2023 | Dibaca: 407 Pengunjung

Sanksi kode etik diawal dikenakan terhadap Bripda KRI yang diduga melakukan upaya menggadaikan rental kendaraan mobil dan motor, Senin (13/3/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Oknum polisi 'nakal' inisial Bripda KRI diduga telah ditahan di Provos Polda Bali, karena menggadaikan mobil dan motor yang didapat dari rental, untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Oknum KRI ini diduga adalah penggemar judi online, dia diketahui pula tidak masuk kantor dan melakukan perbuatan melanggar aturan dengan menggadaikan kendaraan orang sebanyak 8 roda dua dan 3 roda empat. Kini kasusnya masih di dalami di Propam Polda dan jumlah BB yang telah diamankan roda dua sebanyak 6 dan roda empat ada 1.

"Dia menyewa kendaraan di tempat rental, pengungkapan ini dari laporan para pemilik rental, sebab kendaraan yang sudah disewa mengapa tidak ada kembali. Bripda KRI (angkatan 2017-red) yang sekarang sedang diamankan di Provos Polda Bali," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.IK., M.Si., (13/3/2023).

Pihaknya membenarkan apabila Bripda KRI menggunakan pola menyewa dari satu tempat rental ke tempat rental lainnya. Dia diduga tidak mempertanggung jawabkan kendaraan yang disewa, di mana tidak kembali ke pemilik rental, sehingga muncul laporan ke aparat ke aparat kepolisian.

"Yang bersangkutan permasalahannya, tidak masuk kantor berhari-hari, dia menyewakan kendaraan kemudian digadaikan, ada 8 roda dua dan 3 roda empat. Namun sekarang ini yang diamankan di Provos, ada 6 roda 2 dan 1 roda empat. Yang bersangkutan ada hobi judi online baru beberapa bulan ini," imbuhnya.

Diketahui pula, Bripda KRI sempat memiliki masalah di Jembrana yang membuat dia tidak naik pangkat.

"Ini yang bersangkutan sebelumnya pernah ada masalah di Jembrana, kemudian dia tidak naik pangkat. Sekarang dinasnya di DitSamapta Polda Bali," kata Kombes Pol. Satake Bayu.

Bripda KRI diduga berasal dari Seririt, Buleleng. Ia akhirnya berhasil diamankan di Singaraja, Buleleng, dengan cara dijemput Tim Provos Polda Bali.

"Beda-beda korbannya. Sudah diamankan (Bripda KRI) kemarin (Minggu) dijemput dan ditangkapnya di Singaraja," tegasnya.

Sementara itu, dampak atas perbuatan Bripda KRI, dia diawal akan diberikan sanksi kode etik. Sanksi lebih berat akan melihat hasil pemeriksaan lebih lanjut di Provos Polda Bali.

"Sanksinya kode etik dahulu. Jadi (untuk para anggota kepolisian-red) perlu dilakukan pengawasan, nah di Polri kan ada pengawasan dari Inspektorat dan Propam yang membantu kita menertibkan anggota untuk tidak melakukan pelanggaran," tandasnya. 012


TAGS :