Lingkungan

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jadi Pembahasan Pansus II DPRD Buleleng  

 Senin, 20 Juni 2022 | Dibaca: 229 Pengunjung

Ketua Pansus II Putu Mangku Budiasa membahas Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Senin (20/6/2022).

www.mediabali.id, Buleleng. 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Putu Mangku Budiasa, SH., MM., memimpin rapat internal bersama anggota Pansus II, dan Tim Ahli DPRD Kabupaten Buleleng, dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

Menurut Mangku Budiasa Ranperda tersebut adalah salah satu langkah positif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng untuk mengendalikan pembangunan perumahan di wilayah Buleleng, dimana para pengembang kerap kali mengabaikan suatu persoalan lingkungan dan persoalan terkait eksistensi kawasan pertanian.

“Kita ketahui bersama pembangunan perumahan di wilayah Buleleng ini banyak sekali masuk ke kawasan yang tidak semestinya, dimana masuk ke wilayah pertanian, masuk ke kawasan yang semestinya kita lindungi. Harapan kami dalam rancangan Perda ini, sudah ditentukan keputusan dimana para pengembang bisa membangun kawasan pemukiman,” terangnya, Senin (20/6/2022) di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng. 

Cukup banyak pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Buleleng, dimana masuk ke kawasan yang tidak semestinya. Mangku Budiasa pun mengumpamakan apakah di kawasan pariwisata atau pertanian diperbolehkan? Namun bilamana boleh tentu saja harus dilihat kembali wujud arsitektur bangunannya.

“Kalau di kawasan pertanian boleh nggak? Kalau pun boleh bagaimana arsitekturnya, artinya semua ini kembali harus diatur, sehingga tidak asal membangun saja. Jangan sampai yang kita lihat nanti justru menjadi kesemrawutan, dengan pembangunan yang masif dan tidak memperhatikan lingkungan dan arsitektur lokalnya, justru malah menimbulkan kawasan kumuh baru,” paparnya. 

Maka dari itu, Ranperda ke depan dapat berguna untuk mengatur regulasi pembangunan perumahan yang ada di wilayah Buleleng.  

“Lewat Ranperda Penyelenggaraan Perumahan Kawasan Permukiman ini dapat membuat semuanya nyaman, masyarakat pun yang tinggal di wilayah ini turut menjadi nyaman dan sesuai aturan dalam Ranperda ini,” tegasnya. 

Selain itu, diketahui pada Ranperda yang dibahas tersebut terdapat 6 ketentuan yang didelegasikan melalui Peraturan Bupati (Perbup), yakni ketentuan mengenai luas kavling dan dimensi kavling, tata cara pelaksanaan pengawasan standar sarana prasarana dan utilitas umum, peningkatan kualitas perumahan, penyerahan, persyaratan penyerahan, pembentukan tim verifikasi, tata cara penyerahan, pelaporan dan pengelolaan sarana prasarana dan utilitas umum serta pembinaan dan pengawasan. 

Hal lainnya, tata cara kemudahan dan bantuan perolehan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta tata cara pengawasan dan pengendalian terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru. Kedepan, Ranperda ini akan dibahas bersama pihak Eksekutif untuk mendapatkan pembahasan lebih lanjut. 

“Saya rasa pengembang tidak akan berani membangun dahulu baru mengurus izin, ya ini resiko tinggi. Tapi kalau itu ada, ya sanksinya sudah jelas masuk ke sanksi pidana, pelanggaran terhadap ketentuan RTRW RDTR adalah pidana,” tandasnya. 012


TAGS :