Sosial

Penghargaan MDA Kanti Kerta Bali Nugraha, Sasar Desa Adat Mampu Selesaikan Masalah Internal

 Senin, 25 September 2023 | Dibaca: 683 Pengunjung

Kerja sama MDA Bali dan BPR Kanti, dalam rangka memotivasi dan apresiasi dengan memberikan penghargaan 'MDA Kanti Kerta Bali Nugraha' Tahun 2023 terhadap desa adat terbaik di Bali, Senin (25/9/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali I Dewa Gede Ngurah Swastha, SH., atau Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, menilai kerja sama dan bentuk kepedulian dari BPR Kanti, terhadap desa-desa adat di Bali patut diapresiasi, menjadi inspirasi dan motivasi untuk menunjukkan kiprah prestasi lebih baik ke depan.

Menurut Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet bahwa ini pertama kalinya digelar pemberian perhargaan terhadap desa-desa adat di Bali, yang mana diinisiasi BPR Kanti bekerja sama dengan MDA Provinsi Bali. Namun, penerima penghargaan 'MDA Kanti Kerta Bali Nugraha' Tahun 2023, tentu akan ditentukan dengan kriteria khusus.

"Jadi salah satunya adalah dinilai Desa Adat harus terkait mampu dan dapat menyelesaikan persoalan di desa adatnya secara mandiri, sehingga terjadi kedamaian dan ketentraman di Desa Adatnya sendiri berdasarkan hukum adat di desanya," ujarnya, Senin (25/9/2023) di Gedung Lila Graha MDA Provinsi Bali, Lantai III dalam Konferensi Pers Kegiatan Penghargaan 'MDA Kanti Kerta Bali Nugraha'.

Pemberian penghargaan 'MDA Kanti Kerta Bali Nugraha' ke depan akan memberi motivasi di internal desa adat dan diharapkan mampu menciptakan perdamaian

"Ini tentu membutuhkan kerja keras dan penghargaan kepada pihak desa adat, di mana penghargaan itu sangat penting untuk memotivasi," imbuh Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet.

Proses pemberian penghargaan 'MDA Kanti Kerta Bali Nugraha' akan diberikan pada Rabu (27/9) depan di Hongkong Garden Denpasar. Dari momentum ini, BPR Kanti menunjukkan kelasnya sebagai salah satu BPR terbaik di Bali, karena mampu menggagas kerja sama untuk penghargaan 'MDA Kanti Kerta Bali Nugraha'

"Maka ukuran yang kami gunakan adalah Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Sekaligus, kami ingin mengukur bagaimana efektivitas regulasi ini dan bagaimana desa adat mampu menerapkan kewenangannya ini, sehingga ukurannya mulai saat diberlakukannya Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, hingga pada Agustus 2023 lalu. Kami di MDA Bali memiliki data dan setiap penyelesaian permasalahan (mediasi) di desa adat," kata Penyarikan Agung MDA Provinsi Bali I Ketut Sumarta.

MDA Provinsi Bali akan memutuskan dari total 1.500 desa adat di seluruh adat di Bali, nantinya akan dipilih lagi desa adat yang terbaik dan dinilai mampu menyelesaikan persoalan di internal desa adat mereka masing-masing.

"Desa Adat juga akan dilihat yang mampu melakukan pencegahan atau permasalahan di Desa Adatnya. Baik lewat secara kekeluargaan, mediasi (penengahan), dan atau terakhir lewat Kertha Desa (berperkara atau desanya menyelesaikan)," kata Sumarta.

Selanjutnya, Dirut BPR Kanti Made Arya Amitaba menegaskan pemberian penghargaan 'MDA Kanti Kerta Bali Nugraha' atas keterlibatan BPR Kanti ini dalam rangka keseriusan membantu dan bekerja sama dengan MDA Bali, untuk menciptakan suasana damai di tingkat desa adat di Bali.

"Kami merasa bahwa kami ada kewajiban dari sisi pelaksanaan CSR dan CSR itu yang dinilai adalah kebermanfaatannya. Sebab, kami melihat ada yang perlu mendapatkan perhatian. Kami sebagai pelaksana CSR, akan dimudahkan oleh MDA Bali. Ke depan kepedulian ini menjadi lebih terarah dan dirasakan kebermanfaatannya," tegas Made Arya, sekaligus ini untuk merayakan HUT Ke-34 BPR Kanti.

Pihaknya menekankan pula bahwa peranan desa adat juga sangat penting untuk Bali ke depan dan generasi muda Bali. BPR Kanti berharap bantuan CSR yang sudah tepat sasaran, tentu akan bermanfaat untuk masyarakat.

"Ini menjadi sebagai bagian dari CSR dan pertanggung jawaban kami dengan mensupport desa adat. CSR dari BPR Kanti dapat dirasakan bersama," tandasnya. 012


TAGS :