Politik

Nota Pengantar Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2022 Disampaikan Pj. Bupati Buleleng di Rapat Paripurna DPRD Buleleng

 Senin, 26 Juni 2023 | Dibaca: 195 Pengunjung

Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana sampaikan Nota Pengantar Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, di hadapan Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, Forkopimda, dan undangan rapat paripurna lainnya, Senin (26/6/2023).

www.mediabali.id, Buleleng. 

Rapat paripurna dengan agenda tunggal penyampaian Nota Pengantar Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022, Senin (26/6/2023) digelar di ruang rapat utama lantai 2 gedung utama DPRD Kabupaten Buleleng.

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH., hadir memimpin rapat dengan turut dihadiri Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Forkopimda, dan undangan lainnya.

Dalam kesempatan rapat tersebut, Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengutarakan dalam Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023, dia mengajukan 1 Rancangan Peraturan Daerah, yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Menyangkut atas laporan keuangan Pemda Kab. Buleleng, disampaikan kepada DPRD dengan maksud memenuhi tanggung jawab konstitusi sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 khusus Pasal 320 Ayat 1, di mana menyatakan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Jadi materi disampaikan, sebelumnya telah dilakukan audit terinci oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, dari tanggal 13 Maret 2023 s.d. 14 April 2023. Diawali pemeriksaan pendahuluan terhitung tanggal 30 Januari s.d. 28 Februari 2023,” ujar Lihadnyana.

Pihamnya menerangkan bahwa terkait anggaran daerah merupakan anggaran publik yang mencerminkan suatu kebijakan daerah yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran (TA) 2022.

"Karena itu, hasil pelaksanaannya wajib untuk dapat dipertanggung jawabkan terhadap publik secara transparan dan akuntabel atas pengelolaan keuangan, pemanfaatan sumber daya dan pertanggung jawaban atas mandat rakyat yang dipercayakan kepada pemerintah Kabupaten Buleleng," ucapnya.

Pemkab Buleleng telah meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil audit BPK RI atas laporan keuangan Tahun 2022, yang telah diterima pada hari Senin tanggal 9 Mei 2023.

Hal ini menandakan Pemkab Buleleng, telah mendapatkan opini WTP dari BPK RI sebanyak 9 kali secara berturut-turut, dimulai sejak laporan keuangan Tahun Anggaran (TA) 2014 Pemkab Buleleng meraih opini WTP. Kedepannya, Pemkab Buleleng akan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dalam semua bidang dan senantiasa patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kami memberikan apresiasi atas peran DPRD Kabupaten Buleleng, karena tentunya prestasi ini diraih berkat kerja keras bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah melalui sistem pengendalian intern yang memadai dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. berbagai upaya secara maksimal telah dilaksanakan dalam pencapaian kinerja,” tegasnya.

Lanjut Lihadnyana, mengenai asumsi ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan APBD TA 2022 mengacu pada indikator sosial ekonomi, yaitu: tingkat kemiskinan yang merupakan indikasi dari rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan dalam suatu wilayah pada periode tertentu.

Tercatat Tahun 2022, persentase penduduk miskin di Kabupaten Buleleng mencapai sebesar 6,21% atau mengalami peningkatan dibandingkan Tahun 2021.

Persentase peningkatan jumlah penduduk miskin, disebabkan karena belum normalnya perkembangan perekonomian Kabupaten Buleleng pasca pandemi Covid-19 yang berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat dan di sisi lain inflasi yang tinggi terjadi di Tahun 2022, sehingga berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat.

"Indeks Pembangunan Manusia (IPM), merupakan indikator untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia. Sesuai data BPS, realisasi pencapaian IPM Kabupaten Buleleng adalah sebesar 73,45 poin dengan kategori tinggi, dibandingkan Tahun 2021 sebesar 72,56 poin mengalami kenaikan sebesar 0,89 poin. Hal ini terjadi karena capaian dari indikator kesehatan, yaitu adanya peningkatan Umur Harapan Hidup saat lahir (UHH)," katanya.

Selanjutnya pula, Pj. Bupati Lihadnyana menambahkan apabila laju pertumbuhan ekonomi sebagai salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan pembangunan ekonomi suatu wilayah.

Tingkat atas pertumbuhan perekonomian Kabupaten Buleleng, pada kurun waktu Tahun 2022 sebesar 3,11%, bila dibandingkan Tahun 2021 persentasenya sebesar 1,22%.

Tahun 2022 melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah Kabupaten Buleleng, dinilai berhasil mengendalikan inflasi sehingga atas kinerja tersebut Kementrian Keuangan RI memberikan dana insentif daerah (did) sebesar Rp11,4 Miliar.

“Inflasi merupakan salah satu indikator ekonomi yang mengukur fluktuasi harga beberapa komoditas pokok yang menyangkut kebutuhan hidup masyarakat. Tingkat inflasi di Kabupaten Buleleng Tahun 2022 menurut data BPS menunjukkan angka sebesar 4,63%, angka tersebut berada di bawah tingkat inflasi provinsi dan tingkat inflasi nasional,” bebernya. 012

​​


TAGS :