Peristiwa

Koster Raih Penghargaan Strategi Nasional Cegah Korupsi

 Selasa, 20 Desember 2022 | Dibaca: 474 Pengunjung

Gubernur Koster mendapat penghargaan Apresiasi dari KPK RI yang berkomitmen dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi pada Pelaksanaan Aksi Pengadaan Barang Jasa Berbasis Elektronik (Implementasi Katalog Lokal) Tahun 2021-2022.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Penghargaan Apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia diperoleh Pemprov Bali yang dipimpin Gubernur Bali Wayan Koster, atas Komitmen dan Kontribusi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi pada Pelaksanaan Aksi Pengadaan Barang Jasa Berbasis Elektronik (Implementasi Katalog Lokal) Tahun 2021-2022.

Koster menerima Penghargaan Apresiasi dari Ketua KPK RI Firli Bahuri dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024, Selasa (20/12/2022) di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta.

Pertemuan ini dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Abdullah Azwar Anas, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI Suharso Monoarfa, Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya, Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Kalimantan Utara, Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepala Inspektorat Provinsi Bali, Wayan Sugiada.

Pemprov Bali meraih penghargaan dari KPK RI di Tahun 2022 sebagai penghargaan yang ketiga kalinya, setelah sebelumnya pada, 9 Desember 2022 meraih Peringkat Pertama Capaian Indeks Pencegahan Korupsi Tahun 2021 pada kategori Pemprov dengan nilai 98.86; dan pada 14 Desember 2022 meraih Penghargaan sebagai satu-satunya Pemprov Terbaik di Indonesia dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022 dengan Indeks 78,82.

Menurut Ketua KPK RI Firli Bahuri, peluncuran aksi pencegahan korupsi Tahun 2023-2024 yang dirangkai penyerahan penghargaan apresiasi kepada Kementrian/Lembaga, dan Pemda tersebut dilaksanakan setelah KPK melaksanakan Aksi Pencegahan Korupsi dengan melibatkan stakeholder dan memberlakukan strategi komunikasi publik pada: 1) Periode 2019-2020 sebanyak 27 Aksi dengan melibatkan 87 Kementrian/Lembaga, 34 Provinsi, dan 508 Kabupaten/Kota;

2) Periode 2021-2022 memberlakukan 12 Aksi dengan melibatkan 48 Kementrian/Lembaga, 34 Provinsi, dan 57 Kabupaten/Kota; hingga melaksanakan Strategi Komunikasi Publik melalui: 3) Instagram @stranasPK_official yang memiliki hampir 8000 followers dan youtube Stranas PK; 4) Website Stranas PK, pada Tahun 2021 pernah menduduki peringkat pertama pada mesin pencairan google dengan kata kunci 'Pencegahan Korupsi'; dan 5) Webinar Bincang Stranas PK sebanyak 21 series yang membahas 12 Aksi Pencegahan Korupsi dengan peserta mencapai 20.000 orang.

Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang menyebutkan bahwa aksi pencegahan korupsi disusun setiap 2 tahun sekali.

"Untuk itulah, saya melaporkan pelaksanaan Stranas PK kepada Timnas PK yang terdiri dari Kementrian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden (KSP), Bappenas, KPK, dan Kemenpan Reformasi Birokrasi. Timnas Pencegahan Korupsi memiliki mandat dan peran di antaranya seperti, Kemendagri berperan mempercepat implementasi kebijakan Pusat di Daerah, Kemenpan Reformasi Birokrasi berperan menata birokrasi dan SDM Aparatur, Bappenas melakukan perencanaan dan penganggaran, KSP berperan memastikan agenda prioritas Presiden, dan KPK berperan melakukan konsolidasi seluruh program pencegahan korupsi di instansi Pemerintah maupun di internal KPK," papar Firli.

Firli melaporkan dalam Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2021-2022 ada 3 Fokus Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
yang dilaksanakan, yaitu: 1) Perijinan & Tata Niaga; 2) Keuangan Negara; dan 3) Penegakan Hukum & Reformasi Birokrasi secara Terfokus, Terukur, dan Berdampak.

Kemudian Bidang Perizinan dan Tata Niaga telah dilakukan: 1) Aksi memberi Kepastian dan Percepatan Perizinan Sumber Daya Alam melalui Kebijakan Satu Peta; 2) Aksi melakukan Perbaikan Integrasi Data Ekspor Impor pada Komoditas Pangan dan Kesehatan; 3) Aksi Pemanfaatan Beneficial Ownership untuk Penanganan Perkara, Perizinan dan Pengadaan Barang Jasa.

Selanjutnya, di Bidang Keuangan Negara telah dilakukan: 4) Aksi Percepatan Proses Perencanaan dan Penganggaran Berbasis Elektronik; 5) Aksi Penguatan Implementasi Pengadaan Barang Jasa dan Pembayaran Berbasis Elektronik; 6) Aksi Peningkatan Penerimaan Negara melalui Pembenahan Penerimaan Neraca Bukan Pajak (PNBP); 7) Aksi Pendataan NIK yang Terintegrasi. Kemudian di Bidang Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi telah dilakukan:

Lebih lanjut; 8) Aksi Peningkatan Layanan dan Pemangkasan Birokrasi Tata Laksana di Kawasan Pelabuhan; 9) Aksi Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam Pengawasan Program Pemerintah; 10) Aksi Percepatan Pembangunan Sistem SPBE Diseluruh Kementrian, Lembaga dan Pemerintah Daerah; 11) Aksi Penguatan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana yang Terintegrasi; dan 12) Aksi Penguatan Integritas Aparat Penegak Hukum.

KPK pula melaksanakan Aksi Pencegahan Korupsi di 14 Pelabuhan untuk memastikan biaya dan waktu layanan agar lebih terstandar dan cepat, dengan capaian Indonesia masuk sebagai 20 Negara Terbaik Dunia dalam peforma pelabuhan dengan point 24,9 sesuai laporan UNCTAD.

Selain itu, melakukan Integrasi Data Ekspor-Impor Komoditas Pangan melalui Sinas NK, Integrasi Perencanaan Penganggaran secara Elektronik, Utilisasi NIK secara Terintegrasi, Pengadaan Barang-Jasa dan Pembayaran secara Elektronik, dan Kebijakan Satu Peta.

Maka setelah usainya Aksi Pencegahan Korupsi Periode 2021-2022, KPK RI berhasil menyelamatkan Keuangan Negara Tahun 2022 mencapai Rp 57,9 Triliun yang terdiri dari Penertiban Aset Pemerintah sebesar Rp 52,25 Triliun (68.470 Unit Aset), dan Optimalisasi Pendapatan Daerah sebesar Rp 5,69 Triliun.

"Penyelamatan Keuangan Negara dan Daerah di Tahun 2022 mengalami peningkatan sejumlah Rp 11,4 Triliun dibandingkan pada periode yang sama Tahun 2021," ucap Ketua KPK Firli

Sedangkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Abdullah Azwar Anas menyampaikan Arahan Presiden RI Ir. Joko Widodo tentang Reformasi Birokrasi di hadapan Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia yang hadir secara langsung di acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 maupun secara virtual.

Menpan RB meminta Gubernur, Bupati/Walikota harus menjalankan birokrasi yang berdampak langsung kepada masyarakat, birokrasi yang lincah, cepat, dan bukan reformasi birokrasi yang menghasilkan tumpukan kertas.

"Termasuk menerapkan tata kelola pemerintahan berbasis digital dalam kerangka SPBE guna terwujudnya peningkatan e-Goverment Development Index, peningkatan kualitas pelayanan publik, memberikan pengaruh signifikan terhadap kinerja pemberantasan korupsi, hingga mampu mengefisiensi belanja TIK Nasional," tandasnya. 012


TAGS :