Sosial

Hindari Jasa Calo, DPMPTSP Provinsi Bali Sosialisasi NIB di Hari Ibu  

 Kamis, 22 Desember 2022 | Dibaca: 532 Pengunjung

Kepala DPMPTSP Provinsi Bali AA Ngurah Oka Sutha Diana tekankan ke masyarakat untuk mengurus NIB tanpa memakai jasa calo, Kamis (22/12/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Sosialisasi untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di sela-sela hari Ibu diutarakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana atau akrab disapa Gung Sutha, Kamis (22/12/2022).

Menurut Gung Sutha sekaligus Mantan Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, sosialisasi NIB bersamaan dengan peringatan hari Ibu sekaligus menyambut Tahun Baru 2023 serta menyambut Hari Raya Galungan dan Kuningan pada Januari 2023. 

“Sosialisasinya melalui seni geguntangan yang dimainkan seluruh pegawai dan staf DPMPTSP Provinsi Bali, dimana betapa pentingnya memiliki NIB bagi pelaku usaha,” ucapnya.

Baca juga:
Inovasi TI Terbaik, BPRS Fajar Raih Penghargaan Bergengsi 

Bagi Gung Sutha, masyarakat yang mengurus perizinan tidak perlu menggunakan jasa calo. Hal ini selain menjamin usaha, NIB dapat membuka peluang pengusaha untuk membuka jaringan kerjasama dengan pihak lainnya. 

Dijelaskannya, DPMPTSP memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan administrasi penanaman modal, perizinan, dan non perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi. Termasuk juga, keamanan, kepastian, dan transparansi perizinan. 

“Maka untuk menerapkan keamanan bagi setiap pengusaha di Bali, wajib memiliki NIB,” jelasnya.

Baca juga:
Bupati Suwirta Inginkan Orang Lain Pimpin RSUD Klungkung 

Lebih dari itu, NIB mempunyai fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, baik itu perseorangan atau non perseorangan. Melalui kepemilikan NIB, pelaku usaha dapat pula mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. 

Gung Sutha menegaskan adanya NIB berfungsi pula sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabean. 

Kemudian penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

“Lewat seni geguntangan yang ditampilkan ini, terselip pesan agar warga negara yang ingin mengurus perizinan khususnya di Bali untuk tidak percaya terhadap jasa calo, karena biaya pengurusan NIB yang dikenai adalah nol rupiah,” demikian tandas Gung Sutha. 012


TAGS :