Peristiwa

Fantasi Seksual Suami Istri Berujung Bui, Tersangka GGG dan Kadek DKS Jualan Video Porno Lewat Grup Telegram  

 Rabu, 10 Agustus 2022 | Dibaca: 880 Pengunjung

Aparat personil Subdit V Siber Dit. Reskrimsus Polda Bali amankan suami istri GGG (33) dan Kadek DKS (30), yang terbukti membuat dan menjual video pornografinya melalui akun twitter serta telegram, Rabu (10/8/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Tersangka suami istri inisial GGG (33) dan Kadek DKS (30) asal Gianyar, Bali, ditangkap ditangkap Subdit V Dit. Reskrimsus Polda Bali, menyangkut kasus pembuatan postingan pornografi di akun twitter dan membuat grup telegram berisi muatan pornografi. 

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.IK., M.Si., menerangkan tersangka GGG dan Kadek DKS bermodus membuat postingan video pornografi yang diunggah dalam akun twitter dan menawarkan setiap orang untuk masuk ke grup telegram atau open group exclusive telegram, sebagai tempat berbagi video porno.

“Jadi apabila ingin bergabung ke grup telegram tersebut harus melakukan pembayaran terlebih dahulu,” ujar Kombes Pol. Satake, seizin Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si., Rabu (10/8/2022). 

Akun twitter yang dikelola tersangka GGG dan Kadek DKS, ditemukan dengan 106 following dan 68,9K follower, dimana terlihat beberapa video dengan adegan badan antara beberapa orang dengan perempuan yang sama, yaitu adegan GGG dan istrinya Kadek DKS. Kedua tersangka GGG dan Kadek DKS sekaligus menjadi admin dalam grup telegram yang bermuatan video pornografi dimaksud.

“Termuat open group exclusive telegram, untuk masuk dalam grup tersebut harus membayar sebesar Rp 200 ribu, pengakuan tersangka sudah memposting 20-an video,” katanya, didampingi Kasubdit 3 Tipikor Dit. Reskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, S.IK., M.IK., Kanit 2 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W, dan Kabag Bin Ops Dit. Reskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati, SH., MH. 

Dari hasil patroli siber, Jumat (22/7/2022) lalu sekira Pukul 10.00 Wita, diketahui Tim Siber Dit. Reskrimsus Polda Bali di bawah pimpinan AKP Zulfi Anshor Kholik, SH., melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua tersangka.

“Video mereka berdua diposting GGG atas persetujuan istrinya Kadek DKS, dimana dari Tahun 2019 tersangka GGG mulai meng-upload video porno mereka di twitter untuk memenuhi fantasi seksual, tetapi tidak berbayar. Tahun 2020 tersangka baru membuat grup telegram yang digunakan untuk memposting video mereka berdua yang telah dibuat. Jika ada yang ingin bergabung wajib membayar Rp 200 ribu dan tersangka mengakui sudah memiliki 3 grup telegram, yang beranggotakan ratusan orang dan keuntungan hingga saat ini kurang lebih Rp 50 Juta,” tegasnya.

Baca juga:
Pajak Terutang Hingga Rp 72 Juta, Wajib Pajak Kopi Manji Singaraja Adukan ke Komisi III DPRD Buleleng 

Dari perbuatan tersangka GGG dan Kadek DKS, diamankan barang bukti berupa 1 HP merk Realme C2 memori 3/32 warna biru, 1 hardisk, 1 akun twitter yang digunakan untuk memposting video muatan pornografi, dan 1 akun telegram dengan 3 grup berbayar berisi puluhan video porno yang dibuat dan diperagakan oleh pelaku bersama istri.

“Motivasi mereka adalah ingin mendapat fantasi, biar semangat. Tapi, seiring waktu tersangka GGG dan Kadek DKS, ada niat untuk mendapatkan keuntungan. Durasi pendeknya di twitter, kalau mau lihat lebih banyak dia menawarkan masuk ke grup telegram, dengan melakukan pembayaran Rp200 ribu, dia lakukan adegan di rumah dan di beberapa lokasi berbeda, di tempat tertutup,” imbuh Kanit 2 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W.

Aparat mengenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4, Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun dan minimal 6 bulan.


TAGS :