Peristiwa

Dugaan Tipikor Dana SPI Unud, Kejati Bali Geledah 4 Ruangan di Kampus Unud Bukit Jimbaran

 Senin, 24 Oktober 2022 | Dibaca: 352 Pengunjung

Tim penyidik Kejati Bali menggali data-data Tipikor mengenai dugaan penyalahgunaan dana SPI terhadap Maba Unud, Senin (24/10/2022).

www.mediabali.id, Badung. 

Dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) terhadap mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud), berujung penggeledahan dari pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Diterangkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, SH., M.Hum., bahwa penggeledahan dari tim penyidik Kejati Bali menyasar di Gedung Rektorat Unud di Kampus Bukit, Jalan Raya Kampus Bukit, Jimbaran, Badung, untuk mencari sejumlah bukti-bukti terkait dugaan Tipikor penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru (Maba) Unud.

“Jadi kami selama 8 jam, mulai pada pukul 09.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita, sebanyak 6 orang penyidik yang dipimpin Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, SH., M.Hum., mendatangi Gedung Rektorat Unud untuk melakukan penggeledahan terkait penyidikan penyalahgunaan dana SPI Maba Unud. Ada 4 ruangan yang dilakukan penggeledahan, yaitu Ruangan Wakil Rektor II, Ruangan Akademik, Ruangan Keuangan Unud, dan Unit Sumber Daya Informasi," papar Kasi Penkum Luga Harlianto, Senin (24/10/2022).

Hasil sementara terkait proses penggeledahan, bahwa penyidik mengamankan ratusan dokumen yang dinilai ada kaitannya dengan dugaan penyalahgunaan dana SPI Maba Unud seleksi jalur mandiri Tahun Akademik (TA) 2018/2019 sampai dengan TA 2022/2023. Saat itu pula, penggeledahan juga disaksikan Kepala Biro Akademik dan Kepala Biro Keuangan Unud.

"Semua dokumen terkait dugaan penyalahgunaan dana SPI Maba Unud seleksi jalur mandiri TA 2018/2019 s.d. TA 2022/2023 akan didalami oleh penyidik. Di dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini, maka penyidik akan melakukan penyitaan tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke Pengadilan sebagai barang bukti," tegasnya.

Lebih lanjut, adapun penyidikan dalam terkait dugaan penyalahgunaan dana SPI Maba Unud seleksi jalur mandiri TA 2018/2019 s.d. TA 2022/2023 dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Bali tertanggal 24 Oktober 2022.

Kemudian penyidikan dimaksud dilaksanakan setelah dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan bidang tindak pidana khusus, ditemukan adanya peristiwa pidana dalam pengelolaan dana SPI Maba Unud seleksi jalur mandiri TA 2018/2019.

“Berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (21/10) lalu, penyelidik berkesimpulan meningkatkan penanganan dana SPI Maba Unud seleksi jalur mandiri TA 2018/2019 s.d. TA 2022/2023 ke tahap penyidikan. Dalam tahapan penyidikan tentunya penyidikan akan melakukan serangkaian tindakan sesuai hukum acara pidana, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang mana dengan bukti itulah membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tandas Kasi Penkum Luga Harlianto. 012


TAGS :