Peristiwa

Dua Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk Polsek Denut

 Senin, 24 April 2023 | Dibaca: 370 Pengunjung

KIRI-KANAN: Tim Opsnal Polsek Denut bersama jajaran aparat terkait, mengamankan pelaku M. Rizaldy Febrian (26) dan Eko Budianto (37) atas tindak Curanmor di kostan Jl. Sentanu III Peguyangan Denut, Sabtu (25/2/2023) lalu.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Tindak pencurian motor jenis Yamaha NMax warna hitam Nomor Polisi (Nopol) DK 3654 ABQ Tahun 2019, dialami korban Fahri (32) dengan lokasi kejadian di rumah kost Jalan Sentanu III No. 10 Peguyangan Denut.

Korban Fahri telah mengalami peristiwa pencurian sepeda motor (Curanmor), Sabtu (25/2/2023) lalu pukul 01.00 Wita.

Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgits, SH., MH., bersama Opsnal Polsek Denut yang dipimpin Kanit  Reskrim Ipda I Kadek Astawa Bagia, SH., dan jajaran terkait, singkat cerita berhasil menangkap dua pelaku spesialis Curanmor, yakni M. Rizaldy Febrian (26) alamat Dusun Ampo Desa Dukuh Mencek Sukorambi Jember dan Eko Budianto (37) alamat Jl. Sentanu III Peguyangan Denut.

"Semula pada Jumat (24/2) pukul 23.00 Wita, korban Fahri memarkir motornya di teras depan kamar kost dan korban Fahri masuk ke kamar dan tidur. Keesokan hari, Sabtu (25/2) saat bangun tidur dan keluar kamar, dia tidak melihat motor Yamaha NMax miliknya. Korban lalu melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Denut," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi seizin Kapolresta Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., Senin (24/4/2023).

Dijelaskan AKP Sukadi, penangkapan terhadap tersangka Rizal dan Eko Budianto, dilakukan Tim Opsnal Polsek Denut, di mana aparat mengetahui sebelumnya pelaku berada di sekitaran rest area Jubung Jember, Jawa Timur.

Tim Opsnal Polsek Denut, menuju alamat tersebut, Jumat (21/4/2023) pukul 11.30 Wita, sekaligus mengamankan pelaku dan barang bukti (BB) motor dicuri ke Polsek Denut untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Jadi kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri motor di TKP tersebut. Pelaku Eko Budianto ini berperan mengambil kunci dan STNK motor korban, lalu menyerahkan ke pelaku Rizal. Selanjutnya, pelaku Rizal berperan mengambil motor di parkiran kost. Kedua pelaku sepakat uang hasil penjualan motor tersebut akan dibagi," bebernya.

Terhadap aparat kepolisian, pelaku Rizal diketahui sudah mencuri di 6 TKP, antara lain: 1. Jl. Sentanu III Peguyangan Denut; 2. Pinggir jalan didekat LP Kerobokan Kuta Utara mendapatkan motor Honda Beat; 3. Di Sading Mengwi mendapatkan Yamaha Mio; 4. Di Banyuwangi mendapat Honda Beat; 5. Di Pasuruan mendapat motor antik Cetul modifikasi; 6. Di Mambal Abiansemal mendapat beberapa jam tangan, kemudian motor dijual via online melalui market place. 

Sementara itu, tercatat BB yang kini diamankan, yaitu: 1. Yamaha NMax DK 3654 ABQ warna hitam Tahun 2019; 2. 2 jam tangan di TKP Abiansemal; 3. 1 unit motor Cetul Nopol W 6914 SR yang telah diamankan dan ditangani laporannya di Polres Pasuruan; serta 1 unit Honda Beat diamankan dan akan ditangani Polres Banyuwangi. 012

 


TAGS :