Peristiwa

Ditantang Jro Ong, AWK Bungkam

 Minggu, 17 September 2023 | Dibaca: 848 Pengunjung

Krama Desa Adat Bugbug, Karangasem I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH., berharap supaya Senator AWK tidak memprovokasi sekelompok warga Desa Adat Bugbug, atas penanganan persoalan hukum di Polda Bali. Tetap hormati penyidik Polda Bali.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Tantangan debat yang dilontarkan praktisi hukum I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH., terhadap Senator Dr. SHRI I.G.N Arya Wedakarna MWS III, SE. (M.Tru), M.Si., belum menuai respon. AWK terkesan tidak serius pasca menindaklanjuti mediasi dengan sekelompok Desa Adat Bugbug, Kabupaten Karangasem.

Senator AWK yang kerap berkeliling Bali ini, terkesan hanya menggali simpati dan pencitraan semata atas kasus 13 tersangka warga Desa Adat Bugbug, dalam dugaan kasus pembakaran dan perusakan di Detiga Neano Resort di wilayah Desa Bugbug Karangasem.

Pada tanggal 30 Agustus 2023 lalu telah terjadi aksi anarkisme yang dilakukan kelompok masyarakat yang bernama Gerakan Masyarakat Santun dan Sehati (Gema Santi) dan melakukan perusakan sekaligus pembakaran villa yang sedang dibangun oleh investor asal Cekoslowakia, di mana menyewa tanah milik Desa Adat Bugbug, Karangasem seluas 2 hektar dan disewa selama 25 Tahun. 

Saat ini, ada 13 tersangka warga Bugbug sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, yang tahun ini berada di bawah komando Kapolda Bali Irjen. Pol. Ida Bagus Kade Putra Narendra, S.IK., M.Si.

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan., S.IK., MH., pasca kelompok masyarakat Desa Bugbug, Karangasem yang mendatangi tempat AWK di Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, pada Rabu (13/9/2023) lalu. Ia menilai pertemuan tersebut sebagai hal yang wajar, di mana masyarakat Bali datang dalam menyampaikan aspirasi ke anggota DPD-RI perwakilan Bali.

"Mengenai 13 warga Desa Bugbug yang jadi tersangka tersebut, itu kami proses berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan dari para saksi. Kami Polda Bali memeriksa dengan sangat transparan, tidak ada intervensi dari pihak mana pun, bahkan selama pemeriksaan tetap di dampingi penasehat hukum para tersangka," ujar Kombes Pol. Jansen yang merupakan mantan Kapolresta Denpasar, Sabtu (16/9/2023).

Kedatangan sekelompok warga Bugbug menemui AWK, di bawah komando mantan Kelian Desa Adat Bugbug I Wayan Mas Suyasa dan Ketua Tim 9 I Gede Putra Arnawa, dengan puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gema Santi.

Kelompok warga Bugbug yang bertemu AWK, tentu saja telah diketahui aparat Polda Bali. Kombes Pol. Jansen menegaskan pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan Polda Bali, karena selain ada laporan dan juga terjadi peristiwa pidana, yaitu masalah pengerusakan dengan kekerasan.

"Selain itu, para tersangka tersebut melanggar Pasal 187 KUHP, dan atau Pasal 170 KUHP, dan atau Pasal 406 KUHP, dan Pasal 167 KUHP, dan atau Pasal 55 KUHP, sudah terpenuhi bukti permulaan yang cukup dan terpenuhi unsur pidana yang dipersangkakan," tegas   Kombes Pol. Jansen.

Sedangkan, mengenai masalah perizinan pembangunan resort tersebut bukan wewenang Polda Bali. "Jadi kami setuju dengan apa yang disampaikan DPD RI Bali Dr. Arya Wedakarna, perihal warga Bugbug kalau memang ada kendala diharapkan menempuh jalur-jalur hukum sesuai aturan yang disarankan beliau," katanya.

Kombes Pol. Jansen menegaskan bahwa Polda Bali berharap warga masyarakat tidak terprovokasi dengan sejumlah informasi yang tidak benar dan dapat merugikan diri sendiri. 

"Kemudian terhadap informasi-informasi yang tidak benar dan dapat merugikan diri sendiri, mari kita tempuh sesuai hukum dan jalur yang berlaku. Mengenai ke-13 tersangka, kami minta agar warga Bugbug menghormati dan mempercayakan proses hukumnya kepada kami Polda Bali," tegasnya.

Sementara itu, praktisi Hukum Adi Susanto atau Jro Ong menegaskan atas pendapat Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan., S.IK., MH., sudah tepat.

"Pendapat Kabid Humas Polda Bali, sudah sangat tepat bahwa masyarakat jangan terprovokasi oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan pejabat atau siapa pun yang mau mengintervensi proses hukum. Bila memang ada hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum, ya sebaiknya masyarakat yang tidak puas tersebut mengambil langkah-langkah hukum. Misalnya saat penetapan tersangka, ada proses yang namanya pra peradilan. Saya sangat mengapresiasi dan mendukung statement Kabid Humas Polda Bali," tegas Jro Ong, Minggu (17/9/2023).

Pihaknya menyampaikan jangan sampai Senator AWK memiliki niatan untuk memanas-manasi warga masyarakat Desa Adat Bugbug. Hal ini tentu tidak diinginkan Jro Ong, sebab masyarakat Desa Adat Bugbug kini masih mengadakan upacara Ngenteg Linggih. Selain itu, mereka masih terbawa suasana masalah penetapan atas 13 tersangka.

"Harapan saya, Wedakarna hentikan provokasi-provokasi di masyarakat.  Termasuk hari ini (Minggu) rencananya dia akan ke Desa Bugbug, di mana kebetulan kami sedang ada Upacara Karya Agung Ngenteg Linggih di Pura Segara Bias Putih. Hentikan jangan mengadu domba masyarakat. Saya kecam sesuai dengan berita kalau itu benar dia akan ke Bugbug. Hal ini mencerminkan (diduga) mau memprovokasi masyarakat atau memecah belah keutuhan masyarakat kami, di mana masyarakat kami sedang tertimpa masalah, (diduga) dia panas-panasi dan dia kompori, kemudian dia mau datang ke Bugbug. Dan ini sedang ramai sekarang di Bugbug, ada datang berjaga intel, Brimob, dan jajaran dari Polda Bali. Hal ini tentu membuat runyam situasi," terangnya.

Jro Ong menilai AWK tidak memahami hukum dan kewenangan penyidik di Polda Bali. Semestinya, AWK menyadari posisinya dan bagaimana dia berbicara sebagai anggota DPD-RI saat menerima masyarakat Desa Adat Bugbug.

"Kenapa kita harus punya anggota DPD semacam ini, dia ini tidak beres orang ini. Harusnya dia terima tantangan saya. Silahkan tentukan tempatnya yang netral, di sana kita adu argumentasi. AWK ini kan tidak paham terhadap hukum, tapi dia berbicara hukum. Dia Komite I bidang hukum, tapi tidak paham hukum. Ujug-ujug dia menyalahkan Polda yang sudah menetapkan tersangka dan menahan, itu kan kewenangan penyidik. Penyidik itu minimal memiliki dua alat bukti, kemudian ancaman pidananya 5 Tahun ke atas. Ya polisi punya kewenangan untuk menahan, kalau keberatan silahkan ajukan penangguhan penahanan," bebernya.

Selain itu, Jro Ong kembali berharap supaya masyarakat Desa Adat Bugbug tidak terprovokasi. Jika Polda Bali menemukan pejabat  negara melanggar aturan, bahkan sampai berniat memprovokasi supaya diberikan tindakan yang tegas.

 

"Sebagai anggota DPD-RI, seharusnya ketika dia menerima aspirasi. Dia menyampaikan kepada masyarakat bahwasannya dia akan menerima pengaduan (sekelompok warga Desa Adat Bugbug-red), mohon masyarakat jangan terprovokasi dan hormati proses hukum, sebagai pejabat negara tidak boleh mengintervensi hukum. Nah, bukan sebaliknya (AWK) dengan kekuasaannya malah dia bilang bisa mengintevensi hukum. Ini kan sangat arogan. Cara-cara ini yang akan membuat Bali ini hancur, kalau kita punya pejabat macam begini kan Bali bisa hancur. Datang ke suatu desa kemudian memprovokasi, kerjaannya begini saja. Saran saya Polda Bali atensi dan tangkap Wedakarna karena dia telah memprovokasi masyarakat kami di hukum," tegas tutupnya.

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah melalui WhatsApp-nya Senator Dr. SHRI I.G.N Arya Wedakarna MWS III, SE. (M.Tru), M.Si., belum memberikan balasan atas langkah lebih lanjutnya atas kasus 13 tersangka dari Desa Adat Bugbug.

"Mohon izin selamat siang, bagaimana langkah lanjutan Senator AWK atas kasus 13 tersangka yang dialami warga Desa Adat Bugbug. Apakah AWK berjanji tidak mengintervensi hukum atau penyidik Polda Bali. Bagaimana tanggapannya atas dugaan AWK melakukan provokasi saat bertemu dengan sekelompok warga Desa Adat Bugbug, saat pertemuan di daerah Tampaksiring? Matur suksema," hingga berita ini diterbitkan belum ada balasan lebih lanjut. 012


TAGS :