Peristiwa

Buntut Gugatan yang Langgar Pasal 53 UU PTUN, Pj Gubernur Bali Diusulkan Dicopot

 Kamis, 22 Februari 2024 | Dibaca: 858 Pengunjung

www.mediabali.id, Denpasar. 

Langkah Pj Gubernur Bali, Irjen Pol (Pur) Mahendra Jaya, menggugat Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, ke PTUN Denpasar, dalam perkara Nomor: 27/G/2023/PTUN.DPS berbuntut, anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Bali I Ketut  Suryadi, S.Sos. M.M, dan I Wayan Merta Suteja, Wakil Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bangli mendesak Mendagri mencopot Mahendra Jaya dari posisi Pj Gubernur Bali. 


Suryadi, S.Sos. M.M yang biasa dipanggil ‘’Boping’’ menuding Pj Gubernur Bali tidak patut, bahkan melanggar pasal 53 ayat 1 UU PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). ‘’Saya sudah baca beritanya dan paham substansinya. Gugatan Pj. Gubernur Bali terhadap BPN Bali sangat bertentangan dengan sumpah jabatan beliau, yang bersumpah untuk taat hukum, menjadi pelayan rakyat,’’ kata Boping. Sebab, kata dia menjelaskan, di balik sengketa antara Pemprov dengan Kanwil BPN Bali terdapat hak-hak sejumlah petani di Ungasan, yang sudah ratusan tahun menguasai, menggarap, dan menghasili tanah negara itu, serta juga memegang putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan jelas-jelas Pemprov Bali hadir rapat Pansus DPD RI yang menyepakati pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht tersebut.

Sebelumnya, Pj Gubernur melanggar UU PTUN muncul dalam sidang di PTUN Denpasar, saat Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH didengar keterangannya sebagai Saksi, terkait posisinya sebagai Ketua Pansus Konflik Agraria dan SDA DPD RI pada tahun 2013. 

Sudirta menerangkan, bahwa gugatan Pj. Gubernur Bali itu sangat tidak layak dan melanggar undang-undang, karena pihak Pemprov Bali termasuk pihak yang hadir dan ikut menyepakati Kesimpulan Pansus DPD RI, terkait pelaksanaan putusan PTUN Denpasar yang diperkuat dengan putusan banding dan kasasi di Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, bukannya taat pada putusan PTUN dan Kesimpulan Pansus DPD RI, Pemprov Bali justru memohon sertifikat dan terbit SHP (sertifikat hak pakai) No. 121 dan 126. Dan ketika dua SHP tersebut dibatalkan oleh Kanwil BPN Bali, Pj. Gubernur Bali justru menggugat Surat Keputusan Kanwil BPN Bali tersebut.

Boping menjelaskan, Pj Gubernur yang melanggar UU dapat dicopot, seperti halnya presiden yang bisa dimazulkan bilamana melanggar undang-undang. Dan proses untuk mencopot Pj. Gubernur bisa merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2023, diantaranya dalam pasal 19, pasal 20, pasal 21. ‘’Karenanya, sesuai Permendagri tersebut, Pj. Gubernur Bali harus dievaluasi oleh Mendagri, untuk dilaporkan ke presiden,’’ katanya.

Sebagai Lembaga yang berwenang mengawasi eksekutif termasuk Pj. Gubernur Bali, Boping  mengingatkan Pj. Gubernur Bali agar mengevaluasi langkah-langkah yang telah dilakukannya, dengan menggugat SK Kanwil BPN Bali. ‘’Kami sebagai wakil rakyat, bagaimanapun berpihak dan siap membela rakyat. Membelanya pun tidak membabi buta. Kan para petani penggarap di Ungasan itu sudah memohon sertifikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. Ketika permohonannya ditolak, mereka menggugat ke PTUN. Setelah PTUN mengabulkan gugatannya sampai di tingkat kasasi, Pemprov Bali sebagai pihak dalam sengketa itu bukannya taat pada putusan pengadilan, tapi justru membuat sertifikat secara melawan hukum. Dan ketika dua sertifikat hak pakai Pemprov Bali dibatalkan oleh BPN Bali karena ditengarai cacat administrasi dan cacat hukum, kok Pemprov menggugat BPN? Selain melanggar UU PTUN, itu juga mencerminkan sikap yang tidak taat hukum, tidak menghormati putusan pengadilan,’’ kata Boping. Hal senada disampaikan Wayan Merta Suteja, Wakil Sekretaris Komisi III DPRD Bangli tersebut. 

Seperti diketahui, dalam sidang sehari sebelumnya , Selasa (20/2), di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, berlangsung sengit. Melalui kesaksian Ketua Pansus Konflik Agraria DPD RI tahun 2013, terungkap, bahwa Gubernur Bali melanggar Pasal 53 ayat 1 UU PTUN dalam gugatan tersebut. Pasal 53 tersebut berbunyi: (1)    Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi. Sedangkan  dalam Penjelasan Pasal 53 diterangkan: Ayat (1): Sesuai dengan ketentuan Pasal I angka 4, maka hanya orang atau badan hukum perdata yang berkedudukan sebagai objek hukum saja yang dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Negara. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menggugat Keputusan Tata Usaha Negara. Pj. Gubernur Bali bukanlah badan hukum perdata, tetapi badan hukum publik yang melayani rakyat. 001


TAGS :