Peristiwa

Bawa Shabu-shabu Masih Bon, Dua Pemuda Asal Jawa Barat Diringkus Sat. Resnarkoba Polres Bandara Ngurah Rai

 Selasa, 21 November 2023 | Dibaca: 263 Pengunjung

Badung; Sat Resnarkoba; Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai;

www.mediabali.id, Badung. 

Dua warga terlibat kasus narkotika, inisial RS (38) asal Cianjur dan AS (25) asal Bandung, diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat. Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung.

Setelah diinterogasi aparat, RS diketahui berlatar profesi tukang ojek pangkalan dan AS pengepul barang bekas. Keduanya, diamankan di Jalan Uluwatu, Kelan, Tuban Badung, Rabu (15/11/2023).

Pelaku RS dan AS, ditangkap sebagai pengembangan informasi dari masyarakat yang didapat anggota Sat. Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Selamet, S.Ag., M.Si., seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, SE., menjelaskan penangkapan kedua pelaku setelah menjadi Target Operasi (TO).

Aparat mendapatkan informasi dari masyarakat beserta ciri-ciri pelaku, berperawakan tinggi dan pelaku lainnya bertubuh kurus memiliki tatto di tangan kiri.

“Berdasarkan ciri-ciri pelaku, anggota Opsnal melakukan penyelidikan di Jalan Uluwatu dan benar saja kedua pelaku melintas. Anggota bergegas membuntutinya hingga sampai di TKP,” ujar AKP Selamet, Selasa (21/11/2023).

Keduanya dihentikan aparat dan dilakukan penggeledahan. Pelaku berdua tampak gugup, saat itulah ditemukan bungkusan bekas rokok di bawah pohon kamboja.

Setelah dicek di dalam bungkusan rokok, terdapat bungkusan jajan bekas yang berisi 5 plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu.

“Masing-masing plastik klip tersebut seberat 0,36 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode A); Kode B seberat 0,33 gram brutto atau 0,16 gram netto; Kode C seberat 0,36 gram brutto atau 0,16 gram netto; Kode D seberat 0,31 gram brutto atau 0,12 gram netto; dan kode E seberat 0,42 gram brutto atau 0,24 gram netto,” papar AKP Selamet.

Pihaknya menegaskan total keseluruhan barang bukti shabu yang ditemukan pada diri pelaku seberat 1,78 gram bruto atau 0,84 gram netto.

Kedua pelaku yang sama-sama tinggal di wilayah Padangsambian Denpasar ini mengakui kalau shabu-shabu tersebut adalah miliknya yang didapatkannya dari seorang temannya, dengan harga disepakati sebesar 1.250.000,- namun belum dibayarkan alias bon.

AKP Selamet menambahkan kedua pelaku sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kemudian, akibat perbuatan kedua pelaku, penyidik telah menetapkan keduanya menjadi tersangka dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun. 012


TAGS :