Peristiwa

Adi Susanto Bongkar Dana LPD Bugbug Rp4,5 M Dideposito ke LPD Rendang, Tersangka Tipikor Nengah Sudiarta Nikmati Bunga 0,6 Persen

 Selasa, 21 November 2023 | Dibaca: 1346 Pengunjung

Foto IST: I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH., tokoh Desa Adat Bugbug dan suasana di Kantor LPD Bugbug, Karangasem, Selasa (21/11/2023).

www.mediabali.id, Karangasem. 

Gejolak semrawut pengelolaan keuangan di LPD Bugbug, Karangasem, semakin mengerucut berkat kesigapan aparat Polda dalam melakukan pemeriksaan.

Dugaan mengenai kasus Tindakan Kasus Korupsi (Tipikor) di LPD Desa Adat Bugbug telah masuk ke tahap penyidikan dan menetapkan I Nengah Sudiarta (INS) dengan latar PNS guru SMP dan merangkap jabatan sebagai Ketua LPD Bugbug, menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan sejak tanggal 6 November 2023.

"Peristiwa di Desa Adat Bugbug erat kaitannya dengan LPD Bugbug, di mana kasusnya sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Bali dengan menetapkan mantan Ketua LPD Bugbug I Nengah Sudiarta sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, sejak tanggal 6 November 2023 lalu," ujar I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH., tokoh Desa Adat Bugbug, dalam konfirmasinya, Selasa (21/11/2023).

Kasus Tipikor diduga bukan hanya menyeret mantan Ketua LPD I Nengah Sudiarta yang telah dijadikan tersangka dan ditahan, namun diduga juga melibatkan mantan Kelian Desa Adat Bugbug inisial IMS yang menjabat selaku Pamucuk Panureksa LPD Desa Adat Bugbug tahun 1990-2020.

Diduga pemicunya motif sakit hati dan kemungkinan ikut terseret kasus ini, sehingga IMS mulai menggalang kekuatan dengan melakukan gerakan-gerakan untuk menumbangkan Kelian Desa Adat dan Prajuru Desa Adat Bugbug periode 2020-2025 yang telah mendapatkan SK Majelis Desa Adat Provinsi Bali ini.

"Jadi kegiatan demo, terkait dengan pembangunan, demo yang mempertanyakan keabsahan Desa Adat Bugbug, termasuk demo yang mempertanyakan Villa Neano Desa Adat Bugbug, Demo Villa Neano yang berujung anarkis sehingga ada pembakaran dan perusakan, yang erat kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan mantan Ketua LPD dan diduga melibatkan mantan Kelian Desa Adat Bugbug IMS yang juga Pamucuk Panureksa," beber Adi Susanto yang akrab disapa Jro Ong.

Untuk diketahui, sebelum masalah LPD Bugbug mencuat luas ke publik masyarakat Bali, diketahui setiap tahunnya LPD Bugbug sempat melakukan gebyar berhadiah.

Terakhir gebyar mereka lakukan Tahun 2019 dan seolah-olah mendapatkan keuntungan dengan nilai fantastis Rp2,1 Milliar.

Mereka turut membagikan dana pembangunan kepada desa, sekitar Rp425 Juta. Diketahui, Tahun 2019 lalu aset LPD Bugbug diperkirakan Rp75,5 Milliar.

"Melalui gebyar setiap tahun tersebut, terkesan LPD Bugbug tidak ada permasalahan. Faktanya, masalah muncul saat pergantian kelian desa adat serta prajuru Bugbug yang sebelumnya dijabat I Wayan Mas Suyasa dalam kurun waktu 1999-2000, digantikan oleh kelian desa adat baru Jro Nyoman Purwa Ngurah Arsana. Tahun 2021 permasalahan LPD Bugbug mulai muncul. Saat itu (2021) masa Covid-19, di mana LPD Bugbug diketahui mendepositokan uangnya di LPD Rendang (sebesar Rp4,5 Milliar), yang ketika itu sedang bermasalah dan tidak bisa mencairkan dana tabungan dan deposito, sampai dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali. LPD Rendang melalui pengurus Desa Adatnya melaporkan ke Polda Bali, dan kebetulan saya (Adi Susanto) ditunjuk sebagai salah satu kuasa hukumnya, untuk melaporkan Tipikor di LPD Rendang," beber Jro Ong yang juga akan bertarung memperebutkan kursi di DPRD Provinsi Bali Daerah Pemilihan (Dapil) Denpasar pada Pemilu 2024 ini.

Jro Ong akhirnya mengetahui LPD Bugbug menyimpan uangnya di LPD Rendang sebesar Rp4,5 Milliar. Menyikapi masalah ini diketahui lagi penempatan uang tersebut tidak pernah diberitahukan kepada Ketua Prajuru yang lama, Wayan Mas Suyasa dan yang baru, Jro Nyoman Purwa Ngurah Arsana.

"Ketua LPD Bugbug saat itu, tidak memiliki itikad baik, tidak mau menceritakan atau informasi kepada prajuru desa. Karena tidak dapat dicairkan di LPD Rendang, akhirnya timbul masalah," kata Jro Ong sekaligus selaku Ketua DPW PSI Bali ini.

Selanjutnya, Prajuru Desa Adat Bugbug 2020-2025 dilantik dan melakukan prosesi mejaya-jaya di Pura Desa pada 13 Oktober 2020. Berikutnya, dalam rentan waktu (6 bulan) dimaksud masih tidak ada pelaporan dari Ketua LPD saat itu, untuk melaporkan deposito terkait kepada Prajuru Desa Adat Bugbug yang baru bahwa LPD Bugbug menyimpan uang di LPD Rendang sebesar Rp4,5 Milliar dan ternyata tidak dapat ditarik.

"Modus menyimpan uang di LPD Rendang ini, karena keuntungan selisih bunga. Bunga deposito yang dinikmati Ketua LPD Bugbug saat itu, LPD Rendang memberikan 3 rekening deposito. 2 rekening dengan bunga 1 persen, dan 1 rekening berbung 0,8 persen. Oleh oknum Ketua LPD INS ini, dari 2 rekening dengan bunga 1 persen dan 1 rekening dengan bunga 0,8 persen terkait, hanya diberikan 0,6 persen kepada LPD Desa Adat Bugbug," bebernya.

Jro Ong sekaligus pemerhati Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bali ini menegaskan bahwa permasalahan lainnya terkuak, seperti soal kredit macet, di mana debitur enggan membayar hutangnya ke LPD Bugbug. LPD Bugbug juga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengelola LPD. Ada pula pemberian pinjaman melebihi batas maksimum pemberian kredit.

"Ada beberapa orang yang mendapatkan keistimewaan. Selaku debitur mendapat keistimewaan. Salah satu debitur mempunyai 9 rekening pinjaman, nilainya fantastis Rp13 M, jadi 8 rekening pinjaman atas namanya sendiri, 1 rekening atas nama suaminya. Jelas ini tidak masuk akal. Ada pula debitur dengan nilai pinjaman Rp7 M, dan lainnya yang membuat LPD Bugbug mengalami permasalahan. Sedangkan warga yang membutuhkan pinjaman, banyak yang ditolak," tegasnya.

Jro Ong konsisten berjuang menyelesaikan permasalahan menimpa LPD Bubgug. Meski belakangan ini, kerap muncul kegiatan demo penolakan pembangunan, demo yang mempertanyakan keabsahan Prajuru saat ini, demo penolakan pembangunan villa Neano yang berujung anarkis, sampai merusak dan membakar villa tersebut erat kaitannya dengan pelaporan dugaan korupsi di LPD Bugbug,

"Kami berharap semua yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi LPD Bugbug ini bisa diproses hukum agar ada efek jera," pungkasnya. 012

 


TAGS :