Politik

Bapemperda dan Eksekutif Bahas Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah di Masyarakat Buleleng

 Senin, 19 Juni 2023 | Dibaca: 264 Pengunjung

Ketua Bapemperda DPRD Buleleng I Nyoman Gede Wandira, ST., tampak mencermati urgensi dan tingkat permasalahan. Khususnya dalam pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (19/6/2023).

www.mediabali.id, Buleleng. 

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai evaluasi kembali pengenaan pajak daerah kepada masyarakat di Kabupaten Buleleng.

Hal dimaksud diutarakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng I Nyoman Gede Wandira, ST. Di mana pihaknya mencermati urgensi dan tingkat permasalahan yang dihadapi, khususnya masalah pembebanan kepada masyarakat, baik itu pajak parkir, pajak hotel restoran, pajak bumi dan bangunan dan retribusi pelayanan kesehatan, serta yang lainnya agar dievaluasi secara cermat untuk pengenaan tarif yang sudah dilaksanakan.

"Kami sudah sepakati bersama sebelum penyusunan Perda ini, yang mana kami meminta pada masing-masing komisi untuk mengevaluasi secara cermat terkait dengan permasalahan yang ada atas pemberlakuan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah dilaksanakan," ujar Wandira, Senin (19/6/2023) di ruang Komisi III DPRD Buleleng.

Dijelaskan Wandira pasca mengikuti rapat Bapemperda dengan eksekutif terkait mencari kesepakatan dari 14 Propemperda 2022-2023 Tahun 2022.

Di dalam masa sidang ketiga Bapemperda dan eksekutif, sepakat untuk membahas tiga Ranperda inisiatif eksekutif, yakni Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2024, dan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2024 yang mana sangat penting dan mendesak.

“Kami Bapemperda berharap pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dijadikan sebagai momentum untuk mengevaluasi dan perbaikan pada masalah pajak, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan," ucapnya, disaksikan dalam rapat bersama anggota Bapemperda, Sekwan DPRD Buleleng I Gede Sandhiyasa, S.Sos., M.Si., Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Bagian Hukum Setda Buleleng, Perkimta, dan Dinas PUPR Buleleng.

Lebih lanjut, bukan hanya menyetujui pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bapemperda juga setuju membahas dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2024, dan Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2024.

Bapemperda menilai bahwa keberadaan ketiga Ranperda ini sangat urgen dan ditargetkan dua Perda bisa disahkan pada bulan September 2023.

“Jadi ketiga Ranperda yang diajukan eksekutif, Bapemperda menyetujui pembahasannya dengan alasan dua Ranperda dinilai sangat urgen dan harus sudah disahkan di bulan September," tuturnya tegas. 012

 


TAGS :