Peristiwa

Asep Adi Copet HP Pengunjung di Bar La Favela Seminyak

 Minggu, 26 Juni 2022 | Dibaca: 338 Pengunjung

Copet HP demi kebutuhan hidup kembali dilakoni residivis Asep Adi Saputra (37). Pria asal Desa Cilebut Barat, Bogor Jawa Barat ini akhirnya ditahan Polsek Kuta Polresta Denpasar, Minggu (26/6/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Asep Adi Saputra (37) asal Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor Jawa Barat, dia ditangkap aparat kepolisian Polsek Kuta, karena diketahui melakukan tindak pencurian copet Handphone (HP).  

HP dicopet jenis Samsung A72 warna hitam milik korban Nelson (27) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Bar La Favela Jalan Kayu Aya Seminyak Kuta, Badung, pada Sabtu (25/6/2022) dini hari Pukul 00.30 Wita.

Nelson yang tinggal di Jalan Palapa Garden B No. 5 Sesetan, Denpasar Selatan (Densel), diawal dia dan kawan-kawannya datang menikmati musik ke Bar La Favela. Berikutnya, satu jam kemudian Nelson hendak mengambil HP di saku celana kirinya. Tapi, ternyata HP-nya telah hilang dicuri orang. 

Singkatnya, polisi yang menerima laporan lalu mengecek CCTV di TKP dengan dipimpin tim opsnal Panit I Reskrim Polsek Kuta Ipda Adhi Waluyo, SH., dan dari oleh TKP diperoleh data dan informasi HP telah dicuri residivis Asep Adi.

Kapolsek Kuta Kompol. Orpa SM Takalapeta, SH., didampingi Kanit Reskrim Kuta AKP I Nyoman Sudarma, SH., MH., menerangkan persisnya, Sabtu (25/6) lalu Pukul 11.00 Wita, tim Opsnal menggali informasi pelaku Asep Adi, jika dia hendak melakukan perjalanan dari Kuta menuju ke Klungkung.

“Dia (Asep Adi) diikuti tim Opsnal Kuta, tetapi pelaku ini balik kembali menuju ke wilayah Kuta, yang sekitar Pukul 14.00 Wita setelah sampai di halaman Parkir Cozy Spa di Jalan Sunset Road, dia akhirnya diamankan lalu digeledah dan ditemukan BB HP Samsung A72 hitam milik korban. Pelaku dan barang bukti lantas digiring ke Mako Polsek Kuta untuk diproses,” papar Kapolsek Kuta Kompol. Orpa Takalapeta, seizin Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., Minggu (26/6/2022).

Kapolsek Kuta Kompol. Orpa Takalapeta menuturkan pelaku Asep Adi mengakui mencopet HP seorang diri. Dari data kepolisian, pelaku Asep Adi juga diketahui adalah mantan residivis.

“Pelaku Asep Adi adalah residivis copet lintas Jawa-Bali, yang sebelumnya ditangani Polsek Kuta yang baru bebas dari LP Kerobokan, dengan vonis 1 tahun penjara,” tegasnya diiyakan Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi. 012


TAGS :