Peristiwa

Tersangka AA dan Barang Bukti Tipikor LPD Adat Sangeh Diserahkan ke JPU

 Kamis, 15 Desember 2022 | Dibaca: 334 Pengunjung

Tersangka AA (52) bersama barang bukti Tipikor, kasus LPD Adat Sangeh telah diserahkan penyidik Kejati Bali ke JPU, Kamis (15/12/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Penyerahan tersangka inisial AA (52) dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), secara resmi telah dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (15/12/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto, SH., M.Hum., menerangkan pada Rabu (14/12) lalu, berkas-berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21.

"Maka hari ini (Kamis), di Kejaksaan Negeri Badung, tersangka AA telah diserahkan ke JPU. Tersangka AA dalam keadaan sehat dan didampingi penasehat hukumnya," ujar Luga.

Segera setelah diserahkannya tugas dan tanggung jawab tersangka AA, beserta barang bukti dari penyidik ke JPU, maka kewenangan penanganan perkara beralih ke JPU. 

“Sebelumnya tersangka AA dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Kerobokan. Hari ini (Kamis) jaksa tetap melakukan penahanan di Rutan Kerobokan terhadap tersangka AA selama 20 hari kedepannya terhitung hari ini," paparnya.

Sedangkan, tersangka AA disangka melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua: Pasal 9 jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Saat penyerahan ini, ikut diserahkan juga aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berupa tanah maupun kendaraan bermotor yang sebelumnya telah disita oleh penyidik. JPU nantinya akan membuktikan aset tersangka AA tersebut untuk nantinya dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian Negara dalam hal ini LPD Sangeh," tegas Luga. 012


TAGS :