Peristiwa

Sabu-sabu dan Extacy akan Disebar Jelang Tahun Baru 2023

 Senin, 28 November 2022 | Dibaca: 658 Pengunjung

Tersangka AP (40) sambil menangis akhirnya diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar, karena hendak edarkan sabu-sabu dan extacy mendekati malam Tahun Baru 2023, Senin (28/11/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Terungkap rencana peredaran narkotika jelang pergantian Tahun 2022 menuju ke Tahun Baru 2023, dicegah dini Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., MH., didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan, S.IK., mengungkapkan menangkap 1 pelaku bernama Andi Prayitno alias AP (40) berlatar pengangguran asal Dusun Cemoro Kelurahan Balak Kecamatan Songgon, Kab Banyuwangi, Jawa Timur. 

Dari tangan AP, aparat mengamankan barang bukti (BB) sabu-sabu dan extacty. Dia awalnya ditangkap di Jalan Lebak Bene, Legian Kelod, Badung, dan aparat mengecek kembali di kostannya di Jalan Raya Sempidi Gang Ilalang Kelurahan Mengwi, Badung.

"Diamankan 1 plastik plip sabu-sabu bersih seberat 1 Kg dan 2.000 butir extacy berat bersih 744 gram," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo, Senin (28/11/2022).

Kasus bermula Jumat (25/11/2022) lalu Pukul 19.00 Wita dilakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan AP, dia diketahui berada di lobi Hotel The Sun & SPA di Jalan Jebak Bene Legian, dengan gerak-gerik mencurigakan dan langsung dilakukan penangkapan.

Aparat mengintrogasi dan dia mengaku bernama Andi Prayitno yang biasa dipanggil Andi, setelah dicarikan saksi umum kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan barang yang dibawa pada tas ransel tersangka ditemukan BB.

BB diamankan adalah; 1 tas ransel hitam, 1 tas slempang hitam, 1 buah tas belanja orange, 1 celana  panjang jeans biru, 1 plastik bekas pembungkus teh Cina, 1 brankas, 1 timbangan elektrik, 1 sendok plastik, 1 buah isolasi hitam, 1 isolasi warna coklat, 8 bendel plastik klip kosong, dan 1 HP merk Infinix, beserta SIM card.

Diduga narkoba jenis sabu-sabu diperoleh dari inisial Hery, di mana keberadaanya tidak diketahui dengan cara mengambil narkoba jenis sabu dan ekstasi di kamar Hotel Nomer 109 The Sun and Spa dengan diberikan upah Rp 1 Juta, kemudian dipecah dan diedarkan sesuai perintah dengan dijanjikan upah Rp 50 ribu Rp100 ribu per sekali tempel.

"Persiapan tahun baru (Narkoba dijual jelang Tahun Baru 2023-red), Saya menyesal pak," ucap tersangka AP sambil menangis. 

Akibat perbuatannya AP, akhirnya dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 8 miliar. 

Dari kasus ini, Satresnarkoba Polresta Denpasar turut berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak 5.000 jiwa. 012

 


TAGS :