Peristiwa

Reskrim Polres Bandara Berhasil Ungkap Eksekusi Pembuang Orok Bayi, ZDL Takut Ketahuan Pacar Asal Singapura

 Kamis, 26 Oktober 2023 | Dibaca: 199 Pengunjung

Tampak jajaran Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai, berhasil merilis pengungkapan kasus ibu pembuang orok bayi inisial ZDL (28) yang ditangkap di Semarang Jawa Tengah, Kamis (26/10/2023).

www.mediabali.id, Badung. 

Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pembunuhan inisial ZDL (28) asal Semarang Selatan Kota Semarang, Jawa Tengah. 

ZDL berdalih takut ketahuan hamil hingga nekat melahirkan di kloset salah satu hotel di Legian dan membuang buah kehamilannya di tong sampah hijau pada taman di Drop Zone 2 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai, Badung.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, SE., menerangkan pelaku ZDL tertangkap CCTV dengan memasuki bandara dan mengeksekusi membuang bungkusan orok bayi.

"Ya modus pelaku ZDL, dia melahirkan di kloset (Hotel), menyiram dan menekan kran air kloset, menutup kloset dengan penutupnya lalu membungkus dengan kantong plastik," ujar AKBP Dayu Wikarniti di dampingi Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga, SH., MH., Kamis (26/10/2023).

Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai mendalami motif pelaku ZDL, ternyata dia membunuh janin di perutnya karena kepikiran dan takut ketahuan pacar barunya.

"Motifnya jelas dia akui takut diketahui hamil dan telah melahirkan oleh pacar barunya (Asal Singapura-red)," terangnya.

Terungkap pembunuhan janin, bermula pada Minggu (15/10) Pukul 20.30 Wita, Tim Opsnal Garuda Bhuana Sat. Reskrim Polres Kawasan Bandara menyelidiki terminal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai berkoordinasi dengan Avsec Angkasa Pura I, serta mengecek CCTV.

Pantauan rekaman CCTV, tertangkap gerak-gerik ZDL menggunakan baju bleser warna coklat, celana pendek hitam, dan sepatu putih, turun dari mobil Daihatsu jenis Sigra atau taksi online langsung ke counter cek in. 

ZDL ke luar terminal dan menuju ke taman, setelah melihat situasi aman ZDL membuang bungkusan plastik berisi orok bayi dimaksud ke dalam tong sampah.

"Pelaku ZDL kembali ke terminal keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai. Hasil rekaman CCTV, pengecekan Nomor Polisi mobil taksi online yang mengangkut pelaku serta memintai keterangan sopir taxi online, teridentifikasi pelaku naik dari Hotel ST daerah Legian Kuta menuju ke Bandara Ngurah Rai. Didapati pelaku ZDL terbang menuju ke Semarang dengan Pesawat Lion Air JT. 0925," beber AKBP Dayu Wikarniti.

Lebih lanjut, Tim Opsnal Garuda Bhuana di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga, berangkat ke Semarang Jateng, pada Kamis (19/10) Pukul 10.00 WITA.

"Lewat penyelidikan dan pemetaan keberadaan pelaku ZDL, sehingga Pukul 17.30 WIB, para jajaran Tim Opsnal Garuda Bhuana dapat mengamankan pelaku ZDL beserta barang bukti di rumahnya di Semarang Jateng tanpa perlawanan. ZDL lalu diterbangkan ke Bali untuk proses lebih lanjut," tegasnya.

Pengakuan ZDL pada Minggu (15/10) lalu pada kloset Hotel di Legian dia akui perutnya sakit. Pukul 08.00 Wita dia merasa ada yang keluar, lalu ia mengeflesh (menyiram dengan menekan kran air kloset-red). 

ZDL merasa ada yang keluar kedua kalinya, ia baru melihat ada bayi di kloset yang baru dilahirkan. Dia kembali mengeflesh, lalu bayi tersebut sempat menangis, karena pelaku takut ada pacarnya inisial 'J' kewarganegaraan Singapura yang berada di kamar lagi tidur. 

"Pelaku lalu ambil plastik laundry  warna putih di koper, ke toilet dan mengambil orok bayi dari kloset. Pukul 15.15 Wita ZDL keluar terminal dan langsung menuju ke taman di Drop Zone 2 Terminal Keberangkatan Domestik dengan tas tangan warna cream bagian bawah warna hitam yang di dalamnya berisi orok bayi dibungkus plastik laundry putih. Pukul 15.25 Wita, ZDL membuang bungkusan plastik laundry berisi orok bayi di tong sampah warna hijau. Dia lalu berangkat ke Semarang Jateng,"

Barang bukti (BB) orok bayi sebelumnya telah ditemukan saksi petugas kebersihan Ni Wayan Darmiati alias NWD alamat Linkungan Pesalakan Kel. Tuban Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, dan sebelumnya dilaporkan ke Polres Bandara Ngurah Rai.

"Pelaku ZDL disangkakan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 Tahun," tandasnya. 012


TAGS :