Peristiwa

Jejak DPO Tersangka Apel Diburu Ditresnarkoba Polda Bali

 Jumat, 24 Juni 2022 | Dibaca: 365 Pengunjung

Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol. Mochamad Khozin, S.IK., SH., MH., (tengah masker coklat) menekankan bersama Interpol masih dilakukan pencarian DPO tersangka A alias Apel dalam kasus narkoba tingkat  jaringan internasional, Jumat (24/6/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali melibatkan kerjasama dengan kepolisian Interpol dalam memburu Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka inisial A alias Apel (32), diduga terlibat narkoba dalam jaringan internasional.

Tersangka inisial A dengan panggilan Apel ini turut pula menjadi buronan di Negara Australia, dimana tersangka A belum tertangkap sampai saat kini. Hanya saja barang narkoba titipannya telah ditemukan melalui tersangka AP, salah satu dari tiga tersangka yang telah diamankan Ditresnarkoba Polda Bali.

“Menurut keterangan tersangka AP, ini (barang narkoba) adalah dari A alias Apel ini. Dimana Apel memberi tahu bahwa dia menitip dan menyewa Villa-nya, lalu di taruhlah barang (narkoba) disitu. Begitu barang narkobanya ditemukan dan ditangkap, sampai sekarang dia tersangka Apel belum pernah ada ke Bali, kalau ada ya kita tangkap,” papar Direktur Resnarkoba Polda Bali Kombes Pol. Mochamad Khozin, S.IK., SH., MH., seizin Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si., Jumat (24/6/2022). 

Jejak tersangka Apel memang belum tertangkap, tetapi barang narkoba yang dia kirim ke Bali telah diendus aparat Ditresnarkoba Polda Bali beberapa bulan belakangan.

“Jadi diawal kami sudah ‘mencium’ akan ada narkoba sabu-sabu masuk (ke Bali) sebanyak 50 Kg, itu dari Tahun 2021. Maka sejak bulan November 2021 mulai melakukan pemantauan pergerakan untuk (narkoba dimaksud) masuk ke sini, akhirnya bulan April 2022 lalu baru bisa tertangkap,” tegasnya. 

Sejauh ini terdapat tiga tersangka yang diringkus di Polda Bali, mereka diduga berperan sebagai fasilitator. Sedangkan tersangka A alias Apel memiliki peran mengkoordinir pengiriman narkoba secara bertahap ke Bali.  

“Tiga orang tersangka ini mereka hanya memfasilitasi tempatnya saja, selain itu informasinya (tersangka A) di negaranya juga menjadi DPO dan target kepolisian di sana,” imbuh Kombes Pol. Khozin.

Jejak Apel pun akhirnya menjadi target DPO Interpol, termasuk Dirresnarkoba Polda Bali, namun demikian perlahan-lahan lewat Interpol diyakini tersangka A akan segera diciduk. 

“Tersangka inisial A, ya kalau dari Negara lain (penangkapan) perlu mekanismenya tersendiri. Kita perlu melaporkan ke pusat di Mabes Polri, di sana akan difasilitasi melalui Interpol. Peran mereka (tersangka A) membawa barang bukti ke sini, mereka yang membawa, melalui jalur mana kami belum tahu, karena orangnya belum ketangkap ini,” ucapnya. 

Namun demikian, Dirresnarkoba Polda Bali telah berhasil mengamankan barang bukti dan memusnahkan di halaman belakang Polda Bali pada Jumat (24/6/2022), yaitu; 1. Sabu atau Metamfetamina: 35.179,18 gram netto, 2. Ganja: 2.669,4 gram netto, 3. Kokain: 133,3 gram netto, 4. MDMA: 1.335,68 gram netto, 5. MMDA: 796 butir/151,24 gram netto. Dilanjutkan juga Psikotropika: 1.000 butir/150 gram netto (Metilfenidat). 012
 

 

 


TAGS :