Peristiwa

Buruh Proyek Ditangkap Miliki Shabu-shabu, Ditahan di Polres Bandara Ngurah Rai

 Kamis, 11 Januari 2024 | Dibaca: 215 Pengunjung

Buruh proyek ditangkap Sat. Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai karena membawa BB shabu-shabu, Rabu (10/1/2024).

www.mediabali.id, Badung. 

Sat. Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, menangkap buruh proyek inisial S alias Sule (43) asal Banyuwangi Jatim, atas kasus narkotika shabu-shabu, Rabu (3/1/2024) malam lalu.

Pelaku Sule diringkus di barat Patung Kuda (Patung Satriya Gatot Kaca) Tuban Kuta, Badung, beserta Barang Bukti (BB) satu bungkusan bekas rokok yang di dalamnya terdapat bungkusan bekas kopi susu ABC sachet dan berisi 4 plastik klip berisi narkotika jenis shabu.

Terdapat berat paket; kode A seberat 0,33 gram brutto atau 0,16 gram netto; Kode B  0,34 gram brutto atau 0,17 gram netto; Kode C 0,30 gram brutto atau 0,13 gram netto; dan Kode D seberat 0,45 gram brutto atau 0,33 gram netto. Total berat keseluruhan 1,42 gram brutto atau 0,79 gram netto.

Kasat Resnarkoba Iptu I Nyoman Madriana, SH., seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, SH., S.IK., M.Si., membenarkan penangkapan buruh proyek terlibat kasus narkoba.

“Penangkapan pelaku S ini merupakan pengembangan informasi dari masyarakat dan menjadi Target Operasi (TO) selama ini,” ujarnya, Rabu (10/1/2024).

Kasat Resnarkoba mengatakan informasi didapat ditindaklanjuti dengan penyelidikan berbekal ciri-ciri pelaku S yang diduga tinggal di Jalan Dewi Madri Sumerta Kelod Dentim.

“Aparat mengamankan pelaku dan penggeledahan. Ditemukan juga BB bungkusan paket diduga shabu-shabu,” ucap Mantan Kasiwas Polres Bandara ini.

Pelaku S mengakui BB adalah miliknya yang baru diambil di TKP. Dia mengkonsumsi shabu sejak lima tahun lalu saat masih menjadi sopir truk sembako jurusan Jawa-Bali dan sempat lama terputus. Kemudian sejak berhenti menjadi sopir dan tinggal di Bali hingga menggeluti pekerjaan buruh proyek. Pelaku S tergiur temannya dan menyepakati BB seharga Rp1,2 juta, per paketnya Rp 300 ribu.

Pelaku S melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun. 012

 

 


TAGS :