Peristiwa

Berdalih Minta Sumbangan Ogoh-ogoh, Pelaku IKS Dibekuk Unit Reskrim Polsek Dentim

 Selasa, 17 Januari 2023 | Dibaca: 299 Pengunjung

Tertangkap CCTV beraksi meminta sumbangan, pelaku IKS (27) asal Gianyar, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim), Selasa (17/1/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 
Meski rentan waktu menyambut Hari Pengerupukan atau sehari sebelum Hari Raya Nyepi Saka 1945, pada Maret Tahun 2023 masih cukup jauh. Faktanya ada dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan pelanggaran hukum dengan dalih meminta sumbangan ogoh-ogoh.
 
Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengamankan oknum inisial IKS (27) asal Kabupaten Gianyar. Ulah pemuda ini tertangkap CCTV, Minggu (15/1) pukul 18.00 Wita dan tersebar di media sosial Instagram (IG), karena menipu masyarakat dengan meminta sumbangan ogoh-ogoh.

Pelaku IKS tanpa pakaian adat dan surat resmi desa adat atau banjar terkait, memberanikan diri menemui pedagang toko di Jalan Wr. Supratman. Di sana pelaku IKS menemui karyawan toko, lalu meminta sumbangan mencapai Rp 400.000,- selanjutnya dia beraksi mengenakan baju kuning masuk ke Pasar Ketapean untuk memalak pedagang pisang goreng sebesar Rp 280.000. Salah seorang korban sempat menanyakan kepada pelaku dari mana, lalu pelaku IKS hanya menjawab dari sini.

“Berdasarkan informasi dan ciri-ciri pelaku, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, daerah Gianyar saat pelaku sedang duduk,” ucap Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta, S.Sos., didampingi Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna, S.Tr.K., Selasa (17/1/2023).

Aksi pelaku IKS tidak bisa dipungkiri membuat warga yang dimintai uang merasa dirugikan, selain karena waktu Hari Pengerupukan yang masih jauh, pelaku IKS tidak mampu menunjukan status asal saat meminta sumbangan, dia juga lantas kabur usai meminta sumbangan.

“Pelaku Meminta uang dengan alasan sumbangan ogoh-ogoh dengan jumlah tertentu setelah dikasih langsung kabur,” imbuh Kompol Nengah Sudiarta.

Dari perbuatan pelaku IKS, ia saat diinterogasi mengakui benar melakukan meminta sumbangan dan akan memakai uang hasil perbuatannya untuk kebutuhannya sehari-hari.

“Setelah dilakukan mediasi dengan korban, pelaku akhirnya mengembalikan uang tersebut dan meminta maaf kepada korban, serta berjanji tidak akan melakukan kembali,” katanya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa uang sebesar Rp 680.000.,- baju kaos warna kuning yang digunakan saat beraksi, celana pendek, dan tas kompek milik pelaku. 012

​​​


TAGS :