Peristiwa

Perbekel Desa Cemagi Diadukan Warga ke Ombudsman RI Bali  

 Senin, 16 Januari 2023 | Dibaca: 489 Pengunjung

Warga Br. Mengening Desa Cemagi, Kec. Mengwi, Badung, adukan Perbekel Desa Cemagi dan Kelian Dinas Br. Mengening ke Ombudsman RI Perwakilan Bali melalui kuasa hukumnya Alit Nusantara, Senin (16/1/2023).

www.mediabali.id, Badung. 

Warga sekaligus keluarga besar Simping di wilayah Br. Mengening Desa Cemagi Kecamatan Mengwi, Badung, melalui kuasa hukumnya I Ketut Alit Priana Nusantara, SH., MH., C.L.A., menindaklanjuti menyoal pemanfaatan tanah milik keluarga untuk akses jalan masuk atau gang, melalui surat aduan ke Ombudsman RI Perwakilan Bali, Senin (16/1/2023).

Surat aduan ke Ombudsman RI Perwakilan Bali Nomor: 09/ANP/I/2023, mengadukan Kepala Desa/Perbekel Desa Cemagi I Putu Hendra Sastrawan, S.Si. Sedangkan, surat aduan Nomor 10/ANP-Srt.Pengaduan/I/2023 terhadap Kelian Banjar Dinas Mengening I Made Widiana ditembuskan ke Camat Mengwi dan Bupati Badung.

Diketahui keluarga besar Simping, 18 KK yang tinggal di sepanjang jalan tersebut  mengizinkan siapa saja untuk dapat melewati gang terkait. Namun, hal terpenting fungsinya tidak berubah atau dimanfaatkan untuk membuka jalan masuk kawasan baru untuk perluasan pengembangan, atau pengkaplingan tanah di lahan persawahan.

“Jadi saluran untuk menguji sebuah kebijakan publik adalah Ombudsman. Kami sudah ajukan dan berharap ini menjadi konsen komisi Ombudsman. Jadi perlu juga diketahui, warga tidak menolak fungsi gang seperti apa adanya, jadi siapa pun boleh lewat di sana. Yang ditolak warga, kalau ada aktivitas mau menyebrangi sungai, membuat jembatan, dan membuka lahan baru. Itulah yang ditolak oleh warga,” tegas Alit Nusantara sebagai kuasa hukum keluarga besar keluarga Simping, inisial IMK, IGYA, dan IPW.

Warga sempat resah karena jalan khusus atau gang tersebut diisukan sebagai jalan umum, diduga isu dihembuskan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Yang membuat resah karena di tingkat desa berhembus isu, bahwa gang itu adalah jalan umum, alasannya karena sudah mendapat bantuan pemerintah. Saat ditanya dimana aturan main yang mengatakan begitu? Sampai hari ini kelian kami tidak pernah menemukannya. Ini salah kaprah yang mesti diluruskan,” katanya.

Sedangkan, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, SH., selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, mengatakan telah menerima surat aduan terhadap Perbekel Desa Cemagi.

“Terkait masalah ini baru saja surat pengaduan masuk ke kantor kami. Kami akan lakukan verifikasi formil dan materiil terlebih dahulu. Jika masih belum memenuhi maka akan disampaikan kepada pelapor untuk melengkapi. Jika sudah lengkap baru kami naikan ke pemeriksaan. Demikian yang sementara bisa diinformasikan,” katanya.

Pengukuran Tanah
Kuasa hukum keluarga Simping, Alit Nusantara, menjelaskan ketika diadakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sekira tahun 2016 di wilayah Br. Mengening Kel/Desa Cemagi, saat dilakukan proses pengukuran tanah oleh petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, warga atau keluarga pemilik tanah diduga tidak diizinkan untuk menunjukkan batas tanah sebelah timur sampai batas jelinjingan oleh Kelian Banjar Dinas Mengening, padahal kepemilikan dan penguasaan tanah sejak dahulu berbatasan langsung dengan jelinjingan, di mana dapat dilihat atas bangunan lama berupa kandang babi yang letaknya tepat berbatasan dengan jelinjingan.

Bahkan, diduga Kelian Banjar Dinas Mengening berdalih apabila batasnya sampai jelinjingan, maka Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak akan diterbitkan, sehingga pengukuran tanah sebelah timur hanya dilakukan sampai dengan batas terluar tembok pagar rumah masing-masing.

“Secara fisik memang itu gang, lalu gang siapa? Buat kami ini harus dituntaskan, jangan sampai pemerintah mengambil alih tanpa prosedur yang jelas. Sesuai aturan main gak? Lalu kalau ada jembatan yang melewati sungai di sana itu sudah legal tidak? Nah kalau Kepala Desa hanya menyuruh membuka taman berbeton (tembok pembatas), tapi jembatannya tidak, kan itu tanda tanya besar?,” tegasnya.

Sebelumnya pula, Kepala Desa sudah terlanjur membuat keputusan, dengan menerbitkan berita acara kesepakatan No. 140/2421/Desa Cemagi, Selasa, 13 Desember 2022, yang intinya menuangkan telah mengadakan rapat koordinasi dengan dihadiri IPHS selaku Perbekel Desa Cemagi, Sekretaris, Kasi Pemerintahan Desa Cemagi, Ketua BPD, Anggota BPD Perwakilan Br. Dinas Mengening, Kelian Br. Dinas Mengening, Subak Cemagi Let, Bendesa Adat Mengening, Kelian Br. Adat Mengening, masyarakat terkait inisial IPH, INK, IMK, IGYA, IPH, dan Bhabinkamtibmas Desa Cemagi, bertempat di ruang pertemuan Kantor Perbekel Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.

Rakor mengenai status jalan atau gang di Munduk Belan secara tiba-tiba telah diputuskan oleh Perbekel Cemagi sebagai berikut: 1. Akses jalan yang tertutup ke sebelah Timur sungai untuk dibuka; 2. Kembalikan jalan seperti semula sebelum adanya laporan keberatan dari warga (Inisial PH dan NK); dan 3. Untuk pemakaian jalan dan gang di wilayah Banjar Mengening mohon tetap berkoordinasi dengan Bapak Kelian Banjar Dinas.  

“Tidak ada respon yang baik dari masyarakat atas keputusan Kepala Desa, sebab Kepala Desa tidak memiliki kewenangan. Warga ingin paras paros, malah langsung dipotong oleh kepala desa, warga merasa itu tidak adil. Sempat kami bersurat ke Kepala Desa, pada 20 Desember 2020, tetapi sampai saat ini kami tidak menemukan atau respon tanggapan apa-apa,” pungkasnya. 012


TAGS :