Peristiwa

WNA Kanada AO Dideportasi, Dipicu Melebihi Waktu Izin Tinggal

 Minggu, 10 Juli 2022 | Dibaca: 423 Pengunjung

WNA inisial AO (kanan) asal Kanada, akhirnya dikawal dan dideportasi Kanwil Kemenkumham Bali ke Negara asalnya.

www.mediabali.id, Denpasar. 

Warga Negara Asing (WNA) diduga kerap lalai atas batas waktu izin tinggalnya selama berkunjung ke tanah air, salah satunya ke Bali. Hal ini menyebabkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali terpaksa mendeportasi mereka ke Negara asalnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, tidak menampik baru-baru ini kembali mendeportasi WNA asal Kanada, dengan nama inisial AO (42). 

Informasi dihimpun di lapangan, AO kelahiran Tallin Estonia tersebut dideportasi sejak Kamis (7/7/2022) lalu karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Dalam hal ini Imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA inisial AO,” kata Anggiat Napitupulu belum lama ini.

Sebelumnya, WNA AO menyatakan dirinya tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Negara Singapura, sejak Selasa, 17 Maret 2020 lalu dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). 

Dia datang ke Indonesia untuk berlibur, dimana lama BVK yang digunakannya selama 30 hari, namun atas kelalaiannya dan pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 31 Mei 2022, AO diduga dinyatakan overstay lebih dari 60 hari. 

“Sejak kedatangan AO dan sampai berakhirnya masa berlaku izin tinggal dimaksud, yaitu 15 April yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia dan tidak memperpanjang izin tinggalnya. Dia tidak mengetahui informasi bahwa dalam masa pandemi Covid-19, pemegang BVK harus melakukan perpanjangan secara onshore di Kantor Imigrasi setempat agar mendapat perpanjangan izin tinggal,” terangnya. 

WNA AO singkatnya diterbangkan menggunakan maskapai Royal Dutch Airlines (KLM), Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Pukul 20.30 Wita, dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan Denpasar-Amsterdam dan KL 671 rute Amsterdam-Montreal. Dia turut dikawal dua petugas Rudenim Denpasar, dari Bali sampai dia dideportasi. “WNA AO yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tandasnya. 012


TAGS :