Peristiwa

Tiga WNI Jadi Tersangka Penerbitan KTP bagi Dua WNA, Kejari Denpasar Lanjut ke Tahap II Tipikor

 Kamis, 11 Mei 2023 | Dibaca: 289 Pengunjung

Tampak tersangka, dua WNA inisial MNZ dan KR, bersama tiga WNI inisial IKS, IWS, dan NKM di Kejari Denpasar, melakoni tahap II penanganan Tipikor atau suap penertiban KTP terhadap WNA, Kamis (11/5/2023).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menindaklanjuti tahap II penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau suap penertiban Kartu Tanda Penduduk (KTP) terhadap Warga Negara Asing (WNA).

Penyerahan berkas perkara tahap II, diikuti dengan penyerahan para tersangka dan barang bukti dalam Tipikor penerbitan KTP WNA dari jaksa penyidik ke jaksa peneliti.

"Jaksa telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan di Lapas Kerobokan selama 60 hari terhitung dari 15 Maret 2023 s.d. 13 Mei 2023 terhadap 5 tersangka, termasuk 2 tersangka WNA. Dia (kedua WNA) minta dicarikan KTP untuk buat usaha di Bali, lalu ada orang yang menawarkan bantuan mencarikan KTP," ujar Kajari Denpasar diisi oleh Rudy Hartono, SH., MH., Kamis (11/5/2023).

Dua WNA adalah; Mohammad Nizar Zghaib (MNZ) alias Agung Nizar Santoso (ANS) asal Suriah dan Krynin Rodion (KR) alias Alexandre Nur Rudi (ANR) asal Ukraina, diketahui memiliki KTP dengan cara melanggar hukum.

"Identitasnya WNA, kok WNA punya KTP, aneh. Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) amankan, teman-teman intel lapor ke saya dan dicek KTP itu diperoleh dari mana. Ternyata dia (WNA) memberikan sesuatu ke penyelenggara Negara dan bertentangan dengan UU Tipikor. Sederhana memang, tapi memiliki multi efek. Apalagi mendekati Pemilu 2024," ucapnya.

Sedangkan 3 tersangka WNI, masing-masing berperan memuluskan WNA memperoleh KTP, yakni: IKS, IWS, dan juga NKM.

"Uang diperoleh para tersangka WNI bervariasi, ada Rp2 Juta, Rp15, hingga ada Rp17 Juta. Nanti akan dibuktikan kembali di fakta persidangan," bebernya

Tersangka I Ketut Sudana (IKS) alias Rene bekerja sebagai honorer atau kontrak di instansi pemerintahan Kantor Camat Denpasar Utara.

Tersangka IKS sebagai orang yang mengatur proses verifikasi, pengambilan data, dan foto pada saat di Kantor Disdukcapil Kota Denpasar.

"Peranan lainnya, tersangka IKS sebagai penghubung dengan penyelenggara negara, yaitu tersangka I Wayan Sunaryo selaku Kelian Dusun di salah satu kelurahan di Denpasar untuk penerbitan akta kelahiran dan kartu keluarga tersangka MNZ dan KR," beber Kajari Rudy.

Disusul tersangka I Wayan Sunaryo, SE., (IWS) merupakan Kelian Dusun di salah satu Kelurahan di Denpasar (Dusun Sekar Kangin Kel. Sidakarya Denpasar Selatan).

"Saat beraksi, tersangka IWS membantu membuat Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dari tersangka MNZ dan KR. Digunakan biodata yang tidak benar atau palsu, lalu meng-input KK dan Akta Kelahiran ke dalam data kependudukan di aplikasi Taring Disdukcapil Kota Denpasar untuk penerbitan KTP," bebernya.

Terakhir tersangka Nur Kasinayati Marsudiono, SE.Par., (NKM) memiliki peranan penghubung antara tersangka MNZ dan KR, yang ingin mendapatkan KTP dengan mengontak Patari Nur Pujud (PNP) selaku anggota TNI. 

"Ngak (tidak ada tekanan TNI). Kita serahkan sesuai mekanismenya, terhadap pihak atasannya yang berhak menghukum. Ada informasi yang bersangkutan sudah diambil tindakan. Saya hadir sebagai saksi. Dia (tersangka TNI) dikenakan Pasal 55 dan 56 UU Tipikor, membantu penyelenggara negara memberikan sesuatu yang bukan tanggung jawabnya," ucapnya.

Dari itu kemudian, tersangka lainnya, PNP menghubungi tersangka IKS untuk membantu membuat (KTP) atas inisial MNZ dan KR.

"Tersangka PNP telah dilakukan proses hukum dan penahanan oleh Pomdam Udayana, karena perkara bersifat koneksitas," tegasnya.

Kajari Rudy menegaskan jaksa peneliti akan memperpanjang proses masa penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan.

"Selain itu, Kejari akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) supaya segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar untuk disidangkan," tandasnya.

Sementara itu, pasal disangkakan antara lain terhadap WNA inisial MNZ dan KR: Pertama, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP; Kedua, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tersangka IKS disangkakan Pertama: melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP; Kedua: melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP; Ketiga: melanggar Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

IWS disangkakan: Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selanjutnya, NKM disangkakan; Pertama: melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Kedua: melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 012


TAGS :