Peristiwa

Tiga Remaja Curi Motor Berdalih Kehabisan Bekal di Bali  

 Senin, 29 Agustus 2022 | Dibaca: 344 Pengunjung

Diamankan residivis BO (26), residivis MHD (22), dan RS (19) dalam kasus pencurian sepeda motor, Senin (29/8/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Tiga pelaku remaja kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diamankan Tim Resmob Dit. Reskrimum Polda Bali, diantaranya inisial BO (26), MHD (22), dan RS (19). 

Residivis BO ini baru saja keluar dari Lapas Kerobokan, Rabu (17/8/2022) lalu, dia akhirnya terpaksa berurusan kembali dengan aparat. 

Pelaku BO alamat asal Jogotrunan, Lumajang, Jatim, mencuri motor pada Kamis (25/8) Pukul 15.30 Wita dengan dalih kehabisan bekal. Dia mencuri motor Yamaha NMax warna hitam DK 3698 ACC tahun 2019 milik Komang Bayu S di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Parkiran Lapangan Puputan Denpasar di depan Kantor Pertamina Denpasar Jalan Sugianyar Kel. Dauh Puri Kangin Kec. Denbar.

“Pelaku BO berhasil ditangkap, Kamis (25/8/2022) Pukul 01.00 Wita. Pengakuannya mencuri, dia diawal hanya punya uang Rp700 ribu, lalu dia pakai Rp500 ribu untuk membeli HP Samsung tipe J5 untuk bisa berkomunikasi dan Rp200 ribu untuk beli kuota serta makan sehari-hari. Saat uangnya habis, dia niat menjual lagi HP-nya, lalu lewat marketplace ada yang niat COD membeli seharga Rp500 ribu, tapi pembeli yang membayarkan ongkos Gojek ke Jalan Mahendradatta, saat bertemu pembeli komplain karena kondisi HP tidak sesuai dan batal membeli,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.IK., M.Si., seizin Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, SH., M.Si., Senin (29/8/2022). 

Pelaku BO akhirnya berjalan kaki pulang ke kostan di Jalan Badak IIA Kel. Panjer, Densel. Tidak lama, Pukul 15.30 Wita pelaku BO melewati parkiran di sebelah Selatan lapangan Puputan, di depan Kantor Pertamina dia melihat motor Yamaha NMax terparkir dan kuncinya masih nyantol.

“Dipantaunya situasi sampai parkiran sepi dan langsung mengambil motor, lengkap dengan helm. Dia bawa ke Jalan Bunut Sari Kuta, dibuka jok motornya dan menemukan dompet berisi surat dan uang Rp70 ribu,” kata Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. 

Kemudian pelaku BO memesan Gojek dan menghubungi temannya MS, yang mau membeli motor. Diketahui MS dan pelaku BO berkawan saat sama-sama masih di dalam Lapas Kerobokan, Badung.

“Mereka sepakati harga motor Rp7 Juta, pelaku BO membuang dompet ditemukan dan menuju ke kosannya naik Gojek. Sampai di kostan, Pelaku BO di kontak temannya MS dan Pukul 19.00 Wita melakukan COD di depan Café Sedap Malam di Jalan Sedap Malam Denpasar. Pelaku BO memesan Gojek lagi ke Jalan Bunut Sari Kuta dan mengambil motor lalu menuju tempat COD. Pukul 19.30 Wita datang 2 orang anak buah MS dan mengambil motor dan STNK, lalu memberikan uang sebesar Rp7 Juta, pelaku BO lantas pulang kembali ke kosannya,” terangnya. 

Uang penjualan motor tersebut digunakan pelaku BO untuk membeli HP, membayar sewa kosan, membeli pakaian baju, celana, tas compact, dan bermain judi slot, sehingga tersisa sebesar Rp 2.250.000. 

“Keberadaan pelaku BO diketahui ada di kosannya di Panjer, dia diamankan aparat dan mengakui perbuatannya. Pelaku BO adalah residivis yang pernah ditangkap sebanyak 3 kali dengan perkara sama,” tegasnya. Akibat perbuatannya, pelaku BO disangkakan Pasal 362 KUHP.

Curanmor 2 tersangka
AKBP Endang Tri menerangkan kasus Curanmor turut diungkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali, dari adanya laporan korban inisial ACH D B asal Legian Pemogan, Kamis (25/8) Pukul 02.30 Wita di rumah kost di Jalan Raya Pemogan No. 173 Kampung Islam Kepaon Desa Pemogan Densel. 

Pelaku inisial MHD adalah residivis, bersama rekannya RS sama-sama asal Jember, Jatim. Keduanya, mengambil motor korban dengan memakai kunci leter T. 

Saat kejadian Pukul 01.30 Wita, pelapor ACH D B pulang dari warung tempat kerja di Jalan Pulau Kawe, lalu memarkir motor Scoopy DK 4127 EX miliknya di parkiran kost, dia tinggal menuju ke ruko tempat tinggal pelapor di seberang kost untuk bersih-bersih mencuci perabotan. Saat makan mie, pelapor sempat dengar suara motor dihidupkan, dikira bukan motornya, tapi saat ada yang menanyakan motor Scoopy dia curiga motor ternyata hilang dicuri. 

Pelapor baru sadar motornya hilang dan dia mencoba mengejar ke areal Gelogor Carik, Taman Pancing, dan tembus By Pass dengan motor, tetapi tidak ditemukan. 

“Setelah dilaporkan ke polisi, hasil penyelidikan Tim Resmob mendapati BB motor di daerah Ubung dan lalu dilakukan penyanggongan pelaku MHD dan RS yang ditangkap di kosannya di Jalan Buana Raya Padangsambian,” paparnya. Tersangka MHD dan RS diamankan aparat, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP. 012


TAGS :