Peristiwa

Tersangka Om Unyil Pijat dan Cabuli Keponakan, Diamankan di Polres Badung

 Jumat, 25 Agustus 2023 | Dibaca: 331 Pengunjung

Tersangka I Wayan Darmayasa alias Om Unyil (43) ditangkap aparat Polres Badung pasca mencabuli keponakannya inisial Ni Komang DCPW (17), Jumat (25/8/2023).

www.mediabali.id, Badung. 

Aparat Reskrim Polres Badung menangkap tersangka I Wayan Darmayasa alias Om Unyil (43), yang tega mencabuli keponakannya inisial Ni Komang DCPW (17).

Laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap inisial korban KDCPW, terjadi pada Kamis (27/7/2023) Pukul 00.05 Wita dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Canggu, Badung.

Tersangka Unyil diringkus aparat Reskrim Polres Badung, Jumat (25/8/2023) tanpa perlawanan. Dia sebelumnya dengan gelap mata mencabuli keponakannya karena terbawa nafsu.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Badung Kompol Putu Diah Kurniawandari, SH., S.IK., MH., mengatakan bahwa tersangka Unyil yang bekerja sebagai security ini mengakui pencabulan dilakukan terhadap korban KDCPW yang masih duduk di kelas 2 SMK di wilayah Kabupaten Badung. 

Tersangka Om Unyil yang beralamatkan tinggal di Lingkungan Galiran Desa Subagan Kabupaten Karangasem, ditangkap atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/93/VII/2023/SPKT/POLRESBADUNG/POLDABALI, dengan laporan tertanggal 30 Juli 2023, yang dilaporkan inisial CA (52).

"Pelaku ke rumah korban, dia biasa ke sana lantaran masih ada hubungan keluarga," kata Kompol Putu Diah di dampingi Kasatreskrim Polres Badung AKP Aris Setyanto, Jumat (25/8/2023) di Mapolres Badung.

Diduga Unyil diminta untuk memijat keponakannya yang mengeluh capek. Oleh karena itu, timbul niatan tersangka Unyil, memijat dari kaki hingga pinggul.

Unyil mengakui hanya sekadar memijat. Namun, saat larut malam justru timbul niatan meraba-raba tubuh korban. Sekitar Pukul 00.05 Wita, Unyil menjalankan aksi mesum tidak terpujinya dengan sengaja masuk ke kamar korban.

"Aksi merudapaksa keponakannya dilakukan tersangka Unyil. Dia langsung menciumi korban, sampai menciumi kemaluan korban dan memasukan jarinya. Dia juga memeluk korban dengan erat," kata Kompol Putu Diah.

Korban KDCPW yang tidur sendirian merasa tidak nyaman, bahkan sempat melawan. KDCPW tidak menyangka pamannya bertindak cabul, bahkan terus membekap mulut korban supaya tidak berteriak.

"Korban KDCPW menangis dan traum berat atas perbuatan bejat pamannya. Pasca melakukan perbuatan tidak terpuji itu, tersangka Om Unyil menuju ke kampungnya di Karangasem," imbuhnya.
 
KDCPW di rumah lalu murung di kamar, tidak mau diajak mengobrol, dan menunjukkan perbuatan gelisah, sehingga keluarganya menaruh rasa curiga.
 
"Korban KDCPW lalu menceritakan tindakan pamannya yang merudapaksa di kamar. Kasus dilaporkan langsung keluarga korban ke Polres Badung. Usai menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan, dan visum. Usai hasil visum keluar, baru kami amankan pelaku," terang Kompol Putu Diah.

Aparat Polres Badung, masih melakukan penyelidikan atas motif Unyil yang sangat disayangkan keluarga korban KDCPW.

Saat jumpa pers di Polres Badung, tersangka Om Unyil tampak tidak terima atas penjelasan aparat di hadapan wartawan. Dia berdalih tidak melakukan perbuatan bejat dimaksud. 

"Hasil visum ada. Tersangka masih tetap kami proses dan masih kami dalami," tegas Kompol Putu Diah.

Tersangka Unyil terancam penjara maksimal 15 tahun lantaran diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Sedangkan barang bukti yang diamankan, yakni satu celana dan kaus tanpa lengan, satu celana dalam, bra serta kamben atau kain Bali. 

"Untuk kondisi korban masih tahap dilakukan konseling," tambah Kasatreskrim Polres Badung AKP Aris Setyanto.

Sementara itu, Praktisi hukum Siti Sapurah, SH., alias Ipung sebelumnya pada Jumat (18/8) menyatakan kasus pencabulan ini dilaporkan orang tua korban kepada dirinya.

"Orang tua korban sudah menghubungi saya dan meminta saya menjadi kuasa hukumnya. Jadi saya sudah menerima dan dokumen sudah ke saya. Lalu saya minta kronologis, jadi sejak kemarin (Kamis) saya sudah menjadi kuasa hukum dan membantu masalah atau kasus yang dialami korban ini," tandasnya. 012

 


TAGS :