Peristiwa

Tersangka Nurkholis Cekik PSL, Sempat Berhubungan Badan dan Curi Uang Rp 1,3 Juta  

 Senin, 05 September 2022 | Dibaca: 277 Pengunjung

Aksi Curas tersangka Nurkholis (22) sempat berhubungan badan dengan PSL (24). Dia cekik dan bawa kabur uang PSL, Senin (5/9/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Tindakan pencurian dengan kekerasan (Curas) tersangka Nurkholis (22) terhadap korban inisial PSL (24) diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kamar B7 Syloam Residence di Jalan Merdeka Raya No. 8 Kuta, Badung.

Peristiwa Curas terjadi, Minggu (4/9/2022) lalu Pukul 13.00 Wita, dan dilaporkan korban PSL pasca dia menyesal berkenalan dengan tersangka Nurkholis melalui media sosial.

Diduga tersangka Nurkholis dan korban PSL sepakat bertemu di kamar 7 Syloam Residence. Bahkan, mereka yang baru saling kenal ini lantas melakukan hubungan badan. Setelah itu, keduanya saling bersantai, saat korban PSL hendak bangun dan mengantar tersangka Nurkholis ke pintu, seketika terjadi aksi pencekikan terhadap korban PSL. 

“Pencekikan tersangka Nurkholis dari belakang, dia memasukan jari-jari kedua tangannya ke mulut, hingga kerongkongan untuk menyumbat pernafasan agar korban tidak berteriak,” papar Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, SH., S.IK., didampingi Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi, seizin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., Senin (5/9/2022). 

Korban PSL sempat melawan dengan menahan tangan terlapor dan berjanji tidak akan berteriak. Bahkan, tersangka Nurkholis kembali mengancam jika korban PSL berteriak, dia akan menarik nadi tenggorokan supaya meninggal.

“Berulang kali dia mengancam dan korban PSL berjanji tidak akan berteriak supaya tersangka Nurkholis percaya dan berhenti menyiksanya,” paparnya. 

Penyiksaan Nurkholis ini berlanjut sampai memukul dan korban PSL mengeluarkan darah. Dia lalu meminta korban PSL memberikan uang Rp 500 ribu, lalu diarahkan ke laci dan hanya Rp 300 ribu. Tersangka Nurkholis kembali mengambil di dompet korban sebesar Rp 1 Juta.

“Tersangka memesan grab dan saat keluar korban menghubungi penjaga kost dan menceritakan kejadiannya,” imbuh Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita. 

Tindakan hukum lantas dilakukan Team Opsnal Kanit Reskrim Polsek Kuta IPTU M. Guruh Firmansyah K, dan teman menyisir keberadaan tersangka Nurkholis.

“Tersangka Nurkholis berhasil diamankan di pinggir Jalan Merdeka dan diamankan ke Polsek Kuta. Tersangka Nurkholis mengakui perbuatannya yang telah mengkrip leher korban memakai tangan kanan dan memasukan jari ke mulut korban supaya tidak bisa berteriak,” tegasnya. 

Kasus Curas tersangka Nurkholis dia dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara, dan barang bukti diamankan Rp 1,3 Juta. 012


TAGS :