Peristiwa

Tega!! Pelaku Jo dan Novita Murti Ditetapkan Tersangka, Korban N Dipatahkan Paha Kanannya

 Jumat, 22 Juli 2022 | Dibaca: 295 Pengunjung

Pelaku Jo dan Novita Murti diamankan aparat usai terbukti melakukan penganiayaan dan penelantaran terhadap korban N, Jumat (22/7/2022).

www.mediabali.id, Denpasar. 

Kasus penganiayaan anak di bawah umur, Ni Ketut Sumiasih alias Naya (5) berlanjut di Sat. Reskrim Polresta Denpasar, dengan penetapan dua tersangka, Yohanes Paulus Maniek Putra alias JO (39) asal Noelbaki Kupang Tengah, NTT dan saksi Dwi Novita Murti (33) sekaligus ibu Naya, asal Dusun Krajan Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro, Kab. Banyuwangi.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.IK., M.Si., mengatakan dua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penganiayaan dan penelantaran anak inisial N di bawah umur.

Dari ramai viral sejak ditemukan warga di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Bedugul depan kios massage Desa Sidakarya, Densel, pada Selasa (19/7/2022) Pukul 07.15 Wita, dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Wangaya, aparat langsung menggali informasi untuk penyelidikan atas penganiayaan, penelantaran, dan ada bekas-bekas luka yang dialami korban N.

"Kami mencari lidik dan menemukan tersangka Yohanes Paulus Maniek Putra alias JO (39) dan tersangka Dwi Novita Murti (33) selaku ibu korban N. Penangkapan dilakukan aparat pada Rabu, 20 Juli 2022," ujarnya didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, SH., S.IK., MH., dan Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi.

Kombes Pol. Bambang Yugo menerangkan modus operandinya korban N ditampar pipi kiri dan kanan oleh pelaku Jo alias Dedi. Selanjutnya, korban N dimasukan ke dalam ember, lalu diminta lari bolak-balik dan push up di dalam kamar dengan cara bergaya kuda.

"Kemudian bagian payudara kanan korban N digigit pelaku Jo sebanyak 1 kali, dan perut dipukul sebanyak 2 kali. Aksi berlanjut, dimana pelaku Jo menjambak rambut korban N, lalu melipat kaki kanan dan kaki kiri ke belakang, hingga berujung paha bagian kanan mengalami patah," terangnya.

Dari kasus tersebut, pelaku Jo lantas menelantarkan korban N di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Bedugul depan kios massage Desa Sidakarya, Densel, pada Selasa (19/7/2022) Pukul 07.15 Wita.

"Korban N ditinggalkan dengan keadaan luka-luka, lemas, dan kondisi kaki di paha kanannya patah," ucapnya.

Kombes Pol. Bambang Yugo mengatakan aparat telah memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi TKP kostan pelaku Jo dan pelaku Novita Murti, di Jalan Kertadalem Sari II No. 8 Sidakarya. Aparat pula telah mengintifikasi dengan melakukan visum terhadap korban N.

"Hasil visum, korban N mengalami luka lebam di bagian pipi kanan dan kiri. Rambut bagian atasnya ada sebagian lepas. Ada bekas gigitan di payudara kanan, luka memar di bagian perut dan selangkangan, termasuk patah di paha bagian sebelah kanan," tegasnya.

Terhadap tersangka Novita Murti, saat kejadian faktanya membiarkan anaknya dianiaya pelaku Jo yang sehari-hari bekerja seeabutan tersebut.

"Peran tersangka Novita Murti yang sudah berpisah dengan suaminya, dia membiarkan anaknya dianiaya dan ditelantarkan. Mereka bukan suami istri, melainkan Novita Murti adalah ibu kandung dari korban N, dan pelaku Jo ini adalah pacarnya," paparnya.

Sedangkan, pelaku Jo mengakui perbuatannya dengan berdalih karena korban N tidak menjawab ketika dia bertanya alias diam dan korban N tidak mau tidur.

"Dia diam saat saya tanya, dia juga saya tidak mau saat disuruh tidur," kata pelaku Jo.

Pelaku Novita Murti, ternyata hanya diam melihat anaknya dianiaya. Ia justru tidak berani melawan saat pacarnya Jo secara nyata didepannya menyiksa anak  kandungnya.

"Kalau saya bela anak saya, saya nanti dipukul, jadi saya hanya bisa diam," ucapnya dengan nada ketakutan.

Dari perbuatan kedua tersangka, aparat mengenakan Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan penelantaran terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C JO Pasal 80 dan Pasal 76B JO 77B UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun penjara. 012


TAGS :