Ekonomi

Soroti Proses Lelang, DPRD Buleleng Mediasi Debitur dan KPKNL Singaraja  

 Selasa, 27 September 2022 | Dibaca: 420 Pengunjung

DPRD Buleleng memberi aspirasi dengan memfasilitasi pertemuan antara debitur dan KPKNL Singaraja mengenai proses lelang, Selasa (27/9/2022).

www.mediabali.id, Buleleng. 

Mediasi terhadap sejumlah debitur di Bali Utara, dilakukan DPRD Buleleng menyangkut atas permasalahan perbankan yang dialami para debitur berbagai Bank BUMN dan Swasta dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja.

Secara ringkas, rapat mediasi ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara, SH., didampingi Sekwan DPRD Buleleng I Gede Sandhiyasa, S.Sos., M.Si., Tim Ahli DPRD Buleleng yang dihadiri pejabat KPKNL Singaraja Arief Suharsono, dan Ketua LSM Gema Nusantara Antonius Sanjaya Kiabeni, bersama perwakilan debitur, di ruang gabungan komisi, Selasa (27/9/2022).

DPRD Buleleng menindaklanjuti hasil audiensi sebelumnya, dari LSM Gema Nusantara yang dipimpin Antonius Kiabeni bersama debitur, untuk memfasilitasi mediasi antara debitur dengan pihak bank dan KPKNL Singaraja.

“Hasil rapat intern di DPRD Buleleng dengan tim ahli diputuskan untuk mengundang KPKNL saja tanpa mengundang pihak bank. Hal ini karena dari audiensi sebelumnya banyak kejadiannya diproses lelangnya untuk itu, sementara ini kami menghadirkan pihak KPKNL Singaraja untuk mendengarkan dan memberi pengarahan, serta solusi ke pihak debitur,” papar Susila Umbara.

Baca juga:
Penjabat Bupati Buleleng Diapresiasi Usai Beri Pandangan Umum Fraksi DPRD   

Antonius Kiabeni mengutarakan aspirasi para debitur bank yang mana mereka mengeluhkan atas agunan kreditnya yang dilelang tanpa prosedur yang jelas. 

“Pada prinsipnya debitur yang hadir saat ini menginginkan proses pelelangan bisa disosialisasikan ke pihak debitur, sehingga tidak terjadi tanpa sepengetahuan debitur, ternyata sudah dilakukan lelang,” paparnya.

Sementara itu, pejabat lelang KPKNL Singaraja Arief Suharsono menerangkan terkait masukan dan keluhan para debitur masih menjadi ranah dari perbankan. Sebab mengenai lelang dari suatu objek dimohonkan dari pihak perbankan, lalu pihak KPKNL hanya menerima dan melanjutkan dari proses lelang tersebut ketika berkas-berkasnya sudah lengkap. 

KPKNL turut memberi saran terhadap debitur perbankan supaya ketika mereka mulai ada kesulitan pada angsuran, segera berkomunikasi dengan pihak bank untuk mendapat petunjuk selanjutnya. 

“Dilihat dari diskusi tadi, KPKNL menilai permasalahan debitur masih pada ranah perbankan dan kedepan kami menyarankan kepada debitur apabila ada kesulitan pembayaran untuk selalu berkomunikasi dengan pihak bank,” terang Arief. 012


TAGS :